Kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) bencana gempa bumi tahun 2019 senilai Rp 167 miliar yang disidik Kejaksaan Tinggi Maluku tak jelas
Awal-awalnya Kejati begitu getol menyelidiki kasus ini, sejumlah pejabat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Maluku Tengah maupun pejabat di Provinsi Maluku telah dimintau keterangan.
Bahkan sejumlah kecamatan di kabupaten berjulukan Pamahanunusa itu juga telah disasar penyidik Kejati Maluku, namun penanganan kasus ini semakin tak jelas.
Tak jelasnya kasus tersebut memicu sejumlah pihak meminta Kejati Maluku transparan dan menuntaskan kasus dana siap pakai bencana alam tersebut.
Dugaan penyelewengan anggaran sebesar Rp167 miliar yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bukan sekadar persoalan tindak pidana korupsi biasa, melainkan menyangkut kepentingan kemanusiaan.
Pasalnya, anggaran tersebut diperuntukkan bagi pemulihan dan perbaikan rumah ribuan warga yang terdampak bencana gempa bumi pada 26 September 2019.
Penyalahgunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk membantu korban bencana dapat berdampak langsung terhadap pemulihan kehidupan masyarakat yang terdampak.
Secara yuridis dengan merujuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor itu jelas diatur bahwa korupsi terhadap dana penanggulangan bencana dapat dijatuhi pemberatan pidana hingga hukuman mati. Ini menunjukkan betapa seriusnya negara memandang kejahatan atas dana kemanusiaan. Oleh karena itu, Kejati Maluku harus memiliki semangat dan ketegasan yang sama dalam menuntaskan kasus
Kita berharap, pemeriksaan terhadap puluhan saksi dari berbagai unsur birokrasi semestinya dapat membantu penyelidik menyusun gambaran mengenai pengelolaan dana bantuan tersebut.
Apabila hasil pemeriksaan saksi dan temuan lapangan telah mengarah pada bukti permulaan yang cukup, Kejati Maluku perlu segera meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Kita tentu saja memberikan apresiasi kepada Kejati Maluku dengan harapan, kasus ini mendapatkan perhatian serius dari Kejati Maluku dan segera menuntaskannya, termasuk transparan dalam penanganannya, sehingga publik mengetahui perkembangan penanganan kasus tersebut.(*)