AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Kota Ambon menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Ambon tahun 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Walikota Ambon Nomor 645 Tahun 2026 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan dan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kota Ambon Tahun 2026.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Ambon, Vita Berhitu mengatakan, penetapan status tersebut dilakukan menyusul kondisi musim kemarau yang diperkirakan berlangsung hingga awal 2027.
“Puncak musim kemarau diperkirakan terjadi pada September sampai November 2026. Kondisi ini meningkatkan potensi kekeringan, kebakaran hutan dan lahan serta krisis air bersih di sejumlah wilayah Kota Ambon,” kata Vita kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (4/10).
Menurut Vita, status siaga darurat menjadi dasar bagi Pemkot Ambon untuk memperkuat langkah penanganan dan kesiapsiagaan terhadap dampak kekeringan maupun karhutla.
Berdasarkan hasil kajian Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kota Ambon, kebakaran hutan dan lahan telah terjadi di 12 lokasi. Dalam rangkaian kejadian tersebut satu orang meninggal dunia akibat kebakaran hutan di Negeri Hative Besar.
“Selain bencana kebakaran sebanyak tujuh lokasi mengalami kekurangan air bersih akibat kondisi kekeringan. Untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, BPBD Kota Ambon bersama Perumdam Tirta Yapono melakukan bantuan distribusi air bersih ke wilayah-wilayah yang terdampak,” jelasnya.
Vita mengatakan, kemarau panjang tidak hanya berdampak pada ketersediaan air bersih. Kondisi tersebut juga meningkatkan ancaman kebakaran vegetasi dan lahan, terutama di wilayah yang mengalami kekeringan berkepanjangan.
Karena itu, penanganan bencana tidak hanya dilakukan ketika kebakaran atau kekeringan terjadi. Pemerintah juga memperkuat langkah kesiapsiagaan dan pengurangan risiko untuk mengantisipasi dampak yang lebih luas.
Dalam keputusan tersebut, Kepala Pelaksana BPBD Kota Ambon ditugaskan menyiagakan seluruh sumber daya yang berpotensi dikerahkan dalam kondisi darurat bencana.
BPBD juga diminta melakukan upaya pengurangan risiko, termasuk memperbaiki infrastruktur yang rentan terhadap ancaman kekeringan dan kebakaran.
Selain itu, koordinasi dengan instansi terkait dalam pengerahan sumber daya dan peralatan, termasuk dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), menjadi bagian dari penanganan.
“Penetapan status siaga darurat ini untuk memastikan penanganan dapat dilakukan secara cepat, terpadu dan terkoordinasi, sekaligus menjamin keselamatan masyarakat serta pemenuhan kebutuhan dasar warga yang terdampak,” ujarnya.
Vita mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau. Warga diminta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran serta menggunakan air secara bijak, khususnya di wilayah yang mulai mengalami keterbatasan pasokan air bersih.
Keputusan Walikota Ambon Nomor 645 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Pembiayaan pelaksanaan keputusan tersebut dibebankan pada APBD Kota Ambon Tahun 2026 dan sumber pembiayaan lain yang sah.
Masuk Kategori Sedang
Kabut asap menyelimuti sejumlah wilayah Kota Ambon menyusul kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Ahuru, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau serta Gunung Nona-Siwang, Kecamatan Nusaniwe.
Kondisi tersebut berdampak terhadap kualitas udara di Kota Ambon. Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon mencatat konsentrasi Particulate Matter (PM) 2,5 berada pada kategori sedang atau moderate.
Kepala DLHP Kota Ambon, Apries Gaspersz mengatakan, berdasarkan data Air Quality Monitoring System (AQMS) atau Sistem Pemantauan Kualitas Udara (SPKUA) di wilayah Maluku, termasuk Pulau Ambon, konsentrasi PM2.5 di sejumlah titik pemantauan berada pada kisaran 12,3 hingga 15 mikrogram per meter kubik (µg/m³).
“Kondisi PM2,5 disejumlah titik pemantauan menunjukkan kategori moderate atau sedang,” kata Apries kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (4/10)
Menurut Apries, kategori tersebut ditandai dengan warna kuning dalam sistem pemantauan kualitas udara. Meski masih tergolong sedang dan secara umum dapat diterima, kondisi tersebut tetap memiliki risiko bagi masyarakat yang sensitif terhadap debu dan partikulat.
Karena itu, warga yang sensitif terhadap paparan debu dan asap diimbau menggunakan masker terutama ketika beraktivitas di luar ruangan.
Apries menjelaskan, PM2.5 merupakan partikel udara berukuran sangat kecil, sekitar 2,5 mikrometer. Partikel tersebut dapat berasal dari berbagai sumber, mulai dari pembakaran biomassa seperti hutan, sampah dan kayu, asap kendaraan bermotor, aktivitas industri hingga pembangkit listrik berbahan bakar batu bara dan diesel.
Pemantauan kualitas udara dilakukan di sejumlah titik di Kota Ambon. Di antaranya Gedung Gereja Silo, PT PLN (Persero) PLTD, Perumahan Wali Kota Ambon, Kantor Wali Kota Ambon Gedung D, Jalan A.Y. Patty, Lapangan Merdeka, Kebun Cengkeh di halaman Masjid Ash Shiddiq, PLT Poka, serta ACC.
PM2.5 menjadi salah satu parameter yang digunakan untuk memantau kondisi pencemaran udara. Partikel berukuran sangat kecil tersebut dapat masuk jauh ke dalam sistem pernapasan.
Paparan PM2.5 dapat memicu gangguan pernapasan dan dalam jangka panjang berpotensi meningkatkan risiko gangguan pada paru-paru.
Meski kondisi PM2.5 telah terpantau, DLHP Kota Ambon menegaskan data tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menentukan Indeks Kualitas Udara (IKU) Kota Ambon secara keseluruhan.
Apries mengatakan penilaian IKU tidak hanya menggunakan satu parameter, tetapi membutuhkan sejumlah parameter kualitas udara lainnya, termasuk sulfur dioksida (SO‚ ) dan nitrogen dioksida (NO‚ ).
“Penentuan IKU membutuhkan sejumlah parameter kualitas udara lainnya. Jadi data yang ada saat ini belum dapat dijadikan dasar untuk menentukan IKU Kota Ambon secara keseluruhan,” ujarnya.
Di tengah kondisi kabut asap akibat kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah, DLHP meminta masyarakat tetap memperhatikan kondisi kualitas udara.
“Dengan kondisi kabut asap yang terjadi, masyarakat tetap diimbau memperhatikan kualitas udara dan menggunakan masker, khususnya kelompok yang sensitif terhadap paparan debu dan asap,” tutup Apries.(S-30)