SIWALIMA.id > Berita
Hukum | Selasa, 7 Oktober 2025 pukul 18:56 WIT
Kakek Predator Anak Dituntut 10 Tahun Bui

AMBON, Siwalimanews – Ismail Bugis alias Tete Bu terdakwa persetubuhan terhadap anak dibawah umur dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon dengan pida­na 10 tahun penjara.

Tuntutan tersebut diba­cakan JPU Endang Anako­da dalam sidang tertutup yang dipimpin majelis ha­kim yang diketuai Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (6/10).

Dalam amar tuntutannya JPU menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mela­kukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan mengguna­kan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau bujukan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 10 tahun dan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” pinta JPU dalam tuntutannya.

Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda se­besar Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan, serta di­wajibkan membayar biaya perkara Rp100 ribu.

Sementara barang bukti berupa satu blus merah bermotif garis hi­tam dan satu celana panjang hitam dikembalikan kepada korban.

Dari hasil penyidikan terungkap, bahwa terdakwa kerap mendatangi rumah korban dan dikenal dekat dengan keluarga korban. Bahkan ia sering memberikan makanan dan sejumlah uang antara Rp10 ribu hingga Rp20 ribu kepada korban, hingga akhirnya merayu kor­ban untuk berbuat tidak senonoh.

Namun, rayuan terdakwa sem­pat ditolak korban dengan tegas. “Beta seng mau,” ujar korban kepada terdakwa.

Perbuatan terdakwa akhirnya terungkap setelah keluarga korban melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. (S-26)

BERITA TERKAIT