AMBON, Siwalima.id - Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Pulau Ambon, kembali menyerahkan berkas tersangka RS kepada Jaksa Penuntut Umum Cabjari Ambon di Saparua.
RS merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan berat terhadap MJL, seorang pelajar asal Desa Mahu, Kecamatan Saparua Timur, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kacabjari Saparua, Asmin Hamja menjelaskan, JPU telah menerima berkas tersangka dari penyidik PPA setelah sebelumnya berkas tersebut dikembalikan oleh JPU untuk dilengkapi oleh penyidik.
“Kami baru terima pemberitahuan penyerahan berkas dari penyidik setelah mereka penuhi petunjuk yang kita berikan untuk dilengkapi, "kata Asmin kepada Siwalima, Kamis (24/9).
Nantinya kata Asmin, berkas tersebut akan diteliti kembali oleh JPU, apakah sudah lengkap atau belum. Jika belum, maka akan dikembalikan lagi ke penyidik, namun jika sudah lengkap, maka JPU akan menyatakan berkas tersangka RS lengkap sehingga akan diproses untuk pelimpahan tahap II.
“Nanti kita teliti lagi, kalau belum lengkap yah kita kembalikan bersama petunjuk. Tapai kalau lengkap, kita akan proses tahap II,” janji Asmin.
Sekedar diketahui, peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka RS terhadap MJL, terjadi di Jembatan Ulamete, Kompleks Amahoni, Negeri Tuhaha, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah pada, Senin, 3 Agustus 2026.
Korban yang saat itu baru pulang sekolah bergelantungan di mobil angkot, namun ketika tiba dilokasi, korban kemudian dipukul pada bagian kepala. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.(S-29)