Inspektorat mulai melakukan audit investigasi atas penerbitan surat keputusan (SK) bodong di lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Sedikitnya 20 guru baik tingkat SD maupun SMP menjadi korban SK bodong yang diduga berasal dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon
SK ini mencuat sejak awal Juli 2026, namun baru diketahui pada akhirnya Agustus sehingga Walikota Ambon, Bodewin Wattimena memerintahkan Inspektorat melakukan audit investigasi.
Audit investigasi tersebut melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengumpulan data awal hingga penyusunan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh tahapan pemeriksaan harus dijalankan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku. Karena itu, proses audit membutuhkan waktu dan perlu diberikan ruang agar dapat berjalan secara profesional.
Langkah Walikota Ambon dengan menginstruksikan Inspektorat melakukan audit investigasi SK bodong ASN di lingkup Pemkot Ambon merupakan langkah yang tepat, agar praktek-praktek ketidakjujuran yang menyalahi aturan bisa ditekan.
SK bodang ini diduga telah terjadi pada Juli 2026 dimana sejumlah guru-guru mempertanyakan SK yang mereka terima. Persoalan itu bahkan disebut sempat dibahas dalam pertemuan yang melibatkan Kepala BKPSDM, para pelapor dan sejumlah staf.
SK bodong ini menjadi catatan buruk birokrasi di lingkup Pemkot Ambon, sehingga Inspektorat harus profesional melakukan audit investigasi.
Publik berharap, Pemkot Ambon tidak membiarkan polemik SK bodong berlarut-larut. Kepala BKPSDM juga harus menjelaskan kronologi laporan sejak Juli 2026, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.Jangan menutupi masalah ini
Pemeriksaan juga perlu mencakup dokumen kepegawaian, alur administrasi kenaikan pangkat, kewenangan masing-masing staf, serta dugaan penyimpangan yang mungkin terjadi dalam proses tersebut.
Selain mengungkap pihak yang bertanggung jawab, pemerintah juga perlu memastikan nasib ASN yang merasa dirugikan dan memberikan kepastian mengenai keabsahan dokumen kepegawaian mereka.
Disisi yang lain, Kepala Dinas Pendidikan dan para kepala sekolah tidak berhenti pada informasi awal tersebut. Pendataan harus dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan jumlah guru yang terdampak, sekaligus mencegah bertambahnya korban akibat praktik pengurusan dokumen kepegawaian melalui jalur tidak resmi.
Walikota Ambon juga diminta untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang diduga terlibatkan dalam praktek yang melanggar hukum sehingga melahirkan SK bodong.
Jika Inspektorat menemukan bukti-bukti yang kuat dan valid maka selain melaporkan kepada Walikota, tetapi juga memberikan rekomendasi agar diproses hukum oleh aparat penegak hukum baik kejaksaan atau kepolisian.
Publik mendukung langkah tegas yang telah diambil Walikota Ambon dengan menginstruksikan Inspektorat audit, semoga proses ini berjalan cepat, tepat dan profesional.(*)