AMBON, Siwalimanews – Alasan Kejati Maluku belum bisa melacak keberadaan tiga terpidana kasus korupsi di Bank Maluku MaÂlut mengadangada.
Ketiga koruptor yaitu Direktur UtaÂma CV Harves Heintje Abraham Toisuta, mantan Kepala Devisi RensÂtra dan Korsec Bank Maluku Petro Tentua, dan Direktur PT NuÂsa Ina Pratama, Yusuf Rumatoras bisa ditangkap, kalau Korps Adhyaksan serius.
âTidak mungkin mereka lari jauh, apalagi sampai kabur ke keÂluar negeri. Kami melihat Kejati Maluku kurang serius, sehingga meÂreka tetap menghirup udara bebas,â tandas Praktisi Hukum, Rey SaÂhetapy, kepada Siwalima, SelaÂsa (10/9).
Kalau ketiga koruptor sudah masuk media center Kejagung, kata Sahetapy, Kejati Maluku juga harus intens membangun koordinasi dengan Kejagung.
Wakil Ketua I DPW Gerakan Pemuda Islam Indonesia, Mat Loilatu meminta Kejati Maluku lebih serius melacak keberadaan mereka.
âKalau hanya tinggal diam, maka publik akan menilai kalau kejati seÂngaja melindungi ketiga terpidana, sehingga membiarkan mereka bebas berkeliaran,â ujarnya.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi mengaÂtakan, sampai saat ini pihaknya maÂsih terus melakukan pencarian terÂhadap ketiga terpidana. Kalau suÂdah ditangkap pasti dieksekusi.
âKami masih terus berupaya menÂcari tahu keberadaan tiga terpidana korupsi Bank Maluku, kalau sudah diketahu pasti langsung diekseÂkusi,â ujarnya.
Vonis MA
Yusuf Rumatoras adalah terpidana kasus kredit macet Bank Maluku tahun 2006 senilai Rp 4 miliar. Ia diÂhukum 5 tahun penjara oleh MahÂkamah Agung (MA), dan hingga kini menghirup udara bebas. Sementara tiga terpidana lainnya mendekam di penjara.
Sedangkan Heintje dan Petro, adalah terpidana korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di SuÂrabaya tahun 2014, yang merugikan negara Rp 7,6 miliar.
Heintje dihukum 12 tahun penjara, membayar denda Rp 800 juta subÂsider tujuh bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 7,2 miliar subsider 4 tahun penjara.
Sedangkan Petro dihukum 6 taÂhun penjara, dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kuruÂngan oleh Pengadilan Tinggi Ambon.
Sementara mantan Direktur Bank Maluku, Idris Rolobessy dihukum 10 tahun penjara, membayar denda Rp 500 juta subsider tujuh bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Idris sudah dieksekusi ke Lapas Klas II A Ambon, sejak Rabu (9/8) tahun 2017 lalu. (S-49)