AMBON, Siwalimanews –Â Seorang Aparatur Sipil Negara di Dinas Kesehatan Seram Bagian Barat berinisial WP (45) diciduk olah personel Staresnarkoba Polres SBB, lantaran diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
WP (45) yang sehari-harinya berÂtugas di salah satu puskesmas di Kecamatan Huamual ini, diamankan di Desa Lokki, Rabu (14/5).
Kapolres SBB AKBP Andi Zulkifli dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Selasa (3/6) menjeÂlasÂkan, penangkapan terhadap WP merupakan hasil dari pemantauan intensif unit operasional SatresnarÂkoÂba sejak akhir April 2025, meÂnyuÂsul laporan masyarakat terkait aktiviÂtas mencurigakan di wilayah terseÂbut.
âDari hasil penggeledahan, tim kami menemukan dua plasÂtik bening berisi sabu seÂberat 1,12 gram yang disimpan dalam bungkus maÂÂkanan ringan,â jelas kapolres.
Saat diinterogasi menurut kapolÂres, WP mengakui, bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. WP kini telah ditetapkan sebagai terÂsangÂka dan ditahan di Rutan Polres SBB.
Atas perbuatannya, WP dijerat deÂngan pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 132 ayat (1) dan/atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang NoÂmor 35 tahun 2009 tentang NarÂkotika.
âKami tidak memberikan toleransi keÂpada siapa pun yang terlibat daÂlam penyalahgunaan narkoba, terÂmasuk ASN,â tegas kapolres.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berkontribusi memberikan informasi yang akurat, sehingga proses pengungkapan kasus ini dapat berjalan lancar.
Masyarakat juga dihimbau untuk terus berperan aktif dalam memÂberantas peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. âSinergi antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,â tulis kapolres.
Saat ini lanjut kapolres, kasus tersebut telah masuk tahap I dan pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.
âKami akan terus mengembangÂkan penyelidikan untuk mengungÂkap jaringan yang lebih luas jika ada,â janji kapolres.(S-25)