SIWALIMA.id > Berita
Hukum | Jumat, 25 September 2026 pukul 12:35 WIT
Jaksa Teliti Berkas Tersangka Penganiaya Pelajar di Saparua

AMBON, Siwalima.id - Penyidik Unit PPA Satreskrim Pol­resta Pulau Ambon, kembali me­nye­rahkan berkas tersangka RS kepada Jaksa Penuntut Umum Cabjari Ambon di Saparua.

RS merupakan tersangka dalam ka­sus penganiayaan berat terhadap MJL, seorang pelajar asal Desa Mahu, Kecamatan Saparua Timur, yang mengakibatkan korban me­ninggal dunia. 

Kacabjari Saparua, Asmin Hamja menjelaskan, JPU telah menerima berkas tersangka dari penyidik PPA setelah sebelumnya berkas tersebut dikembalikan oleh JPU untuk dileng­kapi oleh penyidik. 

“Kami baru terima pemberitahuan penyerahan berkas dari penyidik setelah mereka penuhi petunjuk yang kita berikan untuk dilengkapi, "kata Asmin kepada Siwalima, Kamis (24/9).

Nantinya kata Asmin, berkas ter­sebut akan diteliti kembali oleh JPU, apakah sudah lengkap atau belum. Jika belum, maka akan dikembalikan lagi ke penyidik, namun jika sudah lengkap, maka JPU akan menyatakan berkas tersangka RS lengkap se­hing­ga akan diproses untuk pelim­pahan tahap II. 

“Nanti kita teliti lagi, kalau belum lengkap yah kita kembalikan ber­sama petunjuk. Tapai kalau lengkap, kita akan proses tahap II,” janji Asmin. 

Sekedar diketahui, peristiwa peng­aniayaan yang dilakukan oleh ter­sangka RS terhadap MJL, terjadi di Jembatan Ulamete, Kompleks Ama­honi, Negeri Tuhaha, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Te­ngah pada, Senin, 3 Agustus 2026.

Korban yang saat itu baru pulang sekolah bergelantungan di mobil angkot, namun ketika tiba dilokasi, korban kemudian dipukul pada bagian kepala. Korban sempat dila­rikan ke rumah sakit, namun nyawa­nya tidak tertolong.(S-29)

BERITA TERKAIT