AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Tinggi Maluku diminta transparan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) bencana gempa bumi tahun 2019 senilai Rp 167 miliar.
Pasalnya, kasus ini awal-awalnya begitu getol dilakukan permintaan keterangan, namun sampai sekarang penanganannya tak jelas
Karena itu praktisi hukum sekaligus Managing Partner AVT Law Office, Alfred V Tutupary meminta agar Kejati transparan dalam penanganannya
Kata Alfred, Kejati Maluku telah melakukan pemeriksaan lapangan di tiga negeri di Kabupaten Maluku Tengah, yakni Negeri Mamala, Negeri Tial, dan Negeri Hitu Lama.
Alfred mengapresiasi langkah penyelidik Kejati Maluku yang turun langsung memeriksa kondisi fisik bantuan rumah terdampak gempa serta memeriksa puluhan saksi, mulai dari tim teknis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) hingga mantan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku.
Namun, ia mengingatkan agar rangkaian penyelidikan tersebut tidak berhenti sebagai formalitas tanpa memberikan kepastian hukum.
“Kami mengapresiasi langkah progresif Pidsus Kejati Maluku yang turun langsung mengecek fisik bantuan rumah terdampak gempa di tiga negeri tersebut. Tetapi ingat, jaksa jangan sampai mendiamkan perkara ini atau membiarkannya berjalan di tempat. Publik Maluku sedang menunggu kepastian hukum dan penetapan tersangka,” tegas Alfred kepada Siwalima, Kamis (15/10).
Menurut Alfred, dugaan penyelewengan anggaran sebesar Rp 167 miliar yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bukan sekadar persoalan tindak pidana korupsi biasa, melainkan menyangkut kepentingan kemanusiaan.
Pasalnya, anggaran tersebut diperuntukkan bagi pemulihan dan perbaikan rumah ribuan warga yang terdampak bencana gempa bumi pada 26 September 2019.
Ia menilai, penyalahgunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk membantu korban bencana dapat berdampak langsung terhadap pemulihan kehidupan masyarakat yang terdampak.
Secara yuridis, Alfred merujuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku tindak pidana korupsi.
“Dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor itu jelas diatur bahwa korupsi terhadap dana penanggulangan bencana dapat dijatuhi pemberatan pidana hingga hukuman mati. Ini menunjukkan betapa seriusnya negara memandang kejahatan atas dana kemanusiaan. Oleh karena itu, Kejati Maluku harus memiliki semangat dan ketegasan yang sama dalam menuntaskan kasus ini,” jelasnya.
Alfred menilai, pemeriksaan terhadap puluhan saksi dari berbagai unsur birokrasi semestinya dapat membantu penyelidik menyusun gambaran mengenai pengelolaan dana bantuan tersebut.
Pemeriksaan itu mencakup sejumlah tahapan, mulai dari perencanaan, verifikasi, validasi, pencairan, hingga pemeriksaan lapangan.
Menurut dia, apabila hasil pemeriksaan saksi dan temuan lapangan telah mengarah pada bukti permulaan yang cukup, Kejati Maluku perlu segera meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum.
“Kasus ini menyangkut anggaran tahun 2019 yang rentang waktunya sudah cukup lama. Jika dari hasil pemeriksaan saksi dan temuan lapangan sudah mengarah pada bukti permulaan yang cukup, segera tingkatkan ke tahap penyidikan dan tetapkan tersangkanya. Menunda-nunda proses hukum hanya akan membuka celah bagi oknum-oknum terkait untuk mengaburkan barang bukti atau jejak aliran dana,” ujar Alfred.
Ia menambahkan, percepatan penanganan perkara penting untuk memastikan dugaan penyimpangan anggaran dapat diungkap secara menyeluruh dan pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum.
Lebih lanjut, Alfred meminta Kejati Maluku menerapkan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum secara konsisten dalam penanganan dugaan korupsi dana gempa tersebut.
Menurut dia, pengelolaan dana senilai Rp 167 miliar melibatkan koordinasi lintas instansi, mulai dari tingkat provinsi hingga daerah. Karena itu, pengusutan perkara diharapkan tidak hanya menyasar pelaksana teknis di lapangan.
“Jaksa harus berani membongkar rantai komando dan pertanggungjawaban anggaran ini secara menyeluruh. Jangan hanya tajam ke bawah dengan mengorbankan tim teknis di lapangan, tetapi tumpul ke atas. Semua pihak, termasuk pejabat pada level pengambil kebijakan yang terbukti menyalahgunakan wewenang (abuse of power) atau turut menikmati aliran dana, harus diseret ke meja hijau,” pungkas Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) DPD Maluku itu.
Alfred menegaskan, penanganan perkara harus dilakukan secara objektif dengan menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan pengelolaan anggaran.
Dengan demikian, proses hukum tidak hanya berfokus pada pelaksanaan teknis, tetapi juga mengungkap pertanggungjawaban pengambilan keputusan dan aliran dana apabila ditemukan bukti yang mendukung.(S-25)