AMBON, Siwalima.id - Gawat, sebanyak satu ton cairan merkuri hilang dicuri di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku.
Kehilangan cairan berbahaya dan beracun (B3) itu belum diketahui siapa pelakunya.
Informasi yang dihimpun Siwalima di Kantor ESDM Maluku, Senin (28/9) menyebutkan, ribuan liter merkuri itu merupakan barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah. Bukan baru pertama kali barang sitaan bahan berbahaya ini hilang di Kantor Dinas ESDM.
Beberapa kali terjadi kehilangan hasil sitaan dari pihak kejaksaan. Sebut saja Kejari SBB. Barang bukti berupa cairan siap dijual atau masih berupa bongkahan (sinabar) dalam jumlah ribuan kilo itu, pernah dititipkan di Kantor ESDM Provinsi Maluku dan akhirnya hilang. Diduga ada kongkalikong dengan modus operandi hilang dicuri. Kongkalikong itu antara oknum kejaksaan, kepolisian dan Dinas ESDM.
“Ini bukan baru pertama kali terjadi kehilangan, Kepala Dinas ESDM berganti hasil sitaan titip disini terus hilang. Kalau itu dijual miliaran rupiah. Sapa seng mau uang, Dong satu kantor ini (ESDM-Red) parlente (bohong) samua kongkalikong,” kata sumber terpercaya Siwalima di Dinas ESDM Maluku.
Menurut sumber, kejaksaan pernah menitipkan barang sitaan 2-3 ton merkuri baik dalam bentuk cairan maupun bongkahan di Dinas ESDM, tapi lagi-lagi berakhir dengan kehilangan. Kehilangan itu sampai sekarang tidak diketahui siapa pelaku pencurian.
“Lapor polisi sama saja, polisi selidiki cuma formalitas hasil nol besar. Barang sitaan sudah dijual dan uangnya miliaran rupiah bos-bos sudah makan akang kenyang.,” ujar sumber.
Diduga Kerjasama
Sumber lain di Dinas ESDM Maluku mengaku, wajar ribuan ton B3 jenis merkuri hasil sitaan kejaksaan kerap hilang di Kantor Dinas ESDM Maluku, dikarenakan sejumlah perusahaan yang melakukan penambangan emas tanpa izin atau illegal (PETI) di Gunung Botak Kabupaten Buru membutuhkan merkuri.
Pasokan merkuri dari luar tidak mungkin masuk ke Ambon menuju Namlea lantaran barang berbahaya itu melalui pengawasan ketat aparat berwenang. Patut di duga ada sindikat yang selama ini menjadikan barang sitaan yang dititipkan di Dinas ESDM untuk meraup keuntungan.
“Dinas ESDM Maluku ini kejahatan besar, modus kehilangan ini sudah dari dulu. Diduga ini kerjasama oknum jaksa, oknum-oknum di dinas ESDM termasuk oknum polisi untuk meraup keuntungan miliaran rupiah dari bahan berbahaya ini,” ungkapnya.
Kadis Akui
Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Abdul Haris mengaku cairan B3 jenis merkuri siap dijual itu bukan barang titipan, melainkan barang bukti hasil sitaan dari pelaku kejahatan dan sesuai amar putusan Pengadilan Negeri Ambon dirampas oleh Negara dan diserahkan ke Dinas ESDM Provinsi Maluku.
“Itu bukan barang titipan, barang bukti hasil sitaan dari pelaku kejhatan dan sesuai amar putusan Pengadilan Negeri Ambon dirampas oleh negara dan diserahkan ke Dinas ESDM Provinsi Maluku,” kata Abdul Haris melalui pesan Whatsapp, Senin (28/9).
Pernyataan Abdul Haris bertentangan dengan sumber eksklusif Siwalima di Dinas ESDM yang mengatakan, kalau barang sitaan itu titipan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.
Ia berdalih barang dicuri dari Kantor Dinas ESDM. Barang tersebut disimpan di gudang namun dicuri. Meskipun demikian tambah Abdul Haris, pihaknya sudah melaporkan kasus pencurian ke aparat kepolisian.
“Kami sudah laporkan ke Polda Maluku dan kasusnya sementara di tangani Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Maluku,” akuinya.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Dasmin Ginting yang dikonfirmasi terkait hilangnya ribuan liter B3 jenis merkuri dari gudang Dinas ESDM Maluku mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
“Soal laporan Dinas ESDM Maluku itu kasusnya masih kami selidiki,” ujar Ginting.
Hasil Sitaan
Aneh tapi nyata, merkuri hasil sitaan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dengan nilai fantastis ribuan liter semuanya hilang bak di makan rimba. Hasil penelusuran Siwalima, cairan berbahaya ini kerap direkayasa dengan modus operandi hilang dicuri orang tak di kenal.
Diduga ada sindikat atau jaringan yang sudah beroperasi lama untuk menghilangkan hasil rampasan negara ini. Sebab merkuri memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Hanya saja cairan merkuri dilarang beredar bebas karena beresiko tinggi.
Sindikat ini melibatkan oknum-oknum jaksa, kepolisian dan juga oknum-oknum di Dinas ESDM. Jaksa selaku eksekutor kasus pidana wajib memperlakukan merkuri sesuai prosedur keamanan B3 guna menghindari kebocoran yang bisa membahayakan kesehatan dan lingkungan.
Kerja sama sektoral semisal dengan Dinas ESDM untuk menitipkan merkuri juga harus prosedural. Apakah Dinas ESDM Maluku sudah memenuhi syarat dalam hal ini tempat atau gudang penyimpanan sudah tersertifikasi untuk cairan merkuri itu disimpan di ESDM Maluku.
Fakta di lapangan kejaksaan selama ini asal-asalan dalam menitipkan barang berbahaya tersebut. Alhasil modus operansi sengaja ditipkan untuk kemudian dihilangkan guna meraup keuntungan miliaran rupiah.(S-20/S-25/S-29)