AMBON, Siwalima.id - Mahkamah Agung RI harus segera mengevaluasi kinerja Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Nanang Zulkarnaen Faisal.
Ia diduga telah masuk angin, sehingga nekat melakukan eksekusi lagi terhadap lahan eks Hotel Anggrek pada 17 September 2026, padahal lahan itu sebelumnya sudah dieksekusi pada 2011.
Praktik eksekusi di atas lahan eksekusi sebagaimana yang dilakukan Ketua PN Ambon ini menuai kecaman dari berbagai pihak. Nanang diduga mengesampingkan produk PN Ambon yang secara aspek hukum perkara Hotel Anggrek sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Eksekusi lahan eks Hotel Anggrek pada 19 September 2026 lalu dari aspek hukum acara perdata mencederai kepastian hukum serta wibawa lembaga peradilan sehingga pengawasan dan evaluasi terhadap Ketua PN Ambon, Nanang Zulkarnaen Faisal menjadi hal yang esensial.
Praktisi Hukum, Djidon Batmomolin menegaskan, eksekusi lagi lahan eks Hotel Anggrek berdasarkan putusan 203/Pdt.G/2023 telah mencederai marwah lembaga pengadilan. Hal itu dikarenakan lahn eks Hotel Anggrek yang terletak di Jalan Achmad Yani, Kelurahan Batu Gaja, Kota Ambon sudah pernah dieksekusi oleh PN Ambon pada 2011 berdasarkan putusan pengadilan Nomor 21 Tahun 1950 yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach).
Mengabaikan putusan yang sudah final sebelumnya, tindakan ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pencari keadilan dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
“Mahkamah Agung sudah saatnya melakukan evaluasi terhadap langkah dan keputusan eksekusi yang dilakukan Ketua PN Ambon Nanang Zulkarnaen Faisal. Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Nomor 21 Tahun 1950 seolah diabaikan pihak PN Ambon dan mengakui Putusan Nomor 203 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa lahan itu milik Sahurilla jelas melanggar asas nebis in idem sebagaimana diatur dalam pasal1917 KUHPerdata,” kata Batmomolin di Ambon Sabtu (19/9).
Menurutnya, Ketua PN Ambon, Nanang Zulkarnaen Faisal telah merusak kredibilitas dan wibawa pengadilan. Tindakannya jelas mencederai wibawa dan mahkota lembaga peradilan jatuh di mata publik karena putusan akhir justru tidak memberikan kepastian eksekutorial yang tuntas.
“Ujung-ujungnya masyarakat yang menduduki lahan itu yang dirugikan, sebab mereka bingung dan tidak tahu mau percaya yang mana akibat ulah ketua pengadilan yang nekat mengambil keputusan keliru,” ujarnya.
Lemahnya ketelitian dalam menelaah permohonan eksekusi seringkali berakar dari kelalaian atau pembiaran oleh unsur pimpinan pengadilan tingkat pertama. Urgensi evaluasi Ketua PN Ambon penting karena ia memiliki kewenangan penuh sekaligus tanggung jawab administrative dan teknis dalam memimpin serta mengawasi pelaksanaan eksekusi.
Keluarkan Surat Penangguhan
Di sisi lain Staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), Sandy Hukunala mengatakan, seharusnya pengadilan mengeluarkan surat penangguhan eksekusi dari pemohon eksekusi Sahurilla Cs. Sebab berkaitan dengan asas nebis in idem sebagaimana diatur dalam pasal1917 KUHPerdata berikut surat edaran mahkamah agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2002 yang secara khusus dan tegas meminta hakim menerapkan asas nebis in idem tersebut secara konsisten sehingga tidak muncul putusan yang saling bertentangan atas objek yang sama.
Kuasa hukum Simon Latumalea ahli waris yang sah lahan eks Hotel Anggrek, Elizabeth Tutupary dan kawan-kawan siap mengambil langkah hukum terhadap keputusan Ketua PN Ambon yang dengan berani melakukan eksekusi lagi lahan eks Hotel Anggrek.
Tidak hanya mengambil langkah hukum kepada ketua pengadilan, tetapi juga para hakim yang mengadili dan memeriksa perkara Nomor 42/Pid.B/2026/PN Amb. Dalam kasus ini pihak Sahurilla menggunakan surat palsu untuk membenarkan lahan eks Hotel Anggrek meilik Sahurillah. Surat itu palsu berdasarkan uji laboratorium forensic Polri. Kendatipun saksi dari pihak Polri mengatakan dokumen Sahurilah Palsu, hakim mengabaikannya dan memutuskan perkara ini dimenangkan pihak Sahurillah.
Seperti diketahui, sebelumnya keputusan Pengadilan Negeri Ambon terkait lahan eks Hotel Anggrek juga berujung dipenjara sejumlah pihak karena memalsukan dokumen tersebut. Diantaranya, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, Alexius Anaktototy dan Yopy Huwae mantan Dirut Panca karya perusahaan daerah milik pemprov Maluku.
Mereka berdua di penjara karena melakukan pemalsuan dokumen terkait perpanjangan izin Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan eks Hotel Anggrek. Yopy bilang lahan itu milik Pemprov Maluku. Dia lalu sekongkol dengan Alex Anaktototy kepala BPN waktu itu untuk perpanjangan HGB.
Berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Ambon proses perpanjangan HGB tersebut di ajukan ke BPN tanpa sepengetahuan dan izin dari keluarga ahli waris yang sah atas tanah tersebut.(S-07/S-29)