BULA, Siwalima.id - Sejumlah orang tua/wali murid SMPN 31 Seram Bagian Timur, meminta agar persoalan terkait pencairan dan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) periode 2018-2025 di sekolah tersebut dapat dibuka secara transparan.
Orang tua/wali murid meminta mantan Kepala SMPN 31 SBT berinisial UH, yang pada periode tersebut pernah menjabat sebagai kepala sekolah, memberikan penjelasan dan mempertanggungjawabkan seluruh proses administrasi serta mekanisme pencairan dana PIP yang berkaitan dengan peserta didik penerima bantuan.
Permintaan tersebut muncul karena para orang tua/wali murid ingin memastikan apakah seluruh dana PIP yang tercatat sebagai hak siswa penerima benar-benar telah diterima oleh masing-masing siswa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sebagai orang tua/wali murid meminta agar persoalan ini dibuka secara terang. Kalau memang ada dana PIP yang sudah dicairkan, harus jelas siapa penerimanya, kapan dicairkan, berapa jumlahnya, dan apakah seluruh siswa yang tercatat sebagai penerima benar-benar menerima haknya,” tulis salah satu orang tua/wali murid, dalam rilis yang diterima Redaksi Siwalima, Minggu (27/9), sembari meminta namanya tidak dikorankan.
Menurut Orang tua/wali murid juga meminta pihak terkait melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pencairan dana PIP sejak tahun 2018 hingga 2025
"Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mencocokkan data penerima bantuan dengan bukti pencairan dan bukti penerimaan dana oleh siswa. Sejumlah dokumen yang diharapkan dapat ditelusuri antara lain daftar penerima PIP, data pencairan, dokumen administrasi sekolah, bukti penerimaan dana, serta dokumen lain yang berkaitan dengan proses penyaluran bantuan," ujarnya
Sebelumnya, menurutnya telah muncul desakan agar aparat penegak hukum memeriksa mantan Kepala SMPN 31 SBT berinisial UH terkait dugaan persoalan dana PIP yang disebut berlangsung selama kurang lebih tujuh tahun. Desakan tersebut juga meminta agar pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen dan aliran dana secara menyeluruh.
Lebih lanjut para orang tua/wali murid juga menegaskan, persoalan utama yang harus dikedepankan adalah memastikan hak siswa penerima PIP tidak terabaikan.
Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan untuk mendukung peserta didik dari keluarga yang memenuhi kriteria penerima. Karena itu, apabila terdapat perbedaan antara data pencairan dan penerimaan di lapangan, mereka meminta persoalan tersebut segera diklarifikasi melalui pemeriksaan yang objektif.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Kami hanya meminta kejelasan dan transparansi. Kalau semua sudah sesuai, silakan dibuktikan dengan dokumen. Tetapi kalau ditemukan masalah, harus ada pertanggungjawaban sesuai aturan,” tegasnya.
Orang tua/wali murid berharap, Dinas Pendidikan Kabupaten SBT dapat melakukan evaluasi dan meminta penjelasan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan serta pencairan PIP di SMPN 31 SBT selama periode 2018–2025.
Selain itu, apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Mereka juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya berfokus pada satu pihak, tetapi dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh proses administrasi, data penerima, pencairan, hingga penyaluran dana kepada siswa.
Orang tua/wali murid berharap persoalan ini tidak berhenti pada polemik, tetapi dapat diselesaikan berdasarkan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mereka meminta seluruh pihak yang mengetahui proses pencairan dan penyaluran PIP selama 2018–2025 untuk memberikan keterangan secara terbuka kepada pihak yang berwenang.
“Yang kami minta hanya satu, yaitu transparansi dan kepastian. Jika memang tidak ada persoalan, mari dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen. Jika ditemukan adanya penyimpangan, kami meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum,” pungkasnya.
Hingga saat ini, substansi persoalan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi resmi. Karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan dari instansi yang berwenang.
Sementara itu, mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 31 SBT UH ketika dikonfirmasi Siwalima, melalui pesan WhatsAppnya enggan belum memberikan keterangan. Sementara pesan terkirim sudah terbaca (S-27)