SIWALIMA.id > Berita
Hukum | Rabu, 16 Juli 2025 pukul 16:10 WIT
Lagi Bendahara Dana Bos MTSN Diperiksa Jaksa

AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon kembali memeriksa ben­dahara Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) Ambon.

Pemeriksaan terhadap ben­da­hara MTSN berinisial RK berlang­sung, Selasa (15/7) untuk kedua kalinya. Karena sebelumnya, RK te­lah diinterogasi jaksa pada Selasa (8/7).

“Hari ini tim penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap bendahara MTSN berinisial RK, “kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwa­lima melalui pesan whatsappnya, Selasa (15/7).

Pemeriksaan terhadap benda­hara, lanjut Ardy, merupakan pemeriksaan lanjut dan diperiksa selama 6 jam lebih sejak pukul 10.30 WIT hingga 17.00 WIT dan dihujani puluhan pertanyaan.

“Pemeriksaan lanjutan karena ada keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik, sehingga saksi RK kembali diperiksa dari jam setengah 11 sampai jam 5 sore, “te­rangnya.

Selanjutnya, tambah Ardy, tim nantinya akan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Apakah masih ada saksi lagi yang akan diperiksa, itu tergan­tung kepentingan penyidik. Yang pasti setelah ini tim tentu akan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk menentukan apa langkah selanjutnya,“ tandas Ardy.

Sebelumnya, pada Selasa (8/7) RK menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Ambon selama 5 jam dari pukul 10.00 WIT hingga 16.30 WIT

Bendahara diperiksa sebagai saksi untuk mengungkap siapa da­lang dibalik kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2023-2024 di MTSN Ambon, yang telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp614 juta berdasarkan perhitungan awal tim penyidik.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy mengungkapkan pe­meriksaan terhadap RK dilakukan di Kantor Kejari Ambon sejak pukul 10.00 WIT hingga 16.30 WIT.

“Hari ini tim penyidik memeriksa satu saksi berinisial RK yang meru­pakan bendahara di MTSN Ambon, “kata Kasi Penkum kepada Siwalima melalui pesan whatsappnya, Selasa (8/7).

Selain RK, lanjut Ardy pada Senin (7/7) tim penyidik juga telah memeriksa dua saksi lainnya yaitu, saksi berinisial MNR selaku pemilik salah satu foto copy di Ambon dan saksi H. JA selaku pemilik rumah makan Jatim.

“Kalau hari Senin ada dua saksi yang diperiksa yaitu MNR dan H. Keduanya diperiksa dari jam 11.00 sampai jam 15.00 WIT, “terangnya.

Temukan Masalah

Tim penyidik Kejari Ambon menemukan bantuan dana BOS sebesar Rp3.366.250.000 di Mad­rasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) Ambon tahun anggaran 2023-2024 bermasalah.

Pasalnya, kepala sekolah diduga tidak melaksanakan jabatannya de­ngan benar dalam pengelolaan anggaran miliar rupiah itu.

Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Ardian­syah yang didamping Kasi Intel, Alfreds Talompo dan Kasi Pidsus Azher Orno dalam keterangan pers­nya kepada wartawan di Kantor Kejari Ambon, Senin (5/5).

Dikatakan, penyidik telah mene­mukan bukti-bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi, sehingga kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Kajari menjelaskan, dalam peng­usutan kasus ini pihaknya telah me­ngeluarkan dua kali Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP).

“Surat pertama dikeluarkan tanggal 24 Februari 2024 bahwa dalam materi yang didalami oleh tim penyelidik terkait dengan penyele­we­ngan dana BOS. Kemudian surat kedua berupa perpajangan terta­nggal 19 Maret 2025, “ungkap Kajari Ambon yang didamping Kasi Intel, Alfreds Talompo dan Kasi Pidsus Azher Orno dalam keterangan pers­nya kepada wartawan di Kantor Kejari Ambon, Senin (5/5).

Dijelaskan, dalam proses penye­lidikan terkuak fakta dari permintaan keterangan dari sejumlah pihak, dalam hal ini kepala sekolah dan para guru serta vendor dan beberapa panitia yang berkaitan dengan ke­giatan yang dilakukan oleh MTS Negeri Ambon, maka pada Rabu, 9 April 2025 tim jaksa penyelidik telah melakukan ekspos untuk mening­katkan status kasus itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Dijelaskan, selama proses penyelidikan tim telah menggali keterangan dari 21 pihak terkait yakni kepala sekolah dan dewan guru serta pihak lainnya.

“Awalnya difokuskan untuk penyelidikan dana BOS. Namun dalam DPA ada beberapa anggaran yang termasuk anggaran dana BOS yang diduga pertanggung jawabannya tidak benar. Sehingga tim jaksa memeriksa keseluruhan anggaran itu sebagaimana termuat dalam DPA tahun anggaran 2023 dan 2024, “jelasnya.

Disebutkan, secara total seluruh anggaran yang diterima MTS baik dana BOS dan dana lainnya sebesar Rp3.366.250.000. Namun dalam pengelolaannya, kepala sekolah tidak melaksanakan jabatannya dengan benar.

Kajari menyebutkan, pertama, tim menemukan Kepala sekolah tidak membuat atau membentuk tim untuk mengelola dana BOS, Kedua, tidak melibatkan dewan guru dalam me­nyusun Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM). Ketiga tidak transparan dalam pengelolaan dana BOS.

Selajutnya, ada temuan Mark Up nota belanja, belanja fiktif, mela­kukan pemotongan uang kegiatan penerimaan siswa baru, ada juga menganggarkan uang kegiatan pem­bangunan serta melakukan pembe­lanjaan tidak sesuai pencatatan buku kas umum. “Sehingga dari serangkaian pe­nyelidikan ditemukan adanya keru­gian negara berdasar­kan perhitu­ngan awal sebesar Rp614.000.000, “ujarnya.

Selanjutnya tim penyidik akan menyusun agenda untuk memanggil pihak-pihak terkait guna dimintai keterangannya sebagai saksi dalam mengungkap tersangka dalam kasus tersebut. “Belum ada penetapan tersangka, setelah ini akan dilakukan pemeriksaan saksi untuk mengung­kap tersangkanya,” tandas Kajari. (S-27)

BERITA TERKAIT