SIWALIMA.id > Berita
Hukum | Kamis, 15 Oktober 2026 pukul 13:32 WIT
Kasus Penganiayaan 4 ABK KM Maulana 23, Polisi Tetapkan 17 Tersangka

DOBO, Siwalima.id - Polres Kepulauan Aru menetapkan 17 orang ABK KM Maulana 23 sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap empat  rekan ABK sendiri.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Aru, Iptu Ahmad Farihin Abdul Chazis kepada wartawan, Rabu (14/10) di ruang kerjanya.

Ketujuh belas orang tersangka ditetapkan Minggu (10/10) kemarin setelah proses panjang dan saat ini mereka telah ditahan di rutan polres Aru.

Saat ini tiga korban sudah dipulangkan ke daerah masing-masing, melalui dinas sosial kabupaten kepulauan Aru.

Sementara satu korban atas nama Sawah Suswono sampai saat ini keluarga terdekat belum bisa dihubungi, sehingga masih berada di naungan Dinsos di Jakarta," jelas Kasat.

Mereka yakni, Ilyas (24) (luka bakar akibat sundutan rokok di tangan kanan, luka lepuh pada bagian dada akibat siraman air panas serta pembengkakan pada mata kiri) 

Oktavian Maghreza Raihan Tsani (28) (pembengkakan pada pinggang kanan, pembengkakan pada bagian rusuk kiri yang diduga mengarah pada patah tulang, lebam pada mata kiri dan bibir pecah). 

Johan Saputra (34), lebam pada mata kanan serta luka lepuh pada telinga kiri akibat dugaan siraman air panas dan Bawal Suswono (65) dilaporkan mengalami pembengkakan pada bagian kanan wajah akibat hantaman benda tumpul atau pukulan tangan kosong. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Terkait motif, Ahmad mengungkap adanya target tangkapan yang dibebankan kepada setiap ABK.

"Setiap ABK di KM Maulana 23 ini harus mencapai target 2 ton terkait hasil tangkapan. Karena tidak bisa memenuhi target, timbullah penganiayaan. 

Selain itu, ada juga pemicu lain, korban dituduh mencuri rokok, gula, kopi di kapal," ungkapnya.

Menurut pengakuan korban, pencurian itu dilakukan karena gaji yang diberikan kecil dan tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Sementara untuk dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kasus tersebut ditangani terpisah oleh Polres Tanjung Priok.

"Untuk TPPO sudah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Tanjung Priok selain itu kapal tidak kami jadikan barang bukti kasus pe-nganiayaan, kami hanya sita barang bukti yang berkaitan lang-sung dengan penganiayaan," tegasnya.

Terkait informasi ganti rugi sebesar Rp 20 hingga Rp 25 juta yang diterima keluarga korban, Polres menyebut belum ada konfirmasi resmi.

"Informasi ganti rugi itu kami dengar sudah diterima masing-masing keluarga, tapi tidak ada konfirmasi langsung ke kami," ungkapnya.

Kasat Reskrim berharap penindakan tegas ini menimbulkan efek jera dan mencegah praktik kekerasan serupa terhadap ABK kapal di wilayah Kepulauan Aru.(S-11)

BERITA TERKAIT