AMBON, Siwalimanews – Dua lembaga masyarakat sipil, yakni LSM Pemersatu Elemen Intelektual Pembela Rakyat (Pelopor-Indonesia) bersama Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK)-Maluku, mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera mengusut dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek pembangunan Gedung Seminari Keuskupan Amboina yang ditaksir merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Korlap aksi, Hidayat War Wara, meneÂgasÂkan bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia, termasuk di Maluku, dengan akar permasalahan berupa pragmatisme, keserakahan, lemahnya penegakan hukum, serta budaya hukum yang tidak mendukung. Menurutnya, kondisi ini berdampak langsung pada menurunnya investasi, berkurangnya pendapatan negara dari sektor pajak, memburuknya pelayanan publik, serta meningkatnya kemiskinan dan ketimpangan sosial.
âLemahnya substansi hukum dan struktur hukum yang tidak memadai memÂbuat praktik korupsi semakin suÂbur. Padahal UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 sudah jelas meÂngÂatur tindak pidana korupsi, termasuk frasa permufakatan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15,â tegas HiÂdayat kepada wartawan, Senin (15/9).
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3), setiap warga negara berhak berserikat, berkumpul, dan menyampaiÂkan pendapat di muka umum. Atas dasar itu, Pelopor-Indonesia dan JAMAK-Maluku mengajukan tiga poin tuntutan:
Meminta Kejati Maluku segera memanggil kontraktor yang menangani proyek pembangunan Gedung Seminari Keuskupan Amboina, karena diduga merugikan negara miliaran rupiah.
Mendesak Kejati Maluku segera memanggil Kepala Balai Permukiman dan Perumahan Wilayah Maluku untuk dimintai keterangan terkait proyek tersebut.
Memberi tenggat waktu 2×24 jam kepada pihak Balai dan kontraktor untuk dipanggil. Jika tidak, masa akan kembali dengan jumlah yang lebih besar. âKami akan terus mengawal kasus ini. Jika Kejati Maluku tidak segera bertindak, maka kami akan kembali turun dengan jumlah massa yang lebih besar,â tegas Hidayat War Wara.(S-26)