AMBON, Siwalimanews – Polres Seram Bagian Barat, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktek perjudian di wilayah hukumÂnya.
Dimana pada, Sabtu (18/10), Tim Opsnal Polres SBB berhasil menangÂkap dua pelaku berinisial J dan LI dalam operasi tangkap tangan saat melakukan judi sabung ayam.
Kedua pelaku ini diamankan di lokasi sabung ayam yang berada di wiÂlayah Dusun Wael dan Dusun TalaÂga Piru, Desa Piru, Kecamatan SeÂram Barat, Kabupaten Seram BaÂgian Barat. Saat penggerebekan berÂlangsung, sejumlah orang yang berÂada di lokasi sempat melarikan diri ke arah hutan.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa, tiga ekor ayam aduan, uang tunai sebeÂsar Rp209.000 yang diduga meruÂpakan sisa uang taruhan, serta tujuh unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana pendukung kegiatan perjudian.
Kapolres SBB AKBP Andi Zulkifli menÂjelaskan, kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres selama 20 haÂri, terhitung sejak 18 Oktober hingga 6 November 2025.
âKeduanya dijerat dengan Pasal 303 ke-1 dan ke-3, dan/atau Pasal 303 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang tinÂdak pidana perjudian, dengan ancaÂman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp25 juta,â tulis kapolers dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Minggu (19/10).
Kapolres mengaku, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk perjuÂdian, khususnya sabung ayam yang dinilai semakin marak dan meresahÂkan masyarakat.
Ia juga memastikan, kepolisian akan terus meningkatkan patroli serÂta operasi penegakan hukum terhaÂdap pelaku maupun pihak yang terliÂbat dalam praktik perjudian.
âKami mengajak seluruh masyaraÂkat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Jangan terlibat dalam aktiÂvitas perjudian dalam bentuk apa pun. Apabila mengetahui adanya praktik perjudian atau tindak pidana lainnya, segera laporkan kepada piÂhak kepolisian,â himbau kapolres.
Partisipasi masyarakat lanjut kaÂpolÂres, sangat penting dalam menÂcipÂtakan lingkungan yang tertib, aman, dan bebas dari kejahatan. PolÂres SBB berkomitmen untuk terus haÂdir di tengah masyarakat dalam menÂciptakan rasa aman dan meninÂdak tegas setiap pelanggaran huÂkum. (S-25)