AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Kota Ambon memberi peringatan keras kepada setiap pangkalan minyak tanah agar tidak menjual minyak tanah di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah sebesar Rp4 ribu/liter.
Jika ada pangkalan yang menjual diatas HET yang ditetapkan ini, maka akan diberikan sanksi tegas, bahkan bisa sampai pada pencabutan izin.
Ketentuan tersebut mengacu pada Perwali Nomor: 9 tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Minyak Tanah.
Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Pastoralia W Hahijary menjelaskan, harga minyak tanah pada titik agen ditetapkan Rp3.200/liter, ini termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara harga jual maksimal di pangkalan kepada masyarakat sebesar Rp4 ribu/liter.
“Dari Pertamina diterima Rp 3.200, kemudian pangkalan menjual kepada masyarakat Rp4.000 per liter sesuai HET,” jelas Hahijary kepada Siwalima di Balai Kota, Selasa (13/10).
Untuk itu, kata Hahijary, setiap pangkalan tidak boleh menjual minyak tanah melebihi harga yang ditetapkan pemerintah tersebut.
Disperindag juga mengingatkan, pentingnya pengawasan agar minyak tanah bersubsidi dapat dibeli masyarakat sesuai ketentuan harga. Masyarakat juga diminta melaporkan, apabila menemukan pangkalan yang menjual minyak tanah di atas HET.
“Kalau pangkalan kedapatan jual di atas Rp4 ribu/liter, tetap kena sanksi. Ada ketentuan, dia tidak boleh jual lebih,” tegas Hahijary.
Disperindag menurut Hahijary, menyoroti praktik pembelian minyak tanah dalam jumlah tertentu untuk ditampung di dalam drum, kemudian dijual kembali secara eceran.
Praktik tersebut berpotensi membuat harga yang dibayar masyarakat lebih tinggi, terutama ketika pasokan minyak tanah terbatas. Untuk itu, pangkalan resmi menjadi salah satu titik penting pengawasan distribusi, karena terikat ketentuan perizinan.
“Kalau ditemukan pelanggaran harga, pemerintah dapat memberikan teguran hingga mencabut izin pangkalan sesuai ketentuan yang berlaku. Yang jadi masalah juga pada pengawasan di tingkat pengecer, karena mereka bukan bagian dari pangkalan resmi,” papar Hahijary.
Ia menegaskan, Perwali Ambon Nomor 9 tahun 2023, tetap menjadi dasar penetapan HET minyak tanah di Kota Ambon. untuk itu, pemerintah berharap, pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan tersebut dapat menjaga distribusi minyak tanah bersubsidi serta mencegah masyarakat terbebani harga diatas ketentuan.(S-30)