AMBON, Siwalimanews – Kementerian keÂuangan akhirnya membayar utang klaim Covid-19 milik RSUD HauÂlussy sebesar Rp 9.8 miliar.
Pelaksana tugas DiÂrektur RSUD Haulussy Novita Nikijuluw saat dikonfirmasi Siwalima terkait informasi itu, di ruang kerjanya, Kamis (28/8) membenarkan, kalau pembaÂyaÂran klaim oleh Kemenkeu telah dicairkan.
Ia mengaku, pencairan klaim Covid-19 RSUD HauÂlussy, mestinya dilakuÂkan antara 28 Juli hingga 15 Agustus, namun terÂkendala regulasi sehingga baru dicairkan hari ini.
âKalau utang Covid Rp200 juta kebawah langsung dibayar, tetapi untuk diatas Rp200 juta harus melalui Kemenkeu, khususnya KPPN VII dan tadi pagi sudah masuk ke rekening kita sebesar Rp9.8 miliar,â jelas Nikijuluw.
Walaupun klaim itu telah dicairkan pihak kemenkeu kata Nikijuluw, belum dapat langsung dibayarkan, sebab pihaknya juga harus menunggu regulasi yang sementara berproses di Biro Hukum Pemprov Maluku.
Regulasi hukum yang dibutuhkan yakni, Surat Keputusan tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Dana Covid-19 yang akan ditindaklanjuti dengan penetapan juknis.
âJadi setelah SK Gubernur itu terbit, maka dilanjutkan dengan juknis oleh tim, artinya besaran jasa yang akan diterima ditentukan oleh tim juknis,â jelas Nikijuluw.
Terkait dengan sistem pembagian Nikijuluw merincikan, pembagian jasa Covid-19 menggunakan sistem 60:40 yakni, 60 persen untuk operasional dan 40 persen untuk pembayaran jasa sejak tahun 2020-2023.
âPembagian itu 60 persen operasional dan 40 persen jasa, tapi untuk operasional itu semua digunakan untuk pembayaran utang obat saat covid,â ungkap Nikijuluw.
Nikijuluw memastikan, jika SK Gubernur sudah tuntas, maka jasa Covid-19 segera dibayarkan kepada dokter dan tenaga kesehatan di RSUD Haulussy.
Tak Ada Kepastian
Sebelumnya diberitakan, setelah sempat tidak ada kepastian, terkait pembayaran klaim Covid-19 RSUD dr M Haulussy tahun 2020, kini dapat dipastikan dalam waktu dekat klaim itu akan dibayarkan.
Kepastian pembayaran utang klaim Covid-19 tahun 2020 tersebut, disampaikan Plt Direktur RSUD Haulussy Novita Nikijuluw kepada Siwalima di Kantor Gubernur, Jumat (25/7).
Nikijuluw mengaku, pembayaran klaim Covid-19 tahun 2020, merupakan salah satu fokus perjuangan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa. Bahkan dalam kunjungan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin beberapa waktu lalu, gubernur langsung meminta agar menjadi perhatian Kemenkes.
âJadi momen kunjungan pak Menteri Kesehatan kemarin itu, digunakan pak gubernur untuk menyampaikan persoalan klaim Covid-19 yang belum dibayar dan saat ini sudah dalam berproses,â ungkap Nikijuluw.
Menurutnya, dari jumlah klaim Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp38 miliar, ternyata setelah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Kesehatan, maka yang memenuhi syarat untuk dibayarkan hanya Rp9.8 miliar.
Pembayaran klaim Covid-19 ini, merupakan bagian dari hasil review BPK, dimana BPK mengakui, klaim covid-19 tersebut sebagai utang yang harus diselesaikan.
âKemarin kita sudah rapat melalui zoom meeting dengan pihak Kementrian Kesehatan untuk persiapan pembayaran klaim Covid-19 2020 yang tertunda,â beber Nikijuluw.
Terkait dengan waktu pembayaran, Nikijuluw mengaku, sesuai penjelasan pihak Kemenkes, jadwal pembayaran klaim akan dimulai pada 28 Juli hingga 15 Agustus mendatang.
Untuk itu, saat ini manajemen RSUD Haulussy sementara berupaya untuk memenuhi syarat yang diminta, sehingga pembayaran klaim Covid-19 ini dapat segera direalisasikan.
âKita sudah berproses dan kita berharap antara tanggal 28 Juli sampai 15 Agustus sudah terbayarkan,â harap Nikijuluw. (S-20)