AMBON, Siwalima.id - Pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, diingatkan agar tidak berdiam diri dengan ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang sementara terjadi di Maluku.
Anggota DPRD Maluku, Abdullah Kelilauw menegaskan, saat ini di Provinsi Maluku sementara dilanda begitu banyak kasus Karhutla, mulai dari Pulau Seram, Pulau Ambon dan beberapa tempat lainnya, bahkan kondisinya semakin meluas seperti yang terjadi di Desa Ureng, Kabupaten Maluku Tengah.
Persoalan Karhutla ini, tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fenomena alam biasa yang terjadi akibat kemarau panjang, sebab dampaknya telah menyentuh langsung sumber kehidupan masyarakat.
“Dampak Karhutla ini sudah mempengaruhi masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan ekonominya pada sektor pertanian dan perkebunan. Coba kita lihat begitu banyak tanaman pala, kelapa, cengkeh, coklat serta berbagai komoditas perkebunan lainnya yang harus mati terbakar,” tandas Abdullah kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (1/10).
Menurutnya, ketika tanaman perkebunan mati, maka yang hilang bukan hanya hasil panen satu musim, namun sumber pendapatan keluarga untuk bertahun-tahun ke depan, apalagi bagi keluarga yang anaknya bersekolah dari hasil perkebunan.
Pemerintah daerah juga, harus menempatkan persoalan Karhutla sebagai prioritas penanganan untuk diatasi, sehingga tidak meluas dan menjadi bencana bagi daerah dan masyarakat.
“Betul bahwa saat ini dari sisi anggaran tidak mumpuni karena efisiensi, ini membuat pemerintah daerah kesulitan untuk melakukan penanganan, tetapi fiskal tidak boleh menjadi alasan pemerintah hanya diam melihat Karhutla terjadi,” cetus Abdullah.
Ia menegaskan, pemerintah daerah harus intens melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat jika kondisi Karhutla tidak mampu diatasi sehingga ada intervensi kebijakan dari pemerintah pusat.
SeIain itu, perubahan APBD juga harus diarahkan tidak hanya untuk menangani dampak bencana saja, namun juga untuk mitigasi, pemulihan dan perlindungan terhadap keberlanjutan produksi rakyat.(S-20)