SIWALIMA.id > Berita
Daerah , Headline | Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 16:02 WIT
DPRD Desak Validasi Data Bansos 2027

AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Kota Ambon didesak untuk segera menuntaskan validasi data calon penerima bantuan sosial, sebagai dasar penyusunan program pengentasan kemiskinan di tahun anggaran 2027.

Desakan ini disampaikan DPRD, menyusul lambannya penerbitan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang hingga kini belum juga diterbitkan.

Anggota Komisi II DPRD Ambon, Christianto Laturiuw mene­gaskan, kejelasan dan keakuratan data penerima bantuan menjadi salah satu aspek penting dalam pembahasan RAPBD 2027.

Pasalnya, data masyarakat yang masuk kelompok desil 1 hingga desil 4 harus dipastikan valid agar program yang dirancang setiap OPD benar-benar menjangkau warga yang membutuhkan.

“Sampai dengan saat ini, sebe­tulnya data penerima bansos untuk Kota Ambon sudah harus tercatat dengan baik agar nanti dapat diper­hatikan dalam rangkaian pembaha­san, program-program atau OPD mana saja yang berkaitan dengan upaya membantu warga masyarakat yang tercatat di desil 1-4,” tandas Laturiuw kepada wartawan di Ambon, Selasa (13/10).

Politisi Partai Gerindra ini me­ngaku, ketersediaan data resmi yang akurat akan membantu DPRD memetakan kebutuhan masya­rakat, sekaligus memastikan program penanggulangan kemiskinan mendapat perhatian dalam alokasi anggaran daerah.

Untuk itu, pendataan tidak boleh berhenti sebatas pencatatan administratif, namun pemerintah juga harus menindaklanjutinya dengan program nyata yang mampu mem­perbaiki kondisi sosial ekonomi masyarakat.

“Kalau sekadar hanya mencatat tapi tidak ada langkah konkretnya, itu nanti tidak ada manfaat bagi warga masyarakat. DTSEN meru­pakan dokumen wajib, sehingga tidak boleh ada satu pun penerima bantuan yang tidak masuk di dalamnya,” tandas Laturiuw.

Ia mengungkapkan, hingga kini DTSEN yang merupakan hasil akumulasi pendataan dari desa dan negeri di Kota Ambon belum diterbitkan. Kondisi ini dinilai perlu segera ditindaklanjuti, agar penyu­sunan program dan penentuan sasaran penerima bantuan tidak terkendala ketidakjelasan data.

Pasalnya, ketepatan data men­jadi faktor penting untuk memasti­kan bantuan pemerintah diberikan kepada masyarakat sesuai kondisi sosial ekonomi mereka. Selain itu, data tersebut dapat menjadi pija­kan bagi pemerintah daerah dalam merancang program pemberda­yaan yang berorientasi pada pe­ngurangan kemiskinan.

Untuk menindaklanjuti persoa­lan tersebut, DPRD Kota Ambon berencana menggelar pembaha­san lintas komisi dalam waktu dekat. Koordinasi lintas sektor itu diperlukan untuk memetakan per­sebaran penerima bantuan, seka­li­gus mengidentifikasi persoalan yang dihadapi masyarakat di lapangan.

Ia berharap, validasi DTSEN da­pat segera dituntaskan, sehingga penyusunan program dalam RAP­BD 2027 memiliki dasar yang jelas. 

Dinsos tak Berwenang 

Terpisah, Kepala Dinas Sosial Kota Ambon Wendy Pelupessy me­negaskan, pihaknya tidak me­miliki ke­wenangan menentukan pering­kat kesejahteraan masya­rakat atau desil yang menjadi salah satu acuan penetapan sasaran bansos.

Penentuan desil dilakukan ber­dasarkan pengolahan data oleh Badan Pusat Statistik (BPS) di tingkat pusat. Sementara Dinsos, hanya menggunakan data yang diterima melalui Kementerian Sosial untuk pelaksanaan program bantuan sesuai ketentuan.

“Dinsos hanya pengguna data. Ketika data dikirim dan seseorang masuk dalam desil tertentu, penen­tuannya bukan pemkot, tetapi ber­dasarkan pengolahan data di tingkat pusat,” jelas Wendy kepada Siwalima melalui telepon selu­lernya, Selasa (13/10)

Ia menjelaskan, proses penda­taan masyarakat dimulai dari usu­lan pemerintah desa, negeri dan kelurahan berdasarkan hasil mus­yawarah. Usulan tersebut kemu­dian diteruskan melalui pemda ke Kemensos untuk diproses lebih lanjut.

Selanjutnya, data disampaikan kepada BPS pusat untuk dilakukan pemeringkatan atau pendesilan. Setelah proses pengolahan sele­sai, hasilnya dikembalikan kepada Kemensos dan diteruskan kepada pemda sebagai acuan pelaksa­naan program bansos.

Kategori desil menjadi salah satu pertimbangan dalam menen­tukan sasaran penerima bantuan. Kelompok desil 1-4 berkaitan de­ngan sasaran sejumlah program bantuan, sedangkan desil 5 digu­nakan sebagai salah satu acuan dalam program BPJS tertentu.

“Meski demikian, penetapan penerima tetap harus ikut per­syaratan dan ketentuan masing-masing program. Dengan demi­kian, kategori desil tidak serta-merta jamin seseorang otomatis menerima bantuan tertentu,” beber Wendy.

Wendy juga menyebut, data kese­jahteraan masyarakat bersifat dinamis dan dapat berubah seiring proses pemutakhiran. Perubahan kondisi sosial ekonomi maupun hasil verifikasi dapat mempenga­ruhi posisi seseorang dalam ke­lompok desil.

Karena itu, Dinsos tidak dapat secara sepihak mengubah atau menetapkan kembali desil mas­yarakat. Selain persoalan kewena­ngan, akses terhadap data individu juga dibatasi karena menyangkut kerahasiaan identitas dan NIK. 

Terkait pembahasan bersama DPRD Kota Ambon nantinya me­ngenai kejelasan data penerima bansos, Wendy menyarankan agar DPRD menghadirkan Kepala BPS Kota Ambon dalam rapat lanjutan.

Kehadiran BPS diperlukan, agar DPRD memperoleh penjelasan langsung mengenai mekanisme pendesilan, indikator yang diguna­kan, serta faktor-faktor yang me­nyebabkan perubahan kategori kesejahteraan masyarakat.(S-30)

BERITA TERKAIT