SIWALIMA.id > Berita
Headline , Hukum | Selasa, 29 September 2026 pukul 15:04 WIT
Kantor Dinas ESDM Maluku Dijebol, Satu Ton Merkuri Raib

AMBON, Siwalima.id - Gawat, sebanyak satu ton cairan merkuri hilang dicuri di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku. 

Kehilangan cairan berbahaya dan beracun (B3) itu belum diketahui siapa pelakunya. 

Informasi yang dihimpun Siwali­ma di Kantor ESDM Maluku, Senin (28/9) menyebutkan, ribuan liter merkuri itu merupakan barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Maluku Te­ngah. Bukan baru pertama kali barang sitaan bahan berbahaya ini hilang di Kantor Dinas ESDM. 

Beberapa kali terjadi kehilangan hasil sitaan dari pihak kejaksaan. Sebut saja Kejari SBB. Barang bukti berupa cairan siap dijual atau masih berupa bongkahan (sinabar)  dalam jumlah ribuan kilo itu, pernah dititipkan di Kantor ESDM Provinsi Maluku dan akhirnya hilang. Diduga ada kongkalikong dengan modus operandi hilang dicuri. Kongkal­i­kong itu antara oknum kejaksaan, kepolisian dan Dinas ESDM.

“Ini bukan baru pertama kali terjadi kehilangan, Kepala Dinas ESDM berganti hasil sitaan titip disini terus hilang. Kalau itu dijual miliaran rupiah. Sapa seng mau uang, Dong satu kantor ini (ESDM-Red) parlente  (bohong) samua ko­ngkalikong,” kata sumber terpercaya Siwalima di Dinas ESDM Maluku.

Menurut sumber, kejaksaan per­nah menitipkan barang sitaan 2-3 ton merkuri baik dalam bentuk cairan maupun bongkahan di Dinas ESDM, tapi lagi-lagi berakhir de­ngan kehilangan. Kehilangan itu sampai sekarang tidak diketahui siapa pelaku pencurian.

“Lapor polisi sama saja, polisi selidiki cuma formalitas hasil nol besar. Barang sitaan sudah dijual dan uangnya miliaran rupiah bos-bos sudah makan akang kenyang.,” ujar sumber.

Diduga Kerjasama 

Sumber lain di Dinas ESDM Maluku mengaku, wajar ribuan ton B3 jenis merkuri  hasil sitaan ke­jaksaan kerap hilang di Kantor Dinas ESDM Maluku, dikarenakan se­jumlah perusahaan yang melakukan penambangan emas tanpa izin atau illegal (PETI) di Gunung Botak Kabupaten Buru membutuhkan merkuri.

Pasokan merkuri dari luar tidak mungkin masuk ke Ambon menuju Namlea lantaran barang berbahaya itu melalui pengawasan ketat aparat berwenang. Patut di duga ada sindikat yang selama ini menjadikan barang sitaan yang dititipkan di Dinas ESDM untuk meraup keun­tungan.

“Dinas ESDM Maluku ini keja­hatan besar, modus kehilangan ini sudah dari dulu. Diduga ini kerja­sama oknum jaksa, oknum-oknum di dinas ESDM termasuk oknum polisi untuk meraup keuntungan miliaran rupiah dari bahan berbahaya ini,” ungkapnya.

Kadis Akui

Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Abdul Haris mengaku cairan B3 jenis merkuri siap dijual itu bukan barang titipan, melainkan barang bukti hasil sitaan dari pelaku kejahatan dan sesuai amar putusan Pengadilan Negeri Ambon dirampas oleh Negara dan diserahkan ke Dinas ESDM Provinsi Maluku.

“Itu bukan barang titipan, barang bukti hasil sitaan dari pelaku kejhatan dan sesuai amar putusan Pengadilan Negeri Ambon dirampas oleh negara dan diserahkan ke Dinas ESDM Provinsi Maluku,” kata Abdul Haris melalui pesan Whatsapp, Se­nin (28/9).

Pernyataan Abdul Haris bertenta­ngan dengan sumber eksklusif Si­walima di Dinas ESDM yang me­nga­takan, kalau barang sitaan itu titipan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.

Ia berdalih barang  dicuri dari Kantor Dinas ESDM. Barang terse­but disimpan di gudang namun dicuri. Meskipun demikian tambah Abdul Haris, pihaknya sudah mela­porkan kasus pencurian ke aparat kepolisian.

“Kami sudah laporkan ke Polda Maluku dan kasusnya sementara di tangani Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Maluku,” akuinya.

Sementara itu, Direktur Res­krimum Polda Maluku, Kombes Pol Dasmin Ginting yang dikonfirmasi terkait hilangnya ribuan liter B3 jenis merkuri dari gudang Dinas ESDM Maluku mengatakan, pihaknya ma­sih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

“Soal laporan Dinas ESDM Maluku itu kasusnya masih kami selidiki,” ujar Ginting.

Hasil Sitaan 

Aneh tapi nyata, merkuri hasil sitaan putusan pengadilan berke­kuatan hukum tetap dengan nilai fantastis ribuan liter semuanya hilang bak di makan rimba. Hasil penelusuran Siwalima, cairan ber­bahaya ini kerap direkayasa dengan modus operandi hilang dicuri orang tak di kenal.

Diduga ada sindikat atau jaringan yang sudah beroperasi lama untuk menghilangkan hasil rampasan negara ini. Sebab merkuri memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Hanya saja cairan merkuri dilarang beredar bebas karena beresiko tinggi. 

Sindikat ini melibatkan oknum-oknum jaksa, kepolisian dan juga oknum-oknum di Dinas ESDM. Jaksa selaku eksekutor kasus pidana wajib memperlakukan merkuri sesuai prosedur keamanan B3 guna me­nghindari kebocoran yang bisa membahayakan kesehatan dan lingkungan. 

Kerja sama sektoral semisal de­ngan Dinas ESDM untuk menitipkan merkuri juga harus prosedural. Apakah Dinas ESDM Maluku sudah memenuhi syarat dalam hal ini tempat atau gudang penyimpanan sudah tersertifikasi untuk cairan merkuri itu disimpan di ESDM Maluku.

Fakta di lapangan kejaksaan se­lama ini asal-asalan dalam menitip­kan barang berbahaya tersebut. Alhasil modus operansi sengaja ditipkan untuk kemudian dihilang­kan guna meraup keuntungan milia­ran rupiah.(S-20/S-25/S-29)

BERITA TERKAIT