AMBON, Siwalima.id - Nasib kurang beruntung harus dialami Aldo Makaweru alias Aldo lantaran menghamili seorang anak berusia 17 tahun.
Alhasil, Aldo yang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Ambon, dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Ella Ebllew dalam sidang yang dipim-pin hakim ketua Orpha Marthina didampingi dua hakim anggota lain masing-masing Nova Salmon dan Nelco Sinanu, Selasa (6/10).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melakukan persetubuhan secara berlanjut terhadap korban, sejak masih duduk dibangku SMP sampai korban duduk dibangku SMA. Akibat perbuatan-nya korban akhirnya hamil.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 7 tahun kepada terdakwa Aldo Makaweru, " ucap JPU.
Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp.100 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 60 hari.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian memberikan waktu selama satu Minggu kepada penasehat hukum terdakwa yakni Abdurab Malbari untuk mengajukan pembelaan.
Sekedar diketahui, terdakwa menjalani hubungan pacaran dengan korban sejak tahun 2022 saat korban masih duduk dibangku pendidikan SMP. Baik terdakwa maupun korban sama-sama tinggal di kudamati (Farmasi Atas).
Terdakwa juga diketahui melakukan hubungan badan dengan korban layaknya pasangan suami-istri sejak tahun 2022 hingga berlanjut sampai tahun 2026.
Selain itu, sejak berpacaran, korban selalu datang kerumah terdakwa untuk beristirahat dikamar terdakwa. Hingga diketahui bahwa korban sudah dalam kondisi hamil dan telah melahirkan setelah dikonfirmasi oleh majelis hakim sebelum menutup sidang tuntutan tersebut.(S-29)