SIWALIMA.id > Berita
Daerah | Jumat, 30 Oktober 2026 pukul 15:35 WIT
14 Desa Persiapan di MBD Masuk Verifikasi Faktual

TIAKUR, Siwalima.id - Sekretaris Daerah MBD, Eduard JS Davidz, memastikan 14 desa persiapan di Kabupaten Maluku Barat Daya memasuki tahap verifikasi faktual oleh pemerintah pusat.

Berdasarkan hasil koordinasi de­ngan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, verifikasi faktual oleh tim untuk 14 desa persiapan dijad­walkan pada 19–22 November mendatang.

"Pemerintah daerah ingin mengin­formasikan bahwa kemarin kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman di Direktorat Jenderal Bina Pe­merintahan Desa, khususnya de­ngan Kepala Subdirektorat Fasilitasi Penataan Wilayah Desa, Andy Yu­liarmiangsyah,” terang Sekda Da­vidz dalam rilis yang diterima Siwalima, Kamis (29/10).

Menurut Sekda Davidz, rencana kunjungan tim verifikasi faktual desa persiapan sudah diagendakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Tim direncanakan tiba pada tanggal 19 November dan berada di MBD sampai dengan tanggal 22 November 2026,” jelasnya.

Oleh karena itu, pemerintah dae­rah sangat mengharapkan seluruh desa persiapan dapat memper­siapkan diri untuk menyambut ke­datangan tim, agar proses tersebut berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perun­dang-undangan yang berlaku.

Terkait status hukum 14 desa persiapan, Sekda MBD menjelaskan pemerintah telah menyampaikan surat kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bina Pemerin­tahan Desa dan saat ini masih menunggu jawaban resmi.

“Untuk status hukum desa per­siapan, kami sudah melayangkan surat kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Kemendagri, Dirjen Bina Pemerintahan Desa dan masih menunggu jawaban mengenai status tersebut,” katanya.

Dengan kehadiran tim verifikasi, dirinya menyebut berarti proses ini sementara berjalan.

“Kami berharap masyarakat juga dapat bersabar dan menunggu hasil verifikasi nanti, sehingga tanggung jawab ini dapat diselesaikan untuk kepentingan pemekaran 14 desa persiapan dimaksud,” ungkapnya.

Sekda menegaskan secara administratif, dokumen pengajuan 14 desa persiapan telah dinyatakan lengkap oleh Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

“Menyangkut status hukum desa persiapan, perlu kami jelaskan bahwa secara administrasi, seluruh dokumen pengajuan untuk 14 desa persiapan ini telah dinyatakan lengkap oleh Kemendagri.

Hal ini juga sesuai dengan per­syaratan dalam peraturan perun­dang-undangan, termasuk Peratu­ran Pemerintah Nomor: 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Jika dokumen administrasi sudah selesai diverifikasi dan dinyatakan lengkap, kendalanya saat ini adalah antrian jadwal verifikasi faktual.

Lebih lanjut, Sekda MBD menje­laskan berdasarkan komunikasi yang telah dibangun dengan peme­rintah pusat, proses pengajuan 14 desa persiapan masih berjalan dan belum dinyatakan ditolak atau gugur.

“Dari komunikasi yang kami bangun, proses ini tidak ditolak atau dinyatakan gugur karena statusnya tetap berjalan hingga proses verifikasi dilaksanakan dan tim verifikasi faktual turun ke lapangan,” urainya.

Dirinya mengaku, hasil verifikasi faktual akan menjadi bagian penting dalam menentukan apakah persya­ra­tan pembentukan desa persiapan telah terpenuhi sesuai dengan ke­tentuan yang berlaku.

“Desa persiapan dinyatakan gagal apabila telah dilakukan verifikasi faktual dan tim verifikator menilai bahwa desa tersebut tidak meme­nuhi persyaratan sesuai dengan dokumen yang telah dimasukkan,” lanjutnya.

Sekda menjelaskan pemkab MBD telah menyelesaikan tahapan administrasi yang menjadi tanggung jawabnya, sedangkan pemeriksaan lebih lanjut melalui verifikasi faktual dilaksanakan oleh pemerintah pusat.

Dari komunikasi yang dibangun, tanggung jawab pemerintah daerah sudah selesaikan. Seluruh dokumen yang dipersiapkan telah dinyatakan lengkap.

“Ranahnya sekarang berada pada tugas dan tanggung jawab Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kemen­dagri untuk memastikan apakah dokumen yang dimasukkan meme­nuhi persyaratan atau tidak melalui proses verifikasi, tandasnya.

Selain menunggu pelaksanaan verifikasi faktual, pemkab MBD juga berupaya memperoleh kepastian hukum mengenai langkah yang perlu dilakukan selama proses penataan desa berlangsung, terutama untuk menjamin keberlangsungan pelaya­nan administrasi kepada masyarakat.

Untuk mengisi kekosongan hu­kum selama masa tersebut, pemkab MBD sedang melayangkan surat dan menunggu jawaban dari peme­rintah pusat berdasarkan regulasi yang ada.

“Setelah justifikasi teknisnya disampaikan, kami akan melakukan langkah-langkah strategis, diantara­nya memperpanjang masa jabatan pejabat kades persiapan, agar pela­yanan administrasi di desa per­siapan tetap berjalan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kepada masyarakat,” jelasnya.

Sekda berharap masyarakat tetap tenang dan bijaksana dalam menyi­kapi perkembangan proses penataan 14 desa persiapan tersebut.

Pemkab MBD akan terus berko­ordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk memperoleh kepastian me­nge­nai kelanjutan proses tersebut, dengan tetap mengutamakan kepen­tingan masyarakat dan keberlang­sungan pelayanan pemerintahan di tingkat desa.(S-27)

BERITA TERKAIT