AMBON, Siwalima.id - Meskipun lahan eks Hotel Anggrek sudah dieksekusi lagi atau eksekusi diatas eksekusi pada 17 September 2026 yang lalu, namun hal tersebut meninggalkan dilema hukum, lantaran keputusan PN Ambon, tidak membatalkan keputusan terdahulu yang sudah dieksekusi yakni Putusan Nomor 21 Tahun 1950.
Kurangnya sinkronisasi data, mengakibatkan pengadilan tidak mampu mendeteksi adanya putusan terdahulu yag sudah dieksekusi. Alhasil terjadi dilema hukum di lapangan (Conflict of Execution), dimana ketika ada dua putusan yang oleh hakim sama-sama sah tetapi tidak saling membatalkan
“Dalam dunia hukum situasi di mana terjadi eksekusi diatas eksekusi, namun amar putusan tidak membatalkan keputusan terdahulu, secara hukum kondisi ini menciptakan ketidakpastian dan kerumitan eksekusi di lapangan. Apalagi hakim mengabulkannya tanpa membatalkan putusan pertama ini berbahaya,” ungkap Elizabeth Tutupary, kuasa hukum Simon Latumalea ahli waris yang sah lahan eks Hotel Anggrek kepada Siwalima di Ambon, Sabtu (26/9).
Tutupary menjelaskan, dalam putusan 203 yang memenangkan pihak Sahurilla, tidak ada amar putusan yang membatalkan perkara terdahulu yang sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah dieksekusi yakni Perkara Nomor 21 Tahun 1950.
“Berdasarkan salinan amar putusan yang kami dapat keputusan perkara Nomor 203 hingga terjadi eksekusi lagi itu tidak ada amar putusan yang membatalkan perkara Nomor 21 Tahun `1950 yang sudah dieksekusi,” katanya.
Menurutnya, dalam pertimbangan majelis hakim yang memeriksa perkara Nomor 203 menyebutkan, karena objek sengketa sudah terlanjur dieksekusi pada 2011 oleh pengadilan, berdasarkan bukti-bukti yang sah (ahli waris Simon Latumalea Red), maka terhadap petitum angka 9 haruslah di tolak.
Dimana dalam petitum angka 9 perkara 203 disebutkan penetapan eksekusi PN Ambon Nomor 21/1950 tanggal 11 April 2007 adalah tidak mempunya kekuatan hukum, tidak berlaku atau batal demi hukum. Padahal fakta hukum lahan Hotel Anggrek dieksekusi pada 6 April 2011 dan bukan 2007.
“Pertimbangan hakim PN Ambon bahwa objek sengketa telah terlanjur dieksekusi oleh pengadilan berdasarkan bukti dari klien kami maka terhadap petitum angka 9 haruslah ditolak, secara hukum Putusan No 21 tahun 1950, Penetapan Eksekusi No 21 /1950 dan Berita Acara Eksekusi Pengosongan No 21 Tahun 1950 tertanggal 6 April 2011 secara hukum sah mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tuturnya.
Di bagian lain, kasus pidana menggunakan surat palsu dengan tersangka MS jelas-jelas pihak kepolisian mengatakan dokumen yang digunakan pihak Sahurilla palsu berdasarkan uji laboratorium forensic (Labfor), tapi hakim PN Ambon juga mengabaikannya. Begitupun pembuktian unsur pidana dari ahli DR.Jhon Pasalbessy.
Dalam putusan piidana ini juga terdapat Dissenting Opinion dari salah satu hakim anggota yang memandang terdakwa bersalah karena menggunakan dokumen yang secara forensic terbukti palsu.
“Dalam kasus eks Hotel Anggrek ini kami mau bilang ada dugaan permainan mafia baik mafia tanah maupun peradilan sehingga putusan hakim tidak berdasarkan fakta hukum,” pungkas Tutupary.
Dugaan Rekayasa Kasus
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung RI harus segera mengevaluasi kinerja Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Nanang Zulkarnaen Faisal. Ia diduga telah masuk angin sehingga nekat melakukan eksekusi lagi terhadap lahan eks Hotel Anggrek pada 19 September 2026 padahal lahan itu sebelumnya sudah dieksekusi pada 2011.
Praktik eksekusi di atas lahan eksekusi sebagaimana yang dilakukan Ketua PN Ambon ini menuai kecaman dari berbagai pihak. Nanang diduga mengesampingkan produk PN Ambon yang secara aspek hukum perkara Hotel Anggrek sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Eksekusi lahan eks Hotel Anggrek pada 19 September 2026 lalu dari aspek hukum acara perdata mencederai kepastian hukum serta wibawa lembaga peradilan sehingga pengawasan dan evaluasi terhadap Ketua PN Ambon, Nanang Zulkarnaen Faisal menjadi hal yang esensial.
Praktisi Hukum Djidon Batmomolin menegaskan, eksekusi lagi lahan eks Hotel Anggrek berdasarkan putusan 203/Pdt.G/2023 telah mencederai marwah lembaga pengadilan. Hal itu dikarenakan lahn eks Hotel Anggrek yang terletak di Jalan Achmad Yani Kelurahan Batu Gajah Kota Ambon sudah pernah dieksekusi oleh PN Ambon pada 2011 berdasarkan putusan pengadilan Nomor 21 Tahun 1950 yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach).
Mengabaikan putusan yang sudah final sebelumnya, tindakan ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pencari keadilan dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
“Mahkamah Agung sudah saatnya melakukan evaluasi terhadap langkah dan keputusan eksekusi yang dilakukan Ketua PN Ambon Nanang Zulkarnaen Faisal. Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Nomor 21 Tahun 1950 seolah diabaikan pihak PN Ambon dan mengakui Putusan Nomor 203 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa lahan itu milik Sahurilla jelas melanggar asas nebis in idem sebagaimana diatur dalam pasal1917 KUHPerdata,” kata Batmomolin di Ambon Sabtu (19/9).
Menurutnya, Ketua PN Ambon, Nanang Zulkarnaen Faisal telah merusak kredibilitas dan wibawa pengadilan. Tindakannya jelas mencederai wibawa dan mahkota lembaga peradilan jatuh di mata publik karena putusan akhir justru tidak memberikan kepastian eksekutorial yang tuntas.
Di sisi lain staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), Sandy Hukunala mengatakan, seharusnya pengadilan mengeluarkan surat penangguhan eksekusi dari pemohon eksekusi Sahurilla Cs. Sebab berkaitan dengan
asas nebis in idem sebagaimana diatur dalam pasal1917 KUHPerdata berikut surat edaran mahkamah agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2002 yang secara khusus dan tegas meminta hakim menerapkan asas nebis in idem tersebut secara konsisten sehingga tidak muncul putusan yang saling bertentangan atas objek yang sama.
Kuasa hukum Simon Latumalea ahli waris yang sah lahan eks Hotel Anggrek, Elizabeth Tutupary dan kawan-kawan siap mengambil langkah hukum terhadap keputusan Ketua PN Ambon yang dengan berani melakukan eksekusi lagi lahan eks Hotel Anggrek. (S-07/S-29)