AMBON, Siwalimanews –Â Kantor Pelayanan KekayaÂan Negara dan Lelang (KPÂKNL) bersama bos Indo Jaya diduga melakukan kongkaÂlikong untuk merebut aset milik Daan Sohilait di Kawasan Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Pasalnya walaupun aset Sohilait berupa lahan yang terletak di kawasan Lateri itu sementara disengketakan di Pengadilan Negeri Ambon, namun KPKNL bersama bos Indo Jaya, Mece Tanihatu ngoÂtot untuk melakukan leÂlang terhadap aset tanah yang sementara difungsikan sebaÂgai SPBU tersebut.
Sikap KPKNL yang terkeÂsan mengesampingkan atuÂran hukum demi memuaskan hasrat memindah tangankan aset Dang Sohilait kepada bos Indo Jaya ini disesalkan kuasa hukum Sohilait, Hasan Umagap dan kawan-kawan.
Kepada wartawan di Ambon, Minggu (12/10) Hasan mengungkapkan polemik antara kliennya dengan bos Indo Jaya berawal dari persoÂalan pinjam meminjam uang.
Sohilait kata Hasan telah berupaya untuk melakukan pembayaran kepada bos Indo Jaya namun setahun belakaÂngan ini pembayaran belum dapat dilakukan lantaran kliennya fokus membiayai salah satu keluarga yang sakit.
Belum dibayarkan cicilan uang tersebut kemudian dijadikan dasar bagi bos Indo Jaya untuk melakukan lelang terhadap aset tanah milik Sohilait, namun setelah dibuka pendaftaran lelang selama empat kali tidak ada yang mendaftar.
Saat pengumuman lelang dilakuÂkan KPKNL, Sohilait sebagai pemilik sertifikat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dan saat ini tiga perkara atas objek sengketa semenÂtara disidangkan di Pengadilan.
âTerhadap upaya pelelangan ini kami sudah ajukan keberatan kepada KPKNL selama beberapa kali dan surat keberatan itu sudah diterima KPKNL. Alasan kami mengajukan keberatan karena saat ini gugatan sementara dilayangkan artinya tidak boleh ada tindakan hukum apapun,â ungkap Hasan.
Disamping itu, Sohilait mengajuÂkan surat permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ambon agar sertifikat yang menjadi sengÂketa diblokir sementara sambil meÂnunggu putusan pengadilan.
Alhasil setelah disurati selamat tiga kali, BPN akhirnya memblok sertifikat tanah artinya proses lelang dilakukan KPKNL terhadap tanah yang sertifiÂkatnya sementara dibloÂkir.
âWalaupun sertifikat tanah itu sudah diblokir sementara, tapi KPKÂNL ngotot untuk membuka pendafÂtaran lelang kelima, dan mirisnya lagi karena tidak ada yang mendaftar sebagai peserta lelang maka bos Indo Jaya mendorong menantunya untuk menjadi satu-satunya peserta lelang. Ini kan tidak benar,â kesal Hasan.
Hasan menegaskan apa yang dilakukan KPKNL menunjukkan adanya indikasi kongkalikong deÂngan bos Indo Jaya agar aset tanah milik Dang Sohilait ini dikuasai walaupun menabrak aturan.
Menurut Hasan sebagai lembaga negara, KPKNL mestinya tidak melakukan lelang terhadap aset tanah yang sertifikatnya sementara diblokir oleh BPN tetapi ketika hal itu dikesampingkan maka patut diduga ada permufakatan jahat untuk mengabil hak orang lain.
âKPKNL mestinya menunggu tidak ada lagi proses hukum baru ada tindakan, kalau begini KPKNL lebih parah dari preman yang merampas hak orang lain apalagi diatas tanah itu ada SPBU yang merupakan hajat hidup orang banyak,â tegasnya.
Hasan juga meminta perhatian kepada pihak Pertamina untuk menyikapi kasus ini karena akibat dari tindakan KPKNL pelayanan SPBU ke masyarakat menjadi terÂhambat. (S-07)