SIWALIMA.id > Berita
Hukum | Kamis, 9 Oktober 2025 pukul 17:13 WIT
JPU Susun Dakwaan 6 Tersangka Korupsi ADD Tiouw

AMBON, Siwalimanews – Penuntut Umum Cabjari Saparua, saat ini sementara merampungkan berkas dak­waan milik enam tersangka Alokasi Dana Desa Tiouw tahun 2020-2022.

Keenam tersangka itu ma­sing-masing, mantan Penja­bat Kepala Desa Tiouw ber­inisial AP, GHH selaku sek­retaris desa, HK bendahara desa, TM Kasi Pembangunan serta BP Kasi Pemberdayaan dan Kaur TU berinisial SP.

“Saat ini sementara ram­pungkan seluruh berkas milik para tersangka termasuk su­rat dakwaan,” jelas Kasi Intel Kejari Ambon Alfrets Talom­po kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (8/10).

Jika nantinya berkas dak­waan para tersangka ini su­dah rampung kata Talompo, maka selanjutnya penuntut umum akan melimpahkan berkas para tersangka ke Pe­ngadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan.

“Kalau dakwaan sudah siap langsung dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang­kan,” tandas Talompo.

Jaksa Tahan

Sebelumnya diberitakan, enam tersangka kasus duga­an tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa/ Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2020-2022 di Desa Tiouw, Kecamatan Sa­parua, Kabupaten Maluku Tengah dijebloskan ke penjara.

Para tersangka dijebloskan ke pen­jara dalam proses pelimpahan ba­rang bukti dan tersangka atau ta­hap II dari tim penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua ke Jaksa Penuntut Umum yang berlangsung di Kantor Kejari Ambon, Kamis (28/8).

Kacabjari Saparua Asmin Hamja menjelaskan, para tersangka yang ditahan diantaranya mantan Pj Ke­pala Pemerintahan Desa Tiouw ber­inisial AP, Sekretaris Desa berinisial GHH dan Bendahara berinisial HK serta Kasie Pembangunan berinisial TM, serta Kasie Pemberdayaan berinisial BP dan SP selaku Kaur TU.

“Mereka resmi ditahan oleh penyi­dik Cabjari Ambon di Saparua dalam kaitannya dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgu­naan ADD/ DD dan PAD Negeri Tio­uw tahun 2020-2022,” urai Asmin.

Asmin menuturkan, pada tahun 2020-2022 Desa Tiouw memperoleh anggaran ADD/DD yang totalnya Rp 4,5 miliar. Namun akibat per­buatan para tesangka dalam menge­lola anggaran tersebut, negara meng­alami kerugian sebesar Rp906.663. 667.00 sesuai hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan auditor pada Inspektorat Maluku Tengah dengan Dokumen PKN Nomor : 700.04/10.X/INSP/2025 ta­nggal 23 Maret 2025.

Namun dalam pengembangan per­kara tersebut, tim penyidik mene­mukan adanya penyimpangan lain yang dilakukan oleh para tersangka dalam pengelolaan PAD Tiouw yang juga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp206.320.350.

“Sehingga total keseluruhan keru­gian negara yang dilakukan oleh para tersangka sebesar Rp 1.112. 984.017, dengan perincian 906 juta lebih dari ADD/DD dan 206 juta lebih dari PAD. Dalam perkara ini, tim penyidik berhasil menyita kerugian keuangan negara sebesar Rp48 juta,” rinci Asmin.

Para tersangka kata Asmin, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor:  31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 ta­hun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 64 ayat 1.

“Bahwa para tersangka masing-masing mantan pejabat kepala peme­rintahan masing-masing AP, Kasi Pembangunan TM dan Kasi Pem­berdayaan BP ditahan pada Rutan kelas IIA Ambon. Sedangkan untuk Tersangka GHH selaku Sekretaris, HK selaku Bendahara dan SP selaku Kaur Tata Usaha di tahan penyidik pada Lapas Perempuan Kelas III Ambon selama 20 hari kedepan,” jelas Asmin.

Ditempat yang sama Kasi Intel Kejari Ambon Alfred Talompo me­nambahkan, penahanan yang dila­kukan penyidik bertujuan untuk mempermudah dalam pemeriksaan, selain itu, penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sesuai yang diama­natkan pada Pasal 21 KUHAP.

“Pada pemeriksaan tersangka oleh penyidik Cabjari Ambon Saparua di ruang pemeriksaan Kejari Ambon para tersangka di dampingi penasehat hukum yang di tunjuk oleh penyidik, karena para tersangka tidak mempunyai penasihat hukum, maka sesuai ketentuan pasal 56 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penasehat hukum di tunjuk oleh penyidik, dimana untuk tersangka AP, GHH dan HK di dampingi Thomas Wattimury dan untuk tersangka TM, BP dan SP di dampinggi oleh Muller Ruhulessin,” tutur Alfred.

Untuk diketahui, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersagka, ke-6 tersangka ini kemudian digiring ke penjara pada pukul 15.35 WIT, dengan menggunakan mobil taha­nan Kejari Maluku Tengah dengan Nomor Polisi DE 7002 BM.(S-29)

BERITA TERKAIT