SIWALIMA.id > Berita
Hukum | Kamis, 1 Oktober 2026 pukul 13:12 WIT
Hakim Vonis Semarang 1,8 Tahun

AMBON, Siwalima.id - Alan Riansha Semarang, terdakwa kasus penyalahgunaan Narkotika harus bernafas lega usai divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon pada Selasa (29/9).

Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Orpha Martina didampingi dua hakim anggota masing-masing, Yosefina Nelci Sinanu dan Nova Salmon, hakim menggunakan pertimbangan hukum berupa penerapan pasal 127 UU Narkotika terhadap terdakwa.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Alan Riansha Semarang berupa pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan penjara, " ucap hakim ketua.

Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 80 hari.

Hakim dalam pertimbangan hukumnya, menyatakan bahwa terdakwa yang membeli Narkotika jenis sabu dengan berat 0,1 Gram lebih yang tujuannya untuk konsumsi pribadi. Selain itu, terdakwa juga baru pertama kali membeli barang haram tersebut, namun belum sempat digunakan oleh terdakwa karena telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Menurut hakim, dari fakta-fakta persidangan juga tidak ditemukan bahwa terdakwa terlibat dalam aktivitas peredaran gelap narkotika sehingga syarat pemberian minimal hukuman kepada diri terdakwa bisa diterapkan.

Hukuman minimal tersebut didasarkan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang menetapkan bahwa pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib diringankan hukumannya. 

Hal ini juga diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2010 Jo SEMA Nomor 3 tahun 2011 yang memberikan pedoman kepastian hukum mengenai jumlah barang bukti maksimal yang ditemukan dalam diri terdakwa. 

Mengingat barang bukti yang ditemukan dari terdakwa yakni 0,2 gram, maka hal itu memenuhi unsur yang tertuang dalam SEMA dan juga unsur terdakwa tidak terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika (bukan pengedar, bandar atau kurir).

Putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut agar terdakwa divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Menyikapi putusan itu, terdakwa menyatakan menerima, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.(S-29)

BERITA TERKAIT