AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Kota Ambon didesak untuk segera menuntaskan validasi data calon penerima bantuan sosial, sebagai dasar penyusunan program pengentasan kemiskinan di tahun anggaran 2027.
Desakan ini disampaikan DPRD, menyusul lambannya penerbitan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang hingga kini belum juga diterbitkan.
Anggota Komisi II DPRD Ambon, Christianto Laturiuw menegaskan, kejelasan dan keakuratan data penerima bantuan menjadi salah satu aspek penting dalam pembahasan RAPBD 2027.
Pasalnya, data masyarakat yang masuk kelompok desil 1 hingga desil 4 harus dipastikan valid agar program yang dirancang setiap OPD benar-benar menjangkau warga yang membutuhkan.
“Sampai dengan saat ini, sebetulnya data penerima bansos untuk Kota Ambon sudah harus tercatat dengan baik agar nanti dapat diperhatikan dalam rangkaian pembahasan, program-program atau OPD mana saja yang berkaitan dengan upaya membantu warga masyarakat yang tercatat di desil 1-4,” tandas Laturiuw kepada wartawan di Ambon, Selasa (13/10).
Politisi Partai Gerindra ini mengaku, ketersediaan data resmi yang akurat akan membantu DPRD memetakan kebutuhan masyarakat, sekaligus memastikan program penanggulangan kemiskinan mendapat perhatian dalam alokasi anggaran daerah.
Untuk itu, pendataan tidak boleh berhenti sebatas pencatatan administratif, namun pemerintah juga harus menindaklanjutinya dengan program nyata yang mampu memperbaiki kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Kalau sekadar hanya mencatat tapi tidak ada langkah konkretnya, itu nanti tidak ada manfaat bagi warga masyarakat. DTSEN merupakan dokumen wajib, sehingga tidak boleh ada satu pun penerima bantuan yang tidak masuk di dalamnya,” tandas Laturiuw.
Ia mengungkapkan, hingga kini DTSEN yang merupakan hasil akumulasi pendataan dari desa dan negeri di Kota Ambon belum diterbitkan. Kondisi ini dinilai perlu segera ditindaklanjuti, agar penyusunan program dan penentuan sasaran penerima bantuan tidak terkendala ketidakjelasan data.
Pasalnya, ketepatan data menjadi faktor penting untuk memastikan bantuan pemerintah diberikan kepada masyarakat sesuai kondisi sosial ekonomi mereka. Selain itu, data tersebut dapat menjadi pijakan bagi pemerintah daerah dalam merancang program pemberdayaan yang berorientasi pada pengurangan kemiskinan.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, DPRD Kota Ambon berencana menggelar pembahasan lintas komisi dalam waktu dekat. Koordinasi lintas sektor itu diperlukan untuk memetakan persebaran penerima bantuan, sekaligus mengidentifikasi persoalan yang dihadapi masyarakat di lapangan.
Ia berharap, validasi DTSEN dapat segera dituntaskan, sehingga penyusunan program dalam RAPBD 2027 memiliki dasar yang jelas.
Dinsos tak Berwenang
Terpisah, Kepala Dinas Sosial Kota Ambon Wendy Pelupessy menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan menentukan peringkat kesejahteraan masyarakat atau desil yang menjadi salah satu acuan penetapan sasaran bansos.
Penentuan desil dilakukan berdasarkan pengolahan data oleh Badan Pusat Statistik (BPS) di tingkat pusat. Sementara Dinsos, hanya menggunakan data yang diterima melalui Kementerian Sosial untuk pelaksanaan program bantuan sesuai ketentuan.
“Dinsos hanya pengguna data. Ketika data dikirim dan seseorang masuk dalam desil tertentu, penentuannya bukan pemkot, tetapi berdasarkan pengolahan data di tingkat pusat,” jelas Wendy kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (13/10)
Ia menjelaskan, proses pendataan masyarakat dimulai dari usulan pemerintah desa, negeri dan kelurahan berdasarkan hasil musyawarah. Usulan tersebut kemudian diteruskan melalui pemda ke Kemensos untuk diproses lebih lanjut.
Selanjutnya, data disampaikan kepada BPS pusat untuk dilakukan pemeringkatan atau pendesilan. Setelah proses pengolahan selesai, hasilnya dikembalikan kepada Kemensos dan diteruskan kepada pemda sebagai acuan pelaksanaan program bansos.
Kategori desil menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan sasaran penerima bantuan. Kelompok desil 1-4 berkaitan dengan sasaran sejumlah program bantuan, sedangkan desil 5 digunakan sebagai salah satu acuan dalam program BPJS tertentu.
“Meski demikian, penetapan penerima tetap harus ikut persyaratan dan ketentuan masing-masing program. Dengan demikian, kategori desil tidak serta-merta jamin seseorang otomatis menerima bantuan tertentu,” beber Wendy.
Wendy juga menyebut, data kesejahteraan masyarakat bersifat dinamis dan dapat berubah seiring proses pemutakhiran. Perubahan kondisi sosial ekonomi maupun hasil verifikasi dapat mempengaruhi posisi seseorang dalam kelompok desil.
Karena itu, Dinsos tidak dapat secara sepihak mengubah atau menetapkan kembali desil masyarakat. Selain persoalan kewenangan, akses terhadap data individu juga dibatasi karena menyangkut kerahasiaan identitas dan NIK.
Terkait pembahasan bersama DPRD Kota Ambon nantinya mengenai kejelasan data penerima bansos, Wendy menyarankan agar DPRD menghadirkan Kepala BPS Kota Ambon dalam rapat lanjutan.
Kehadiran BPS diperlukan, agar DPRD memperoleh penjelasan langsung mengenai mekanisme pendesilan, indikator yang digunakan, serta faktor-faktor yang menyebabkan perubahan kategori kesejahteraan masyarakat.(S-30)