SIWALIMA.id > Berita
Hukum | Senin, 28 September 2026 pukul 13:19 WIT
Mantan Kepala SMPN 31 SBT Diminta Transparan Soal Dana PIP

BULA, Siwalima.id - Sejumlah orang tua/wali murid SMPN 31 Seram Bagian Timur, meminta agar persoalan terkait pencairan dan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) periode 2018-2025 di sekolah tersebut dapat dibuka secara transparan.

Orang tua/wali murid meminta mantan Kepala SMPN 31 SBT ber­inisial UH, yang pada periode ter­se­but pernah menjabat sebagai kepala sekolah, memberikan penjelasan dan mempertang­gungjawabkan seluruh proses administrasi serta mekanisme pencairan dana PIP yang berkaitan dengan peserta didik penerima bantuan.

Permintaan tersebut muncul ka­rena para orang tua/wali murid ingin memastikan apakah seluruh dana PIP yang tercatat sebagai hak siswa penerima benar-benar telah diterima oleh masing-masing siswa sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sebagai orang tua/wali mu­rid meminta agar persoalan ini di­buka secara terang. Kalau memang ada dana PIP yang sudah dicairkan, harus jelas siapa penerimanya, ka­pan dicairkan, berapa jumlahnya, dan apakah seluruh siswa yang tercatat sebagai penerima benar-benar menerima haknya,” tulis salah satu orang tua/wali murid, dalam rilis yang diterima Redaksi Siwalima, Minggu (27/9), sembari meminta namanya tidak dikorankan. 

Menurut Orang tua/wali murid juga meminta pihak terkait mela­kukan pemeriksaan terhadap doku­men pencairan dana PIP sejak tahun 2018 hingga 2025

"Pemeriksaan tersebut dinilai pen­ting untuk mencocokkan data pene­rima bantuan dengan bukti pen­cai­ran dan bukti penerimaan dana oleh siswa. Sejumlah dokumen yang di­harapkan dapat ditelusuri antara lain daftar penerima PIP, data pencairan, dokumen administrasi sekolah, buk­ti penerimaan dana, serta dokumen lain yang berkaitan dengan proses penyaluran bantuan," ujarnya 

Sebelumnya, menurutnya telah mun­­cul desakan agar aparat pene­gak hukum memeriksa mantan Ke­pala SMPN 31 SBT berinisial UH terkait dugaan persoalan dana PIP yang disebut berlangsung selama kurang lebih tujuh tahun. Desakan tersebut juga meminta agar peme­riksaan dilakukan terhadap dokumen dan aliran dana secara menyeluruh.

Lebih lanjut para orang tua/wali murid juga menegaskan, persoalan utama yang harus dikedepankan ad­a­lah memastikan hak siswa pene­rima PIP tidak terabaikan.

Program Indonesia Pintar meru­pa­kan bantuan pemerintah yang ditu­ju­kan untuk mendukung peserta di­dik dari keluarga yang memenuhi kriteria penerima. Karena itu, apabila terdapat perbedaan antara data pen­cairan dan penerimaan di lapangan, mereka meminta persoalan tersebut segera diklarifikasi melalui pemerik­saan yang objektif.

“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Kami hanya meminta kejelasan dan transparansi. Kalau semua su­dah sesuai, silakan dibuktikan de­ngan dokumen. Tetapi kalau dite­­­m­u­kan masalah, harus ada pertang­gung­jawaban sesuai aturan,” tegasnya.

Orang tua/wali murid berharap, Dinas Pendidikan Kabupaten SBT dapat melakukan evaluasi dan me­minta penjelasan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan ser­ta pencairan PIP di SMPN 31 SBT se­lama periode 2018–2025.

Selain itu, apabila terdapat indi­kasi pelanggaran hukum berdasar­kan hasil pemeriksaan, mereka me­minta agar persoalan tersebut ditin­dak­lanjuti oleh aparat penegak hu­kum sesuai ketentuan peraturan per­undang- undangan.

Mereka juga meminta agar peme­rik­saan tidak hanya berfokus pada satu pihak, tetapi dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh proses administrasi, data penerima, pencai­ran, hingga penyaluran dana kepada siswa.

Orang tua/wali murid berharap persoalan ini tidak berhenti pada polemik, tetapi dapat diselesaikan berdasarkan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Mereka meminta seluruh pihak yang mengetahui proses pencairan dan penyaluran PIP selama 2018–2025 untuk memberikan keterangan secara terbuka kepada pihak yang berwenang.

“Yang kami minta hanya satu, yaitu transparansi dan kepastian. Jika memang tidak ada persoalan, mari dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen. Jika ditemukan adanya penyimpangan, kami meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum,” pungkasnya.

Hingga saat ini, substansi per­soalan tersebut masih perlu di­buktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi resmi. Karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan dari instansi yang ber­wenang.

Sementara itu, mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 31 SBT UH ketika dikonfirmasi Siwalima, melalui pesan WhatsAppnya enggan belum memberikan keterangan. Sementara pesan terkirim sudah terbaca (S-27)

BERITA TERKAIT