SIWALIMA.id > Berita
Hukum | Jumat, 4 Juli 2025 pukul 15:51 WIT
Jaksa Kembali Periksa Dua Saksi Korupsi Bipolo

AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Tinggi Ma­luku kembali melanjutkan peme­riksaan terhadap dua saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Bipolo Gidin, Kamis (3/7).

Dua saksi yang diperiksa yaitu, DM selaku Staf PT Bipolo Gidin tahun 2014-2020 serta saksi BH se­laku comprador atau agen pen­jualan tiket tahun 2014 sampai 2019.

Pemeriksaan kedua saksi ini me­rupakan lanjutan dari peme­riksaan sebelumnya pada Rabu (2/7).

“Hari ini (Kamis-red) pemerik­saan lanjutan dari pemeriksaan Rabu (2/7) terhadap dua saksi dalam kasus PT. Bipolo yaitu DM selaku Staf PT Bipolo Gidin tahun 2014-2020. Kemudian saksi BH selaku Comprador atau seperti Agen penjualan tiket tahun 2014 sampai 2019, “ jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Ambon, Ardy kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (3/7).

Kata Ardy, pemeriksaan terha­dap kedua saksi ini berlangsung sejak pukul 10.00 WIT dan hingga 17.00 WIT.

“Kedua saksi sebelumnya diperiksa hari Rabu dan hari ini kembali lanjut diperiksa oleh penyidik dari jam 10 sampai jam 5 sore tadi di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, “tandasnya.

Ditambahkan, Kejati Maluku berkomitmen akan profesional dan transparan dalam mengungkap kasus tersebut.

“Jaksa akan profesional dalam mengusut kasus ini. Jadi nanti publik ikuti saja perkembangannya kede­pan,“ tandasnya.

Periksa Saksi

Untuk diketahui pada Selasa (1/6) penyidik Kejati Maluku memeriksa 4 orang saksi yaitu, FS selaku Ben­dahara Pengeluaran Badan Penge­lolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buru Selatan tahun 2017-2021.

Selain bendahara pengeluaran jaksa juga memeriksa tiga saksi lainnya yaitu, FS selaku manejer operasional PT Bipolo tahun 2013 hingga 2021. Kemudian saksi NE selaku Ticketing PT Bipolo tahun 2013 sampai 2017 dan SR, staf pada PT. Bipolo Gidin

Berikutnya pada Kamis (26/6) penyidik memeriksa 4 saksi dua pejabat dari Pemkab Buru Selatan dan satu pejabat dari Dinas Per­hubungan Provinsi Maluku

Selain tiga pejabat tersebut, kejati juga memeriksa Direktur Opera­sional PT Gidin, Kamis (26/6) di Kantor Kejati Maluku.

Tiga pejabat yang diperiksa yatu, Pejabat Pembuat Komitmen Tahun 2018/2019 Dinas Perhubungan Ka­bupaten Bursel berinisial HM, se­lanjutnya LM kapasitasnya sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Per­hubungan Provinsi Maluku tahun 2017, RT bendahara pengeluaran Balai Transportasi Darat tahun 2019/2020 Kabupaten Bursel.

Sedangkan AL, Direktur Opera­sional PT Bipolo Gidin tahun 2013 sampai dengan tahun 2021.

Sementara pada Rabu (25/6) penyidik memeriksa Sekda Buru Selatan, Hadi Longan dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bursel, Jeane Rinsampessy

Selain kedua pejabat Bursel ter­sebut, penyidik juga memeriksa empat saksi lainya yakni, Direktur Keuangan PT Bipolo Gidin tahun Anggran 2013 -2017, WAL

Selanjutnya manejer keuangan PT Bipolo Gidin tahun Anggran 2014-2017, CHW yang merupakan ins­pektur pembantu wilayah 3 dan PPK Dana Subsidi Balai transportasi dan Angkutan darat Kabupaten Bursel berinisial FS.

Bidik Pejabat

Dugaan korupsi PT Bipolo Gidin, Perusahan Daerah milik Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, kini tengah diusut penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.

Setelah digarap secara serius, penyidik kini telah menaikkan sta­tusnya dari penyelidikan, ke tahap penyidikan.

Peningkatan status ini dilakukan setelah tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku. menemukan adanya bukti dugaan penyimpangan.

Selama broperasi, perusahaan yang bergerak di bidang transpor­tasi laut ini diketahui menggunakan anggaran sebesar Rp41 miliar lebih.

Dalam rilis yang dikirim ke Si­walima, akhir pekan kemarin, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo mengatakan, penyelidik telah menemukan adanya penyimpangan penggunaan hasil penjualan tiket.

Selain itu jelasnya, pihaknya juga menemukan penggunaan uang subsidi dan atau penyertaan modal dan atau uang pinjaman modal kerja, yang dikelola tidak sesuai peruntu­kan serta pembiayaan untuk ke­pentingan pribadi pejabat PT Bipolo Gidin.

“Penyelidik menemukan adanya penyimpangan penggunaan hasil penjualan ticket, penggunaan uang subsidi dan atau penyertaan modal dan atau uang pinjaman modal kerja yang dikelola tidak sesuai perun­tukan serta pembiayaan untuk kepentingan pribadi pejabat di PT. Bipolo Gidin, “ ungkap Kajati.

Kata Kajati, anggaran yang di­kelola oleh PT Bipolo Gidin, ber­sumber dari dana subsidi Kemen­terian sebesar Rp36.016.260.450, kemudian penyertaan modal Pemkab Buru Selatan sebesar Rp4.000.000.000 dan pinjaman perbankan sebesar Rp1.500.000.000. sehingga total anggaran yang dikelola sebesar Rp41.516.260.450.

Dalam mengungkap kasus tersebut, lanjut Kajati, tim penyelidik telah melakukan permintaan keterangan ke sejumlah pejabat dari Pemkab Buru Selatan, pejabat dari BPTD Maluku, pejabat Dinas Perhubungan Maluku serta direksi dan manajemen PT Bipolo Gidin sebanyak 20 orang.

Lebih jauh kata Kajati, dari hasil permintaan keterangan, penyelidik berhasil menemukan adanya perbuatan penyimpangan keuangan.

Kajati menambahkan, PT Bipolo Gidin merupakan badan usaha milik daerah Kabupaten Buru Selatan, yang dibentuk berdasarkan Perda Nomor: 40 Tahun 2013, dengan dasar pendirian perusahan adalah Akta Notaris Nomor 34 yang dikeluarkan oleh Grace Margareth Goenawan tanggal 15 Mei 2013.

Dimana perusahaan tersebut bergerak dalam Pelayanan Jasa Transportasi Laut dengan Kapal yang dioperasionalkan yakni KMP Tanjung Klabat (2013) dan KMP Lory Amar (2019).

“KMP Tanjung Klabat melayari rute Ambon-Ambalau- Wamsisi- Namrole- Leksula dan Kepala Madan. Sedangkan Kapal KMP Lorry Amar melayari rute Tual – Teor – Kesui – Gorom – Geser – Air Nanang dan Ambalau,’ ujarnya. (S-29)

BERITA TERKAIT