TIAKUR, Siwalima.id - Sekretaris Daerah MBD, Eduard JS Davidz, memastikan 14 desa persiapan di Kabupaten Maluku Barat Daya memasuki tahap verifikasi faktual oleh pemerintah pusat.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, verifikasi faktual oleh tim untuk 14 desa persiapan dijadwalkan pada 19–22 November mendatang.
"Pemerintah daerah ingin menginformasikan bahwa kemarin kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, khususnya dengan Kepala Subdirektorat Fasilitasi Penataan Wilayah Desa, Andy Yuliarmiangsyah,” terang Sekda Davidz dalam rilis yang diterima Siwalima, Kamis (29/10).
Menurut Sekda Davidz, rencana kunjungan tim verifikasi faktual desa persiapan sudah diagendakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Tim direncanakan tiba pada tanggal 19 November dan berada di MBD sampai dengan tanggal 22 November 2026,” jelasnya.
Oleh karena itu, pemerintah daerah sangat mengharapkan seluruh desa persiapan dapat mempersiapkan diri untuk menyambut kedatangan tim, agar proses tersebut berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait status hukum 14 desa persiapan, Sekda MBD menjelaskan pemerintah telah menyampaikan surat kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dan saat ini masih menunggu jawaban resmi.
“Untuk status hukum desa persiapan, kami sudah melayangkan surat kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Kemendagri, Dirjen Bina Pemerintahan Desa dan masih menunggu jawaban mengenai status tersebut,” katanya.
Dengan kehadiran tim verifikasi, dirinya menyebut berarti proses ini sementara berjalan.
“Kami berharap masyarakat juga dapat bersabar dan menunggu hasil verifikasi nanti, sehingga tanggung jawab ini dapat diselesaikan untuk kepentingan pemekaran 14 desa persiapan dimaksud,” ungkapnya.
Sekda menegaskan secara administratif, dokumen pengajuan 14 desa persiapan telah dinyatakan lengkap oleh Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
“Menyangkut status hukum desa persiapan, perlu kami jelaskan bahwa secara administrasi, seluruh dokumen pengajuan untuk 14 desa persiapan ini telah dinyatakan lengkap oleh Kemendagri.
Hal ini juga sesuai dengan persyaratan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor: 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
Jika dokumen administrasi sudah selesai diverifikasi dan dinyatakan lengkap, kendalanya saat ini adalah antrian jadwal verifikasi faktual.
Lebih lanjut, Sekda MBD menjelaskan berdasarkan komunikasi yang telah dibangun dengan pemerintah pusat, proses pengajuan 14 desa persiapan masih berjalan dan belum dinyatakan ditolak atau gugur.
“Dari komunikasi yang kami bangun, proses ini tidak ditolak atau dinyatakan gugur karena statusnya tetap berjalan hingga proses verifikasi dilaksanakan dan tim verifikasi faktual turun ke lapangan,” urainya.
Dirinya mengaku, hasil verifikasi faktual akan menjadi bagian penting dalam menentukan apakah persyaratan pembentukan desa persiapan telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Desa persiapan dinyatakan gagal apabila telah dilakukan verifikasi faktual dan tim verifikator menilai bahwa desa tersebut tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan dokumen yang telah dimasukkan,” lanjutnya.
Sekda menjelaskan pemkab MBD telah menyelesaikan tahapan administrasi yang menjadi tanggung jawabnya, sedangkan pemeriksaan lebih lanjut melalui verifikasi faktual dilaksanakan oleh pemerintah pusat.
Dari komunikasi yang dibangun, tanggung jawab pemerintah daerah sudah selesaikan. Seluruh dokumen yang dipersiapkan telah dinyatakan lengkap.
“Ranahnya sekarang berada pada tugas dan tanggung jawab Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri untuk memastikan apakah dokumen yang dimasukkan memenuhi persyaratan atau tidak melalui proses verifikasi, tandasnya.
Selain menunggu pelaksanaan verifikasi faktual, pemkab MBD juga berupaya memperoleh kepastian hukum mengenai langkah yang perlu dilakukan selama proses penataan desa berlangsung, terutama untuk menjamin keberlangsungan pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Untuk mengisi kekosongan hukum selama masa tersebut, pemkab MBD sedang melayangkan surat dan menunggu jawaban dari pemerintah pusat berdasarkan regulasi yang ada.
“Setelah justifikasi teknisnya disampaikan, kami akan melakukan langkah-langkah strategis, diantaranya memperpanjang masa jabatan pejabat kades persiapan, agar pelayanan administrasi di desa persiapan tetap berjalan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kepada masyarakat,” jelasnya.
Sekda berharap masyarakat tetap tenang dan bijaksana dalam menyikapi perkembangan proses penataan 14 desa persiapan tersebut.
Pemkab MBD akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk memperoleh kepastian mengenai kelanjutan proses tersebut, dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dan keberlangsungan pelayanan pemerintahan di tingkat desa.(S-27)