SIWALIMA.id > Berita
Headline , Hukum | Senin, 28 September 2026 pukul 14:32 WIT
Dilema Lahan Eks Hotel Anggrek, PN Ambon tak Batalkan Putusan No 21

AMBON, Siwalima.id - Meskipun lahan eks Hotel Anggrek sudah diekse­kusi lagi atau eksekusi diatas eksekusi pada 17 September 2026 yang lalu, namun hal tersebut mening­galkan dilema hukum, lantaran keputusan PN Ambon, tidak membatalkan keputusan terdahulu yang su­dah di­eksekusi yakni Putusan Nomor 21 Tahun 1950.

Kurangnya sinkronisasi data, me­ng­akibatkan pengadilan tidak mampu mendeteksi adanya putusan terdahulu yag sudah dieksekusi. Alhasil terjadi dilema hukum di lapangan (Conflict of Execution), dimana ketika ada dua putusan yang oleh hakim sama-sama sah tetapi tidak saling membatalkan

“Dalam dunia hukum situasi di mana terjadi eksekusi diatas eksekusi, namun amar putusan tidak membatal­kan keputusan terdahulu, secara hu­kum kondisi ini menciptakan keti­dakpastian dan kerumitan eksekusi di lapangan. Apalagi hakim menga­bulkannya tanpa membatalkan putu­san pertama ini berbahaya,” ungkap Elizabeth Tutupary, kuasa hukum Simon Latumalea ahli waris yang sah lahan eks Hotel Anggrek kepada Siwalima di Ambon, Sabtu (26/9).

Tutupary menjelaskan, dalam putusan 203 yang memenangkan pihak Sahurilla, tidak ada amar putusan yang membatalkan perkara terdahulu yang sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah dieksekusi yakni Perkara Nomor 21 Tahun 1950.

“Berdasarkan salinan amar putu­san yang kami dapat keputusan perkara Nomor 203 hingga terjadi eksekusi lagi itu tidak ada amar putusan yang membatalkan  perkara Nomor 21 Tahun `1950 yang sudah dieksekusi,” katanya.

Menurutnya, dalam pertimbangan majelis hakim yang memeriksa perkara Nomor 203 menyebutkan, karena objek sengketa sudah terlan­jur dieksekusi pada 2011 oleh peng­adilan, berdasarkan bukti-bukti yang sah (ahli waris Simon Latu­malea Red), maka terhadap petitum angka 9 haruslah di tolak.

Dimana dalam petitum angka 9 perkara 203 disebutkan penetapan eksekusi PN Ambon Nomor 21/1950 tanggal 11 April 2007 adalah tidak mempunya kekuatan hukum, tidak berlaku atau batal demi hukum. Padahal fakta hukum lahan Hotel Anggrek dieksekusi pada 6 April 2011 dan bukan 2007.

“Pertimbangan hakim PN Ambon bahwa objek sengketa telah terlanjur dieksekusi oleh pengadilan berda­sarkan bukti dari klien kami  maka terhadap petitum angka 9 haruslah ditolak, secara hukum Putusan No 21 tahun 1950, Penetapan Eksekusi No 21 /1950 dan Berita Acara Ekse­kusi Pengosongan No 21 Tahun 1950 tertanggal 6 April 2011 secara hukum sah  mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tuturnya.

Di bagian lain, kasus pidana menggunakan surat palsu  dengan tersangka MS jelas-jelas pihak kepolisian mengatakan dokumen yang digunakan pihak Sahurilla palsu berdasarkan uji laboratorium forensic (Labfor), tapi hakim PN Ambon juga mengabaikannya. Be­gitupun pembuktian unsur pidana dari ahli DR.Jhon Pasalbessy. 

Dalam putusan piidana ini juga terdapat  Dissenting Opinion  dari salah satu hakim anggota  yang memandang terdakwa bersalah karena  menggunakan dokumen yang secara forensic terbukti palsu.

“Dalam kasus eks Hotel Anggrek ini kami mau bilang ada dugaan permainan mafia baik mafia tanah maupun  peradilan sehingga putu­san hakim tidak berdasarkan fakta hukum,” pungkas Tutupary.

Dugaan Rekayasa Kasus 

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung RI  harus segera mengevaluasi kinerja Ketua Penga­dilan Negeri (PN) Ambon, Nanang Zulkarnaen Faisal. Ia diduga telah masuk angin sehingga nekat melaku­kan eksekusi lagi terhadap lahan eks Hotel Anggrek pada  19 September 2026 padahal lahan itu sebelumnya sudah dieksekusi pada 2011.

Praktik eksekusi di atas lahan eksekusi sebagaimana yang dilaku­kan Ketua PN  Ambon ini menuai ke­caman dari berbagai pihak. Na­nang diduga mengesampingkan produk PN Ambon yang secara aspek hukum perkara Hotel Anggrek sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Eksekusi lahan eks Hotel Anggrek pada 19 September 2026 lalu dari aspek hukum acara perdata mence­derai kepastian hukum serta wibawa lembaga peradilan sehingga peng­awasan dan evaluasi terhadap Ketua PN Ambon, Nanang Zulkarnaen Faisal  menjadi hal yang esensial.

Praktisi Hukum Djidon Batmo­molin menegaskan, eksekusi lagi lahan eks Hotel Anggrek berdasar­kan putusan 203/Pdt.G/2023 telah mencederai marwah lembaga penga­dilan. Hal itu dikarenakan lahn eks Hotel Anggrek yang terletak di Jalan Achmad Yani Kelurahan Batu Gajah Kota Ambon sudah pernah diekse­kusi oleh PN Ambon pada 2011 berdasarkan putusan pengadilan Nomor 21 Tahun 1950 yang sudah  berkekuatan hukum tetap (inkrach).

Mengabaikan putusan yang su­dah final sebelumnya, tindakan ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pencari keadilan dan membuka ruang penyalahgunaan kewena­ngan. 

“Mahkamah Agung sudah saat­nya melakukan evaluasi terhadap langkah dan keputusan eksekusi yang dilakukan Ketua PN Ambon Nanang Zulkarnaen Faisal. Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Nomor 21 Tahun 1950 seolah diabaikan pihak PN Ambon dan mengakui Putusan Nomor 203  Tahun 2023 yang menyatakan bahwa lahan itu milik Sahurilla jelas mela­nggar asas nebis in idem sebagai­mana diatur dalam pasal1917 KUHPerdata,” kata Batmomolin di Ambon Sabtu (19/9).

Menurutnya, Ketua PN Ambon, Nanang Zulkarnaen Faisal telah merusak kredibilitas dan wibawa pengadilan. Tindakannya  jelas men­cederai wibawa dan mahkota lem­baga peradilan jatuh di mata publik karena putusan akhir justru tidak memberikan kepastian eksekutorial yang tuntas.

Di sisi lain staf pengajar pada Fa­kul­tas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), Sandy Hu­kunala mengatakan, seharusnya pe­ng­adilan mengeluarkan surat pe­nangguhan eksekusi dari pemohon eksekusi Sahurilla Cs. Sebab ber­kaitan dengan 

asas nebis in idem sebagaimana diatur dalam pasal1917 KUHPerdata berikut surat edaran mahkamah agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2002 yang secara khusus dan tegas meminta hakim menerapkan asas nebis in idem tersebut secara konsisten sehingga tidak muncul putusan yang saling bertentangan atas objek yang sama.

Kuasa hukum Simon Latumalea ahli waris yang sah lahan eks Hotel Anggrek, Elizabeth Tutupary dan kawan-kawan siap mengambil lang­kah hukum terhadap keputusan Ke­tua PN Ambon yang dengan berani melakukan eksekusi lagi lahan eks Hotel Anggrek. (S-07/S-29)

BERITA TERKAIT