SIWALIMA.id > Berita
Headline , Hukum | Kamis, 17 September 2026 pukul 13:49 WIT
Pelaku Pembakaran Rumah Warga Patahuwe Masih Bebas GMNI Desak Polisi Tangkap

AMBON, Siwalima.id - Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Maluku mendesak kepolisian segera mengungkap dan menangkap pelaku pembakaran rumah warga Desa Patahuwe, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat 

Desakan tersebut disampaikan Sekretaris DPD GMNI Maluku, Jhon Lenon Solissa kepada Siwalima di Ambon, Rabu (16/9).

Jhon bilang, desakan ini disam­paikan sebagai respons atas belum terungkapnya motif dan pelaku pem­bakaran rumah warga yang terjadi pada Jumat (11/9).

“Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap para pe­laku pembakaran rumah yang terjadi di Desa Patahuwe beberapa waktu lalu,” kata Jhon.

Menurut dia, kepolisian sebagai instrumen negara yang memiliki ke­wenangan dalam penegakan hukum harus bekerja secara maksimal untuk mengungkap kasus tersebut.

Ia menilai, pengungkapan kasus secara transparan penting agar war­ga yang menjadi korban memperoleh kepastian dan rasa keadilan.

“Saya kira polisi ini sebagai ins­trumen negara dengan sarana infrastruktur penunjang yang cukup mumpuni untuk mengungkap kasus tersebut, haruslah bekerja ekstra dan cerdas agar masyarakat yang rumahnya dibakar bisa merasakan yang namanya keadilan,” ujarnya.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Pattimura ini juga meminta penanganan kasus Patahuwe tidak berlarut-larut.

Jhon membandingkan kasus ter­sebut dengan perkara yang pernah terjadi di Desa Hunuth, Kota Ambon. Menurut dia, masih adanya pihak yang belum diproses dalam perkara sebelumnya menjadi perhatian GMNI Maluku.

“Saya harap penanganan perkara ini tidak sama dengan perkara yang terjadi di Desa Hunuth beberapa waktu lalu, yang karena polisi tidak profesional akhirnya sampai saat ini beberapa pelaku masih bebas ber­keliaran,” tuturnya.

Jhon berharap kepolisian segera melakukan penyelidikan secara me­nyeluruh untuk mengungkap siapa pelaku dan apa motif di balik pemba­karan rumah warga di Patahuwe.

Ia juga meminta proses hukum dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Pihaknya menilai kepastian hu­kum penting untuk menjaga rasa aman masyarakat sekaligus mence­gah terjadinya aksi serupa di ke­mudian hari

Tak Tuntas 

Sementara itu, Praktisi hukum Rony Samloy menyoroti penanga­nan sejumlah kasus pembakaran, penyerangan, dan perusakan rumah yang terjadi di sejumlah wilayah di Maluku tidak pernah tuntas.

Rony menilai, lambannya proses penegakan hukum terhadap kasus-kasus tersebut dapat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai peran negara dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada warga.

“Kasus di Kariuw, Masiulang, Hunuth, hingga konflik antar pe­muda di Lisabata dan Desa Pata­huwe, Kecamatan Taniwel, Kabu­paten Seram Bagian Barat dan wilayah lainnya di Maluku. Itu menunjukkan bahwa negara gagal melindungi bangsanya, melindungi rakyatnya di tempat-tempat itu,” kata Rony kepada Siwalima di Ambon, Rabu (16/9).

Menurut Rony, aparat keamanan khususnya kepolisian memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.

Namun, ia menilai tugas tersebut belum berjalan sebagaimana mesti­nya apabila berbagai kasus pemba­karan dan perusakan terus terjadi tanpa diikuti proses penegakan hukum terhadap pelaku.

“Prosesnya hanya berlangsung pembakaran demi pembakaran, tapi tidak ada pelaku yang ditangkap,” ujarnya.

Rony mengatakan, kondisi ter­sebut dinilainya bertentangan de­ngan prinsip supremasi hukum dalam negara demokrasi.

Ia mempertanyakan sikap aparat yang menurutnya lebih banyak menyerukan perdamaian setelah terjadi konflik, sementara proses hukum terhadap dugaan pelaku belum menunjukan perkembangan yang jelas.

“Setelah terjadi kasus penyera­ngan, kasus-kasus pengerusakan rumah, polisi hanya membuat narasi-narasi yang mengajak damai, tapi proses penegakan hukum tidak pernah berjalan,” katanya.

Rony mengatakan, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap tindakan pidana akan dipro­ses berdasarkan hukum tanpa melihat latar belakang pihak yang terlibat. Dimana proses hukum yang transparan penting untuk mencegah munculnya rasa ketidak­adilan di masyarakat.

“Untuk apa juga ada polisi kalau kemudian dia tidak bisa tampil sebagai alat negara untuk melin­dungi masyarakat, terutama masya­rakat lemah yang membutuhkan perlindungan dan pengayoman dari negara,” ujarnya.

Ia juga meminta pimpinan institusi yang bertanggung jawab terhadap keamanan di wilayah tersebut melakukan evaluasi apabila dinilai tidak mampu menjalankan tugas secara maksimal.

“Kalau memang kemudian peja­bat-pejabat yang ditunjuk untuk menjadi pimpinan institusi tidak mampu, ya sebaiknya mundur saja dari pada masyarakat terus menjadi korban tanpa proses penegakan hukum yang adil dan transparan,” kata Rony. 

Rony juga meminta pemerintah daerah dan DPRD Maluku ikut mem­berikan perhatian terhadap persoalan keamanan dan penegakan hukum di wilayah yang mengalami konflik.

Ia berharap DPRD Maluku dapat menyuarakan keresahan masyarakat serta mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan kepastian terhadap kasus-kasus yang terjadi.

“Karena itu harus terpulang juga kepada pemerintah daerah. DPRD Maluku harus bisa menyuarakan hal ini agar masyarakat merasa damai tinggal di Maluku,” ujar Rony.

Ia mempertanyakan alasan proses hukum terhadap sejumlah kasus tersebut belum memberikan kepastian kepada masyarakat.

Rony juga mengingatkan agar pemerintah dan aparat penegak hukum memastikan tidak ada warga yang kehilangan tempat tinggal atau merasa terusir akibat bentrok.

Ditambahkan, setiap dugaan tin­dak pidana harus diperiksa berda­sarkan bukti dan melalui mekanisme hukum yang transparan.(S-25)

BERITA TERKAIT