AMBON, Siwalimanews – Dua terdakwa kasus narkoba, Johan Fernandes Tuhumury alias Jo (22) dan Victor Joaheim alias Latul (25) divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, dalam persidangan, Rabu (11/9).
Kedua terdakwa hanya dijatuhi pidana 4 tahun penjara oleh majelis hakim R. A Didi Ismiatun sebagai ketua, didampingi Christina TeteÂlepta dan Amaye Yambeyabdi selaku anggota.
Kedua pemuda yang bermukim di Jalan Dr. Kayadoe Farmasi Atas RT 005/RW 007, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon ini, terbukti melanggar pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan kedua terdakwa membayar denda Rp 800 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Vonis majelis hakim jauh lebih ringan, dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati MaÂluku, Awaludin yang menuntut kedua terdakwa 10 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya majelis hakim mengatakan, hal-hal yang memÂberatkan kedua terdakwa adalah terÂbukti melanggar hukum, dan tidak menÂdukung program pemerintah daÂlam upaya pemberantasan NarÂkotika.
Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa adalah pemakai bukan sebagai mengedar Narkotika jenis ganja, dan berkata jujur selama proses persidangan.
Untuk diketahui, tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja yang kedua terdakwa dilakuÂkan terjadi pada SeÂlaÂsa 12 Maret 2019 sekitar pukul 22.45 WIT, di kos-kosan Farmasi Atas.
Awalnya, anggota Ditresnarkoba Polda Maluku, Cornelis Oliver dan Andreas Baragain mendapatkan informasi dari informan bahwa akan ada transaksi ganja di kos-kosan Farmasi Atas.
Mendapat informasi itu, keduaÂnya menuju kos-kosan tersebut unÂtuk melakukan pengintaian. Sekitar pukul 21.30 WIT, keduanya melihat terdakwa Jo sedang berada di kos-kosan bersama teman-temannya sedang meminum miras jenis sopi.
Tak lama kemudian, kedua angÂgota Ditresnarkoba mendekati terÂdakwa Jo, dan menanyakan barang yang disimpannya.
Namun terdakwa mengaku tidak ada. Namun ia terus diinterogasi, dan akhirnya mengaku, kalau ia menyimÂpan 1 paket ganja di bawah cobek di dapur.
Terdakwa Jo kemudian disuruh untuk mengambil ganja tersebut. SeÂteÂlah kembali diinterogasi, ia mengaÂku mendapatkan paket ganja itu dari terdakwa Victor Joaheim alias Latul Ia membeli satu paket Rp 100.000.
Mendengar pengakuan terdakwa Jo, kedua anggota Ditresnarkoba langsung bergerak menangkap LaÂtul. Kedua terdakwa kemudian digiÂring ke Kantor Ditresnarkoba. (S-49)