AMBON, Siwalima.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI resmi menyerahkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan pada BRI Unit Batu Merah tahun anggaran 2022-2024.
Penyerahan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI ke Kejati Maluku berlangsung Selasa (6/10) di Kantor Kejati Maluku. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK RI ditemukan, kerugian negara dalam perkara tersebut senilai Rp4.290.594.327.
“Hari ini penyidik telah menerima laporan hasil pemeriksaan investigatif dari BPK RI dalam perkara dugaan korupsi kredit fiktif di BRI Unit Batu Merah-Branch Office Ambon. Dimana kerugian negara berdasarkan perhitungan BPK dalam kasus ini sebesar Rp4,2 miliar lebih, “ kata Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ajid Latuconsina kepada Siwalima, Selasa (6/10).
Diakuinya, setelah menerima hasil audit kerugian negara dari BPK RI, maka kemudian penyidik akan melakukan proses hukum lanjutan hingga pada penetapan tersangka.
“Agenda selanjutnya nanti penyidik yang tentukan, bisa saja pemeriksaan saksi untuk memperkuat bukti kemudian menetapkan tersangka dalam kasus ini,” pungkas Ajid.
Sekedar tahu, kasus dugaan kredit fiktif dengan modus nasabah topengan di BRI Unit Batu Merah Branch Office Ambon tahun anggaran 2022-2024 yang ditangani Kejati Maluku, kini statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian menjelaskan, peningkatan status kasus ini didasari pada temuan cukup bukti.
Kasus ini bermula, dari adanya laporan resmi dari pihak BRI Kantor Cabang Ambon dan hasil audit internal Kantor Wilayah BRI Makassar.
Berdasarkan laporan, kemudian dilakukan proses penyelidikan dan berdasarkan serangkaian tindakan penyelidikan tersebut, tim penyelidik menemukan adanya peristiwa pidana yang kemudian Kajati Maluku menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026,” jelas Parulian kepada Siwalima di Kejati Maluku, Jumat (20/2)
Kasus ini terbongkar kata Parulian, setelah pihak Kejati Maluku melakukan penyelidikan yang berlangsung sejak Januari 2026. Dari serangkaian penyelidikan, ditemukan adanya perbuatan pidana, bahkan mengakibatkan kerugian negara.
Modus operandi yang ditemukan dalam perkara ini yakni, oknum mantri/marketing bersama pihak eksternal, diduga meminjam identitas masyarakat untuk mengajukan KUR sejak tahun 2022 hingga 2024.
Para pemilik identitas diiming-imingi imbalan (fee) dengan nominal bervariasi antara Rp150 ribu hingga 5 juta. Dari hasil penyelidikan dan audit internal, ditemukan sebanyak 90 KTP milik pihak lain yang digunakan untuk pengajuan KUR dengan dua modus, yaitu modus topengan sebanyak 45 rekening pinjaman dan modus tempilan sebanyak 45 rekening pinjaman.
Setelah kredit dicairkan kata Parulian, dana ditarik melalui ATM dan agen BRILink oleh para perantara (calo) untuk kemudian diserahkan kepada oknum Mantri/marketing.
Perbuatan para terduga ini diduga melanggar, Pasal 603 KUHP Tahun 2023, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021, Peraturan OJK Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kebijakan Perkreditan Bank Umum.(S-29)