SIWALIMA.id > Berita
Headline , Hukum | Jumat, 16 Oktober 2026 pukul 15:05 WIT
Kasus Dugaan Korupsi Dana Gempa 167 M tak Jelas, Kejati Maluku Diminta Transparan

AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Tinggi Maluku diminta transparan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) bencana gempa bumi tahun 2019 senilai Rp 167 miliar.

Pasalnya, kasus ini awal-awalnya begitu getol dilakukan permintaan keterangan, namun sampai sekarang penanganannya tak jelas

Karena itu praktisi hukum sekali­gus Managing Partner AVT Law Office, Alfred V Tutupary meminta agar Kejati transparan dalam penanga­nannya

Kata Alfred,  Kejati Maluku telah melakukan pemeriksaan lapangan di tiga negeri di Kabupaten Maluku Tengah, yakni Negeri Mamala, Negeri Tial, dan Negeri Hitu Lama.

Alfred mengapresiasi langkah penyelidik Kejati Maluku yang turun langsung memeriksa kondisi fisik bantuan rumah terdampak gempa serta memeriksa puluhan saksi, mulai dari tim teknis Badan Pena­nggulangan Bencana Daerah (BP­BD) hingga mantan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku.

Namun, ia mengingatkan agar rangkaian penyelidikan tersebut tidak berhenti sebagai formalitas tanpa memberikan kepastian hukum.

“Kami mengapresiasi langkah progresif Pidsus Kejati Maluku yang turun langsung mengecek fisik bantuan rumah terdampak gempa di tiga negeri tersebut. Tetapi ingat, jaksa jangan sampai mendiamkan perkara ini atau membiarkannya berjalan di tempat. Publik Maluku sedang menunggu kepastian hukum dan penetapan tersangka,” tegas Alfred kepada Siwalima, Kamis (15/10).

Menurut Alfred, dugaan penyele­we­ngan anggaran sebesar Rp 167 miliar yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bukan sekadar persoalan tindak pidana korupsi biasa, melain­kan menyangkut kepentingan kema­nusiaan.

Pasalnya, anggaran tersebut diperuntukkan bagi pemulihan dan perbaikan rumah ribuan warga yang terdampak bencana gempa bumi pada 26 September 2019.

Ia menilai, penyalahgunaan ang­ga­ran yang seharusnya digunakan untuk membantu korban bencana dapat berdampak langsung terhadap pemulihan kehidupan masyarakat yang terdampak.

Secara yuridis, Alfred merujuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku tindak pidana korupsi.

“Dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor itu jelas diatur bahwa korupsi terhadap dana penanggulangan bencana dapat dijatuhi pemberatan pidana hingga hukuman mati. Ini menunjukkan betapa seriusnya negara memandang kejahatan atas dana kemanusiaan. Oleh karena itu, Kejati Maluku harus memiliki se­mangat dan ketegasan yang sama dalam menuntaskan kasus ini,” jelasnya. 

Alfred menilai, pemeriksaan ter­hadap puluhan saksi dari berbagai unsur birokrasi semestinya dapat membantu penyelidik menyusun gambaran mengenai pengelolaan dana bantuan tersebut.

Pemeriksaan itu mencakup se­jumlah tahapan, mulai dari peren­canaan, verifikasi, validasi, pencai­ran, hingga pemeriksaan lapangan.

Menurut dia, apabila hasil peme­riksaan saksi dan temuan lapangan telah mengarah pada bukti permu­laan yang cukup, Kejati Maluku perlu segera meningkatkan pena­nganan perkara ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum.

“Kasus ini menyangkut anggaran tahun 2019 yang rentang waktunya sudah cukup lama. Jika dari hasil pe­meriksaan saksi dan temuan lapangan sudah mengarah pada bukti permu­laan yang cukup, segera tingkatkan ke tahap penyidikan dan tetapkan tersangkanya. Menunda-nunda pro­ses hukum hanya akan membuka celah bagi oknum-oknum terkait untuk mengaburkan barang bukti atau jejak aliran dana,” ujar Alfred.

Ia menambahkan, percepatan penanganan perkara penting untuk memastikan dugaan penyimpangan anggaran dapat diungkap secara menyeluruh dan pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum.

Lebih lanjut, Alfred meminta Ke­jati Maluku menerapkan prinsip equality before the law atau persa­ma­an di hadapan hukum secara konsisten dalam penanganan duga­an korupsi dana gempa tersebut.

Menurut dia, pengelolaan dana senilai Rp 167 miliar melibatkan koordinasi lintas instansi, mulai dari tingkat provinsi hingga daerah. Karena itu, pengusutan perkara diharapkan tidak hanya menyasar pelaksana teknis di lapangan.

“Jaksa harus berani membongkar rantai komando dan pertanggung­jawaban anggaran ini secara me­nyeluruh. Jangan hanya tajam ke bawah dengan mengorbankan tim teknis di lapangan, tetapi tumpul ke atas. Semua pihak, termasuk pejabat pada level pengambil kebijakan yang terbukti menyalahgunakan wewe­nang (abuse of power) atau turut menikmati aliran dana, harus diseret ke meja hijau,” pungkas Ketua Per­kumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) DPD Maluku itu.

Alfred menegaskan, penanganan perkara harus dilakukan secara objektif dengan menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan pengelolaan anggaran.

Dengan demikian, proses hukum tidak hanya berfokus pada pelak­sa­naan teknis, tetapi juga mengungkap pertanggungjawaban pengambilan keputusan dan aliran dana apabila ditemukan bukti yang mendukung.(S-25)

BERITA TERKAIT