AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon kembali memeriksa benÂdahara Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) Ambon.
Pemeriksaan terhadap benÂdaÂhara MTSN berinisial RK berlangÂsung, Selasa (15/7) untuk kedua kalinya. Karena sebelumnya, RK teÂlah diinterogasi jaksa pada Selasa (8/7).
âHari ini tim penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap bendahara MTSN berinisial RK, âkata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada SiwaÂlima melalui pesan whatsappnya, Selasa (15/7).
Pemeriksaan terhadap bendaÂhara, lanjut Ardy, merupakan pemeriksaan lanjut dan diperiksa selama 6 jam lebih sejak pukul 10.30 WIT hingga 17.00 WIT dan dihujani puluhan pertanyaan.
âPemeriksaan lanjutan karena ada keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik, sehingga saksi RK kembali diperiksa dari jam setengah 11 sampai jam 5 sore, âteÂrangnya.
Selanjutnya, tambah Ardy, tim nantinya akan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk menentukan langkah selanjutnya.
âApakah masih ada saksi lagi yang akan diperiksa, itu terganÂtung kepentingan penyidik. Yang pasti setelah ini tim tentu akan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk menentukan apa langkah selanjutnya,â tandas Ardy.
Sebelumnya, pada Selasa (8/7) RK menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Ambon selama 5 jam dari pukul 10.00 WIT hingga 16.30 WIT
Bendahara diperiksa sebagai saksi untuk mengungkap siapa daÂlang dibalik kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2023-2024 di MTSN Ambon, yang telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp614 juta berdasarkan perhitungan awal tim penyidik.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy mengungkapkan peÂmeriksaan terhadap RK dilakukan di Kantor Kejari Ambon sejak pukul 10.00 WIT hingga 16.30 WIT.
âHari ini tim penyidik memeriksa satu saksi berinisial RK yang meruÂpakan bendahara di MTSN Ambon, âkata Kasi Penkum kepada Siwalima melalui pesan whatsappnya, Selasa (8/7).
Selain RK, lanjut Ardy pada Senin (7/7) tim penyidik juga telah memeriksa dua saksi lainnya yaitu, saksi berinisial MNR selaku pemilik salah satu foto copy di Ambon dan saksi H. JA selaku pemilik rumah makan Jatim.
âKalau hari Senin ada dua saksi yang diperiksa yaitu MNR dan H. Keduanya diperiksa dari jam 11.00 sampai jam 15.00 WIT, âterangnya.
Temukan Masalah
Tim penyidik Kejari Ambon menemukan bantuan dana BOS sebesar Rp3.366.250.000 di MadÂrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) Ambon tahun anggaran 2023-2024 bermasalah.
Pasalnya, kepala sekolah diduga tidak melaksanakan jabatannya deÂngan benar dalam pengelolaan anggaran miliar rupiah itu.
Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, ArdianÂsyah yang didamping Kasi Intel, Alfreds Talompo dan Kasi Pidsus Azher Orno dalam keterangan persÂnya kepada wartawan di Kantor Kejari Ambon, Senin (5/5).
Dikatakan, penyidik telah meneÂmukan bukti-bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi, sehingga kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Kajari menjelaskan, dalam pengÂusutan kasus ini pihaknya telah meÂngeluarkan dua kali Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP).
âSurat pertama dikeluarkan tanggal 24 Februari 2024 bahwa dalam materi yang didalami oleh tim penyelidik terkait dengan penyeleÂweÂngan dana BOS. Kemudian surat kedua berupa perpajangan tertaÂnggal 19 Maret 2025, âungkap Kajari Ambon yang didamping Kasi Intel, Alfreds Talompo dan Kasi Pidsus Azher Orno dalam keterangan persÂnya kepada wartawan di Kantor Kejari Ambon, Senin (5/5).
Dijelaskan, dalam proses penyeÂlidikan terkuak fakta dari permintaan keterangan dari sejumlah pihak, dalam hal ini kepala sekolah dan para guru serta vendor dan beberapa panitia yang berkaitan dengan keÂgiatan yang dilakukan oleh MTS Negeri Ambon, maka pada Rabu, 9 April 2025 tim jaksa penyelidik telah melakukan ekspos untuk meningÂkatkan status kasus itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Dijelaskan, selama proses penyelidikan tim telah menggali keterangan dari 21 pihak terkait yakni kepala sekolah dan dewan guru serta pihak lainnya.
âAwalnya difokuskan untuk penyelidikan dana BOS. Namun dalam DPA ada beberapa anggaran yang termasuk anggaran dana BOS yang diduga pertanggung jawabannya tidak benar. Sehingga tim jaksa memeriksa keseluruhan anggaran itu sebagaimana termuat dalam DPA tahun anggaran 2023 dan 2024, âjelasnya.
Disebutkan, secara total seluruh anggaran yang diterima MTS baik dana BOS dan dana lainnya sebesar Rp3.366.250.000. Namun dalam pengelolaannya, kepala sekolah tidak melaksanakan jabatannya dengan benar.
Kajari menyebutkan, pertama, tim menemukan Kepala sekolah tidak membuat atau membentuk tim untuk mengelola dana BOS, Kedua, tidak melibatkan dewan guru dalam meÂnyusun Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM). Ketiga tidak transparan dalam pengelolaan dana BOS.
Selajutnya, ada temuan Mark Up nota belanja, belanja fiktif, melaÂkukan pemotongan uang kegiatan penerimaan siswa baru, ada juga menganggarkan uang kegiatan pemÂbangunan serta melakukan pembeÂlanjaan tidak sesuai pencatatan buku kas umum. âSehingga dari serangkaian peÂnyelidikan ditemukan adanya keruÂgian negara berdasarÂkan perhituÂngan awal sebesar Rp614.000.000, âujarnya.
Selanjutnya tim penyidik akan menyusun agenda untuk memanggil pihak-pihak terkait guna dimintai keterangannya sebagai saksi dalam mengungkap tersangka dalam kasus tersebut. âBelum ada penetapan tersangka, setelah ini akan dilakukan pemeriksaan saksi untuk mengungÂkap tersangkanya,â tandas Kajari. (S-27)