AMBON, Siwalimanews – Aliansi mahasiswa dan masyarakat adat Sabuai, Kabupaten Seram Bagian Timur yang tergabung dalam masyarakat adat Welyhata menggelar demo di Kantor DPRD dan Gubernur Maluku, Kamis (27/2).
Mereka menuntut izin HPH CV Sumber Berkat Makmur (SBM) dicabut, karena aktiÂvitas perusahaan ini telah merusak hutan adat.
Saat aksi di kantor guÂbernur sekitar pukul 11.30 WIT, pendemo nyaris bentrok dengan puluhan anggota Satpol PP.
Pemicunya tindakan penÂdemo yang menerobos palang pinÂtu pagar samping halaman kantor gubernur, membuat anggota SatÂpol PP marah. Mereka berupaya meÂnahan. Alhasil aksi saling doÂrong pun terjadi. Namun karena kalah jumlah, petugas Satpol PP mengalah.
Mereka kemudian diizinkan maÂsuk dan melakukan orasi di depan kantor gubernur, namun harus dengan tertib.
Kedatangan puluhan pendemo membawa sejumlah pengeras suara megaphone, spanduk dan pamflet yang bertuliskan; penjaraÂkan pimpinan CV SBM, copot BuÂpati SBT, selamatkan hutan adat, tolak CV SBM, Stop Intimidasi masyarakat adat, eksploitasi hutan adat, dan seÂgera mencabut status dua terÂsangka masyarakat adat Sabuai.
Massa yang dipimpin oleh KoorÂdinator aksi, Josua Ahwalam menÂdesak kepada Gubernur Murad Ismail untuk segera mencabut izin operasi bagi CV SBM.
âKami meminta kepada bapak gubernur segera mencabut izin operasi bagi CV SBM, karena telah merusak tatanan adat,â teriak Josua.
Para demonstran yang dilengÂkapi dengan atribut adat, berupa kain berang di kepala dan lenso adat di leher juga meminta guÂberÂnur untuk memberikan solusi bagi dua teman mereka yang ditahan oleh polisi.
âKami minta pak gubernur membantu dua orang anak adat yang kemarin ditetapkan sebagai sebagai tersangka,â tandas Josua.
Kedua teman mereka itu, kata Josua, ditangkap bersama 23 orang lainnya ketika melakukan aksi di lokasi CV SBM. âKami berharap gubernur bisa membantu membeÂbaskan teman kami,â ujarnya.
Sekitar pukul 12.00 WIT, Kabid Penanganan Konflik pada KesÂbangpol Maluku, Sam Sialana meÂnemui para pendemo dan berneÂgosiasi, namun ditolak. Mereka berharap bisa bertemu dengan gubernur atau wakil gubernur.
Kemudian sekitar pukul 14.11 WIT, Sekda Maluku Kasrul Selang menemui pendemo dan mendeÂngarkan aspirasi mereka.
Di hadapan sekda, Josua kemuÂdian membacakan tuntutan mereka yakni satu, mendesak gubernur mencabut izin CV SBM, dua, menÂdesak gubernur untuk segera meÂmanggil dan mengevaluasi kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dan Kadis Kehutanan Kabupaten SBT, tiga mendesak DPRD Maluku untuk segera mengeluarkan surat penangguhan kepada CV. SBM, Empat mendesak DPRD Maluku untuk memanggil dan mengevaÂluasi Bupati SBT Mukti Keliobas, karena sudah mengeluarkan izin kepada CV. SBM.
Lima, menuntut DPRD Maluku menjelaskan hasil pertemuan DPRD Maluku dengan kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, enam mendesak Polda Maluku segera mencabut status tersangka yang ditetapkan oleh Polsek WeÂrinama terhadap 2 orang masyaÂrakat Negeri Sabuai, yakni Kaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam.
Kemudian, tujuh mendesak KaÂpolda Maluku segera mencopot Kapolsek Werinama, delapan, mendesak Kepala Dinas KehutaÂnan Provinsi Maluku untuk segera menjelaskan surat izin CV. SBM yang beroperasi di hutan Negeri Sabuai, dan sembilan meminta Kapolda dan DPRD Maluku untuk segera memerintahkan CV SBMÂ mengganti rugi kepada masÂyaÂrakat adat Sabuai atas tindakan penyerobotan terhadap hutan adat.
Sambil duduk bersila di lantai, Sekda menjawab tuntutan para pendemo. Ia menjelaskan, pemÂprov sedang melakukan evaluasi terhaÂdap aktivitas CV SBM di Sabuai.
âCV SBM bersama dengan 12 perusahaan HPH di Maluku seÂdang kita evaluasi dan hasilnya akan disampaikan terbuka kepada DPRD dan masyarakat,â ujarnya.
Izin HPH diberikan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, namu kata Sekda, daerah mempunyai tugas untuk mengawasi.
âSaya minta adik-adik menjadi mata dan telinga bagi pemerintah, karena tuntutan adik-adik ini seÂjalan dengan visi dan misi PemeÂrintah Provinsi Maluku nanti akan kita follow up,â tandasnya.
Terkait dua warga Sabuai yang sudah ditetapkan sebagai terÂsangÂka dan ditahan di Polsek WeriÂnama, Sekda mengatakan, pihakÂnya akan koordinasikan dengan pihak kepolisian.
âItu kan sudah menjadi keweÂnaÂngan polisi, nanti kita koordiÂnaÂsikan dengan Polda Maluku,â ujarnya.
Usai mendapatkan penjelasan, pendemo kemudian membubarÂkan diri sekitar pukul 14.30 WIT, dan dikawal oleh aparat Polsek Sirimau dan Polresta Ambon dan Pp. Lease.
DPRD Harus Ambil Sikap
Sebelum mendatangi kantor gubernur, para pendemo melakuÂkan orasi di Kantor DPRD Maluku, Karang Panjang. Mereka menuntut DPRD bersikap terhadap pembaÂlakan hutan adat di Sabuai.
âDPRD Maluku harus mengÂambil sikap terhadap pembalakan hutan adat di Sabuai,â tandas Koordinator aksi, Josua Ahwalam saat berorasi.
Demonstran yang berjumlah sekitar 20 orang tersebut tiba di Kantor DPRD Maluku sekitar pukul 10.51 WIT.
Beberapa saat berorasi, massa kemudian ditemui Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury.
Menyikapi tuntutan demonstran Wattimury menjelaskan, sudah ada pertemuan dengan Dinas Kehutanan Provinsi, dimana hasil pertemuan itu, Dinas Kehutanan telah mengeluarkan SK pengÂhentian operasi CV SBM.
Komisi II akan melakukan on the spot untuk memastikan perusaÂhaan tersebut telah menghentikan operasinya sesuai surat yang dikeluarkan atau tidak.
âKita akan on the spot apakah surat penghentian operasi jalan atau tidak, karena selain surat dari Dinas Kehutanan sebelumnya gubernur juga sudah perintahkan untuk moratorium HPH dimana perusahan ini masuk dalam moratorium itu,â jelas Wattimury.
Soal penahanan dua warga Sabuai, Wattimury berjanji melaÂkukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
âKita kan panggil lagi pihak terkait bicarakan fakta lapangan, kalau ada masyarakat di tahan tanpa dasar kuat kami akan bicarakan secara prosedur,â tandasnya.
Mendengr penjelasan Wattimury, mereka kemudian membubarkan diri dengan tertib. (S-39/Mg-4)