SAUMLAKI, Siwalima.id - Penasehat Hukum (PH) terdakwa Nikolaus Frets Besitimur alias Nik, Hernanto Permalai, minta Dakwaan JPU harus batal demi hukum.
Pasalnya surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan pekan lalu perkara dugaan tindak pidana penghinaan terhadap suatu ras dinilai cacat formil alias kabur dan harus dibatalkan oleh Hakim PN Saumlaki.
Dalam perlawanan (Eksepsi) yang disampaikan pada persidangan Selasa (27/10), Hernanto menilai surat dakwaan tersebut mengandung kekaburan atau obscuur libel, terutama terkait penerapan pasal pidana, penggunaan istilah yang dipersoalkan, serta uraian mengenai tempat dan waktu terjadinya peristiwa hukum.
“Kami menilai surat dakwaan ini kabur, tidak cermat, dan tidak jelas. Karena itu, sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan, kami meminta majelis hakim terlebih dahulu memeriksa keabsahan dakwaan tersebut,” Ungkap Permalai kepada Siwalima, Rabu (28/10).
Hernanto bilang, perlawanan tersebut diajukan agar majelis hakim mempertimbangkan keberatan pihak terdakwa sebelum melanjutkan pemeriksaan terhadap alat bukti dan saksi.
“Kami menilai kejelasan surat dakwaan merupakan hal penting karena menjadi dasar bagi terdakwa untuk memahami perbuatan yang dituduhkan kepadanya,” katanya.
Hernanto mengatakan, salah satu pokok keberatan pihaknya berkaitan dengan penerapan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan JPU.
Menurutnya, peristiwa yang dipersoalkan berkaitan dengan pesan yang dikirim melalui grup WhatsApp Suara Rakyat Tanimbar.
Ia menilai penerapan ketentuan pidana harus mempertimbangkan karakteristik perbuatan yang dilakukan melalui media elektronik.4
“Peristiwa yang didakwakan berkaitan dengan pesan yang dikirim melalui grup WhatsApp. Karena itu, kami berpendapat ketentuan hukum yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik perlu dipertimbangkan dalam menilai penerapan pasal terhadap terdakwa,” demikian argumentasi yang dikemukakan penasihat hukum.
Menurut Hernanto, hubungan antara ketentuan KUHP dan UU ITE perlu dijelaskan secara cermat dalam surat dakwaan.
Penasihat hukum juga mengemukakan asas lex specialis derogat legi generali, yakni prinsip bahwa ketentuan yang bersifat khusus didahulukan daripada ketentuan umum apabila keduanya mengatur hal yang sama.
“Kami menilai penerapan aturan dalam perkara ini harus memperhatikan asas hukum tersebut agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan dasar pemidanaan,” bebernya
Selain itu, Hernanto4 mempersoalkan bentuk dakwaan tunggal yang digunakan JPU. Menurut pihaknya, penggunaan satu pasal tanpa alternatif dakwaan lainnya perlu diperiksa dalam kaitannya dengan kejelasan uraian perbuatan dan ketepatan penerapan ketentuan pidana.
“Kami meminta majelis hakim menilai apakah surat dakwaan telah memenuhi persyaratan hukum acara pidana, baik dari segi uraian perbuatan maupun ketentuan yang diterapkan,” tambahnya.
“Kami juga memohon agar hak-hak terdakwa dipulihkan, termasuk pengembalian barang bukti yang disebutkan dalam permohonan serta pemulihan harkat, martabat, dan nama baik terdakwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian isi permohonan pihak penasehat hukum.(S-26)