AMBON, Siwalimanews – Ismail Bugis alias Tete Bu terdakwa persetubuhan terhadap anak dibawah umur dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon dengan pidaÂna 10 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibaÂcakan JPU Endang AnakoÂda dalam sidang tertutup yang dipimpin majelis haÂkim yang diketuai Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (6/10).
Dalam amar tuntutannya JPU menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaÂkukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan menggunaÂkan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau bujukan.
âMenjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 10 tahun dan perintah agar terdakwa tetap ditahan,â pinta JPU dalam tuntutannya.
Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda seÂbesar Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan, serta diÂwajibkan membayar biaya perkara Rp100 ribu.
Sementara barang bukti berupa satu blus merah bermotif garis hiÂtam dan satu celana panjang hitam dikembalikan kepada korban.
Dari hasil penyidikan terungkap, bahwa terdakwa kerap mendatangi rumah korban dan dikenal dekat dengan keluarga korban. Bahkan ia sering memberikan makanan dan sejumlah uang antara Rp10 ribu hingga Rp20 ribu kepada korban, hingga akhirnya merayu korÂban untuk berbuat tidak senonoh.
Namun, rayuan terdakwa semÂpat ditolak korban dengan tegas. âBeta seng mau,â ujar korban kepada terdakwa.
Perbuatan terdakwa akhirnya terungkap setelah keluarga korban melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. (S-26)