SIWALIMA.id > Berita
Headline , Hukum | Jumat, 17 Oktober 2025 pukul 16:30 WIT
Gali Bukti Aliran Dana Gratifikasi & TPPU Bupati MBD, Saksi Kunci Digarap

AMBON, Siwalimanews – Ditreskrimsus Polda Maluku secara diam-diam menggali bukti aliran dana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach.

Dua saksi kunci dimintai keterangan dan diduga sedari awal terlibat dalam kasus yang menjeret orang nomor satu di kabupaten berjulukan Kalwedo ini.

Sumber Siwalima di Pol­da Maluku, Kamis (16/10) mengungkapkan, dua saksi kunci ini yang me­ngetahui seluruh proses­nya.

“Mereka berdua sangat mengetahui seluruh pro­ses­nya,” ujar sumber yang meminta namanya tak dikorankan.

Sumber ini menolak berkomentar lebih jauh ketika ditanyakan siapa dan apa peran keduanya.

“Nanti ya. Sabar saja,” ujarnya.

Untuk diketahui, Ditreskrimsus Polda Maluku kini tengah menggali data dan informasi dalam kasus yang melibatkan Bupati Noach, dengan memanggil dua saksi kunci yang diduga kuat terkait urusan tersebut.

“Panggilannya sudah dikirim. Pekan ini kami sudah mengambil data dari keduanya,” ujar sumber yang tak mau namanya ditulis, Se­lasa (14/10).

Sumber tersebut malah meyakin­kan kalau surat panggilan keduanya sudah dikirim dan diteken langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama.

“Betul, perintah penyelidikan su­dah ada,” ujar sumber itu.

Menurutnya, penyelidikan dilaku­kan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/Lap-Info/16/X/RES.3.3./2025/Tipidkor tanggal 1 Oktober 2025, serta Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan yang diterbitkan pada 7 Oktober 2025.

Atas dasar itu, Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Malu­ku, memanggil keduanya untuk dimintai klarifikasi. “Pokoknya minggu ini keterangan keduanya sudah rampung,” imbuhnya.

Lebih lanjut sumber itu bilang, nantinya saat bertemu penyidik, keduanya diminta membawa serta print out rekening koran Bank masing-masing periode tahun 2020, beserta dokumen lain yang relevan dengan perkara yang tengah di­selidiki.

“Kita juga minta rekening koran keduanya yang ada di beberapa bank,” tambahnya.

Kendati demikian, sumber tadi belum merinci apa kasus yang menye­ret nama Noach.

“Sabar ya, nanti akan disampaikan ke rekan-rekan media, ujar dia.

Dihubungi terpisah, Direskrimsus Kombes Piter Yanottama, membe­narkan pemeriksaan dan agenda pemeriksaan dimaksud.

Ia mengatakan, penanganannya masih dalam tahap penyelidikan.

“Masih tahap penyelidikan. Jadi undangan klarifikasi ya,” katanya melalui pesan Whatsapp, Selasa (14/10) siang.

Dorong Bongkar

Menanggapi kasus itu, akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu mendo­rong Ditreskrimsus Polda Maluku membongkar kasus dugaan gratifi­kasi, serta tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach

Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (16/10) Pellu men­dukung langkah polda mengungkap kasus dugaan TPPU.

Pellu juga meminta, agar tidak saja saksi kunci yang dimintai ketera­ngan, tetapi jika itu berhubungan dengan kepala daerah, maka harus juga dipanggil. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan polisi di mata masyarakat.

Pasalnya, kata Pellu, semua orang sama di mata hukum sehingga pe­nanganannya juga tidak boleh tebang pilih.

“Semua orang itu sama di mata hukum, pedagang hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas, sehingga penangannya juga harus transparan,” ujar Pellu.

Dengan permintaan saksi kunci, lanjutnya maka itu membuka ruang bagi polisi menelusuri aliran dana mengalir ke mana saja.

Disisi yang lain, Pellu mengha­rapkan dalam penyelidikan kasus ini tidak terhenti saja pada saksi kunci yang mengetahui secara pasti du­gaan TPPU Bupati MBD, tetapi bu­pati juga harus dimintai keterangan.

Transpranan kata Pellu, merupa­kan kunci agar publik percaya ter­hadap proses hukum yang sedang berjalan.

Ia juga berharap penyidik tidak tebang pilih dan segera mengu­mumkan hasil penyelidikan secara terbuka.

“Polisi harus profesional dan transparan dalam mengungkap kasus ini. Jangan hanya berhenti pada satu atau dua nama itu, tapi semua pihak yang terlibat harus diproses hukum tanpa pandang buluh,” tegas Pell.

Menurutnya, dugaan gratifikasi dan TPPU yang melibatkan kepala daerah merupakan kasus serius yang mencoreng wajah pemerin­tahan daerah. Karena itu, aparat penegak hukum perlu bergerak cepat agar tidak menimbulkan per­sepsi negatif di tengah masyarakat.

Dukung

Sementara itu, Praktisi Hukum Jack Wenno mendukung polisi membongkar kasus dugaan TPPU Bupati MBD,

Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (16/10) Wenno meminta polisi agar transparan juga dalam penanganannya sehingga bisa diketahui publik.

Kata dia, keterbukaan informasi dari pihak kepolisian akan mem­perkuat kepercayaan publik terha­dap institusi hukum.

Ia menilai, kasus ini harus menjadi momentum bagi Polda Maluku untuk menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi dan pencucian uang di daerah.

“Kalau memang ada bukti kuat, segera umumkan ke publik dan jerat semua yang terlibat. Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja kare­na tekanan politik atau kepentingan tertentu,” ujar Wenno.

Ia juga mengingatkan agar mas­ya­rakat tetap mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas, sebab peng­awasan publik menjadi faktor penting agar penyelidikan berjalan sesuai aturan dan tidak diselewengkan.

“Polda Maluku harus berani menuntaskan kasus ini secara terbuka. Jangan ada yang ditutup-tutupi, karena hanya dengan keter­bukaan dan ketegasan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum bisa dipulihkan,” tutup Jack Wenno.

Ulemlem Dukung

Sementara itu, praktisi hukum Fredy Moses Ulemlem mendukung Polda untuk mengungkapkan kasus dugaan Ditreskrimsus Polda Maluku mengungkapkan kasus dugaan TPPU dan Gratifikasi Bupati MBD.

Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (15/10) Ulemlem memberikan apresiasi kepada Polda Maluku atas langkah pemanggilan sejumlah pihak yang dinilai penting untuk dimintai keterangan terkait dugaan TPPU dan gratifikasi Bupati Maluku Barat Daya (MBD).

Ulemlem menegaskan, proses hukum tersebut harus dilakukan secara terbuka dan transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik bahwa penanganan kasus hanya sekadar formalitas.

“Saya memberikan apresiasi kepada Polda Maluku yang sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait. Tapi jangan hanya sebatas pemeriksaan di awal yang heboh, lalu diujungnya tidak jelas seperti apa hasilnya. Publik menilai, jadi tolong transparan,” tegas Ulemlem

Menurutnya, jika penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup, seharusnya segera dilakukan pene­ta­pan tersangka tanpa perlu mem­perlambat proses dengan berbagai alasan teknis.

“Kalau alat bukti sudah cukup, ya segera tetapkan tersangkanya. Tidak perlu dibuat rumit dengan berbagai analogi yang justru memperlambat penanganan kasus,” ujarnya.

Ia menilai, publik berhak menge­tahui hasil pemeriksaan dan arah penyelidikan agar tidak muncul ke­san bahwa, kepolisian bermain-main dengan perkara besar seperti ini.

Ulemlem menilai, jika kasus itu ada hubungannya dengan Bupati MBD, Benjamin Noach maka harus juga dimintai keterangan, karena semua orang sama di mata hukum.

“Jangan sampai karena kasus ini melibatkan pejabat, lalu penanga­nannya jadi lambat atau berhenti di tengah jalan. Kalau memang ada keterangan saksi yang mengarah ke bupati, ya silahkan dipanggil untuk dimintai keterangan. Semua sama di mata hukum,” tandasnya. (S-25/S-26)

BERITA TERKAIT