AMBON, Siwalimanews – Jetty tidak berizin, Komisi III DPRD Provinsi Maluku segera melaÂkukan On The Spot ke areal pembaÂngunan Jetty CV. Batu Prima di kawasan Tawiri Kecamatan Teluk Ambon.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Anos Yeremias kepada Siwalima melalui telepon selulerÂnya, Minggu (2/3) menegaskan, setiap perusahaan yang berusaha harus memiliki iizin, sehingga jaÂngan hanya mengejar keuntungan.
âKami setelah selesai pengawaÂsan akan langsung melakukan on the spot untuk melihat apakah meÂmang benar perusahaan yang berÂsangÂkutan belum memiliki izin dari kementerian,â janjinya.
Politisi Golkar ini mengatakan, setiap warga negara diberikan keÂsemÂpatan yang sama untuk berÂusaha dimana saja dan dalam benÂtuk apapun negara tidak melarang.
Ia juga menyampaikan harapanÂnya agar setiap perusahaan yang berusaha harus memiliki izin yang sesuai dengan peraturan yang berÂlaku, sehingga jangan hanya meÂngejar keuntungan, tetapi harus mempertimbangakan izin yang ada di negeri ini.
Aktivitas Ilegal
Sebelumnya telah diberitakan, pembangunan Jetty milik CV.Batu Prima di kawasan Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon diduga kuat tidak mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut KemenÂterian Perhubungan alias ilegal.
Kendatipun izin Jetty belum diÂkantongi, tetapi CV.Batu Prima tetap melaksanakan aktivitas bongkar muat material galian C. Di tempat ini, setiap harinya, CV.Batu Prima meÂnampung material Galian C, setelah menambang di kawasan Air Sakula Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon.
Sayangnya, pemerintah seakan membiarkan CV.Batu Prima leluasa beraktivitas meski belum ada izin.
Sumber Siwalima di Dirjen PerÂhubungan Laut menyebutkan, untuk membangun Jetty harus melalui proses tahapan perizinan. Jetty tidak serta merta langsung dibangun tanÂpa pentahapan izin dari negara. Provinsi tidak berhak untuk memÂberikan izin, karena semua itu dari pusat.
Sebagai tahap awal, harus meÂnganÂtongi izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Jika TUKS sudah dikantongi, maka membuka peluang untuk dimulai tahapan pengurusan izin Amdal, IMB dan lain-lain.
âTUKS harus ada karena jika tidak, semua orang akan mengklaim memiliki bibir pantai,â kata sumber itu, Kamis (27/2).
Untuk Kota Ambon, menurut sumber itu, baru satu pihak swasta yang mengantongi izin TUKS, yang lain belum ada, kecuali perusaÂhaan milik pemerintah seperti Pelni dan Pertamina.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Laut (Kabid LAÂLA) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ambon, Jatras yang dikonfirmasi menyangÂkut aktivitas bongkar muat CV Batu Prima di bibir pantai Tawiri KecaÂmatan Teluk Ambon mengaku peruÂsahaan tersebut sampai sekarang baru mendapatkan izin lokasi dari Dirjen Perhubungan Laut KementeÂrian Perhubungan. Batu Prima belum memiliki TUKS.
âSetahu kami Batu Prima seÂmentara proses izin operasional. Kalau izin lokasi memang sudah keluar. TUKS belum ada. Seseorang yang membaÂngun Jetty tidak masalah TUKS belum ada yang penting izin lokasi sudah ada dulu, nanti diikuti dengan izin-izin yang lain,â jelas Jatras.
Ditanya soal belum punya TUKS tapi sudah beroperasi apakah tidak menyalahi aturan, Jatras mengaku, bukan kewenangan KSOP Ambon untuk menjelaskan, karena itu weweÂnang kementerian. âOh itu kewenaÂngan kementerian ya,â kilah Jatras.
Menyoal lagi soal sejauh mana peÂngawasan KSOP terhadap aktivitas perusahaan di bibir pantai tanpa ada izin, Jatras menegaskan, KSOP terus melakukan pengawasan dan melaÂporkan ke pusat, namun menyangÂkut kewenangan sanksi dan lainnya menjadi tanggung jawab pihak kementerian.
âKita di KSOP awasi, sanksi itu jika menjadi kewenangan kita. Bukan kewenangan kita ya, KSOP hanya siafatnya koordinasi dan melaporkan ke kementerian,â jelasnya.
Pihak CV. Batu Prima yang dihuÂbungi Jumat (28/2), buru-buru meÂmatikan telepon genggamnya. DihuÂbungi lagi, enggan mengangkat telepon.
Seperti diketahui, dalam UU lama tentang pelayaran, istilah Terminal Khusus adalah Pelabuhan Khusus (PELSUS). Setelah berlakunya UU No. 17 Tahun 2008, maka istilah Pelabuhan Khusus berubah menjadi Terminal Khusus.
Terminal Khusus (TERSUS) adalah terminal yang terletak diluar Derah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp), yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
Sedangkan Dermaga Untuk kepentingan Sendiri (DUKS) adalah dermaga dan fasilitas pendukungÂnya yang berada didalam daerah lingÂkungan kerja atau daerah lingÂkungan kepentingan pelabuhan laut yang dibangun, dioperasikan dan digunaÂkan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu, berÂdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran.
Setelah berlakunya UU Nomor 17 tahun 2008, maka istilah DUKS berubah menjadi Terminal Untuk KeÂpentingan Sendiri (TUKS). PengerÂtian TUKS dan DUKS adalah sama.
Sedangkan istilah Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal berÂsandar dan tempat kapal berÂsandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun peÂnumpang atau tempat bongkar muat barang.
TERSUS dan TUKS dibangun dan dioperasikan, hanya bersifat menunÂjang kegiatan pokok perusahaan. KeÂgiatan usaha pokok antara lain, perÂtambangan, energi, kehutanan, perÂtanian, perikanan, industri, pariwisata, dan dok serta galangan kapal.(Mg-4)