AMBON, Siwalimanews – Penuntut Umum Cabjari Saparua, saat ini sementara merampungkan berkas dakÂwaan milik enam tersangka Alokasi Dana Desa Tiouw tahun 2020-2022.
Keenam tersangka itu maÂsing-masing, mantan PenjaÂbat Kepala Desa Tiouw berÂinisial AP, GHH selaku sekÂretaris desa, HK bendahara desa, TM Kasi Pembangunan serta BP Kasi Pemberdayaan dan Kaur TU berinisial SP.
âSaat ini sementara ramÂpungkan seluruh berkas milik para tersangka termasuk suÂrat dakwaan,â jelas Kasi Intel Kejari Ambon Alfrets TalomÂpo kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (8/10).
Jika nantinya berkas dakÂwaan para tersangka ini suÂdah rampung kata Talompo, maka selanjutnya penuntut umum akan melimpahkan berkas para tersangka ke PeÂngadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan.
âKalau dakwaan sudah siap langsung dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangÂkan,â tandas Talompo.
Jaksa Tahan
Sebelumnya diberitakan, enam tersangka kasus dugaÂan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa/ Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2020-2022 di Desa Tiouw, Kecamatan SaÂparua, Kabupaten Maluku Tengah dijebloskan ke penjara.
Para tersangka dijebloskan ke penÂjara dalam proses pelimpahan baÂrang bukti dan tersangka atau taÂhap II dari tim penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua ke Jaksa Penuntut Umum yang berlangsung di Kantor Kejari Ambon, Kamis (28/8).
Kacabjari Saparua Asmin Hamja menjelaskan, para tersangka yang ditahan diantaranya mantan Pj KeÂpala Pemerintahan Desa Tiouw berÂinisial AP, Sekretaris Desa berinisial GHH dan Bendahara berinisial HK serta Kasie Pembangunan berinisial TM, serta Kasie Pemberdayaan berinisial BP dan SP selaku Kaur TU.
âMereka resmi ditahan oleh penyiÂdik Cabjari Ambon di Saparua dalam kaitannya dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi PenyalahguÂnaan ADD/ DD dan PAD Negeri TioÂuw tahun 2020-2022,â urai Asmin.
Asmin menuturkan, pada tahun 2020-2022 Desa Tiouw memperoleh anggaran ADD/DD yang totalnya Rp 4,5 miliar. Namun akibat perÂbuatan para tesangka dalam mengeÂlola anggaran tersebut, negara mengÂalami kerugian sebesar Rp906.663. 667.00 sesuai hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan auditor pada Inspektorat Maluku Tengah dengan Dokumen PKN Nomor : 700.04/10.X/INSP/2025 taÂnggal 23 Maret 2025.
Namun dalam pengembangan perÂkara tersebut, tim penyidik meneÂmukan adanya penyimpangan lain yang dilakukan oleh para tersangka dalam pengelolaan PAD Tiouw yang juga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp206.320.350.
âSehingga total keseluruhan keruÂgian negara yang dilakukan oleh para tersangka sebesar Rp 1.112. 984.017, dengan perincian 906 juta lebih dari ADD/DD dan 206 juta lebih dari PAD. Dalam perkara ini, tim penyidik berhasil menyita kerugian keuangan negara sebesar Rp48 juta,â rinci Asmin.
Para tersangka kata Asmin, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor:Â 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 taÂhun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 64 ayat 1.
âBahwa para tersangka masing-masing mantan pejabat kepala pemeÂrintahan masing-masing AP, Kasi Pembangunan TM dan Kasi PemÂberdayaan BP ditahan pada Rutan kelas IIA Ambon. Sedangkan untuk Tersangka GHH selaku Sekretaris, HK selaku Bendahara dan SP selaku Kaur Tata Usaha di tahan penyidik pada Lapas Perempuan Kelas III Ambon selama 20 hari kedepan,â jelas Asmin.
Ditempat yang sama Kasi Intel Kejari Ambon Alfred Talompo meÂnambahkan, penahanan yang dilaÂkukan penyidik bertujuan untuk mempermudah dalam pemeriksaan, selain itu, penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sesuai yang diamaÂnatkan pada Pasal 21 KUHAP.
âPada pemeriksaan tersangka oleh penyidik Cabjari Ambon Saparua di ruang pemeriksaan Kejari Ambon para tersangka di dampingi penasehat hukum yang di tunjuk oleh penyidik, karena para tersangka tidak mempunyai penasihat hukum, maka sesuai ketentuan pasal 56 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penasehat hukum di tunjuk oleh penyidik, dimana untuk tersangka AP, GHH dan HK di dampingi Thomas Wattimury dan untuk tersangka TM, BP dan SP di dampinggi oleh Muller Ruhulessin,â tutur Alfred.
Untuk diketahui, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersagka, ke-6 tersangka ini kemudian digiring ke penjara pada pukul 15.35 WIT, dengan menggunakan mobil tahaÂnan Kejari Maluku Tengah dengan Nomor Polisi DE 7002 BM.(S-29)