AMBON, Siwalima.id - DPRD Maluku prihatin dengan persoalan pengelolaan anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yang berujung pada kasus hukum yang kini sementara dilidik Kejaksaan Tinggi Maluku.
Bagaimana tidak, ditengah keterbatasan anggaran yang dihadapi pemerintah provinsi akibat pemotongan TKD, justru pengelolaan anggaran pada Dinas Pendidikan tahun 2025 justru menjadi persoalan yang masuk ranah hukum.
“Kalau memang apa yang dikatakan ibu kadis terkait pengelolaan dana di dinas seperti itu, maka tentu kita prihatin apalagi sudah jadi kasus hukum yang ditangani Kejati,” kesal anggota DPRD Maluku, Lucky Wattimury kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (8/10).
Anggaran yang terbatas tersebut kata Lucky, mestinya dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk pelaksana pendidikan di Maluku, khususnya menyangkut peningkatan mutu pendidikan.
Apalagi, saat ini mutu dan kualitas pendidikan di Maluku berada di posisi ke 33 dari 38 provinsi di Indonesia, artinya jika terjadinya persoalan menyangkut pengelolaan anggaran seperti ini, tentu sangat disayangkan.
“Seharusnya disaat anggaran terbatas seperti saat ini dinas fokus untuk mendorong peningkatan mutu dan kualitas dengan cara memastikan anggaran yang tersedia diperuntukkan untuk hal-hal yang bermanfaat, bukan sekedar perjalanan dinas,” ucap Lucky.
Untuk itu kata Lucky, jika sudah masuk dalam ranah hukum, maka DPRD tentu menghargai proses hukum yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi untuk diusut hingga tuntas sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Dewan tidak mungkin mengintervensi kejaksaan dalam kasus ini, jadi kita hormati proses yang sementara berjalan,” tandas Lucky.
Lucky mengaku, dengan adanya persoalan ini, maka harus menjadi dasar bagi Komisi IV untuk meninjau kembali anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku sehingga kedepan akan diperuntukkan bagi hal-hal yang lebih bermanfaat bagi dunia pendidikan.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Maluku mulai memeriksa sejumlah saksi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku.
Pemeriksaan sejumlah saksi yang berasal dari Dikbud Maluku untuk mengumpulkan bukti-bukti dalam mengungkapkan borok kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di dinas itu.
Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ajid Latuconsina ketika dikonfirmasi Siwalima, Kamis (7/10) terkait permintaan keterangan sejumlah pihak belum mau berkomentar. “Nanti ya ada saatnya kita rilis,” ujar Ajid singkat
Walaupun kejaksaan belum mau berkomentar soal kasus yang masih penyelidikan itu, namun Kepala Dikbud Maluku, Sarlota Singerin mempersilahkan Kejaksaan Tinggi untuk membongkar secara terang-benderang dugaan kasus SPPD fiktif.
Kadis kepada Siwalima, Selasa (6/8) mengakui, ketika diminta Kejaksaan untuk memberikan keterangan dalam kapasitas sebagai kepala dinas, dirinya telah menegaskan tidak mengetahui apapun terkait SPPD fiktif, termasuk sejumlah inisial seperti yang berkembang di ruang-ruang publik.
Dia mengakui, hingga Senin (5/10), terdapat enam ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang diperiksa Kejati disamping mantan kepala bidang pada tahun 2025 lalu.
Berdasarkan hasil review Inspektorat, kadis membenarkan ada persoalan dana perjalanan dinas sebesar 6.4 miliar yang dibagi dalam tiga kategori diantaranya, belanja perjalanan dinas yang direalisasikan namun tidak dilaksanakan atau fiktif sebesar 50 juta, kelebihan belanja perjalanan dinas sebesar 192 juta, perjalanan dinas namun belum didukung dengan bukti pertanggungjawaban seperti SPT dan bill hotel yang belum ada sekitar 700 juta.
“Ada juga realisasi belanja perjalanan dinas berdasarkan review per Agustus 2025 yang tidak memiliki dokumen fisik yang lengkap berdasarkan hasil review itu sebesar Rp4.914.000.000,” bebernya.
Kendati begitu, dia mengaku terdapat perbedaan antara hasil review dengan LHP BPKP karena itu pihaknya akan melakukan sinkronisasi data antara Inspektorat dengan BPKP.
Dia menegaskan, selaku pribadi dan lembaga mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Kejati Maluku.(S-20)