SIWALIMA.id > Berita
Hukum | Selasa, 13 Oktober 2026 pukul 15:31 WIT
Diduga Gelapkan Hak Eks Karyawan, Bos PT MCA Dipolisikan

AMBON, Siwalima.id - Direktur PT Mutiara Citra Abadi (MCA), Mikhael Ong alias Rikson, resmi dilaporkan ke Polda Maluku atas dugaan penggelapan gaji dan uang retasi milik mantan karyawannya, Yacob Hermanus (YH).

Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Yacob, Rony Samloy pada 2 Oktober 2026. Selain Mikhael Ong, mereka turut melaporkan Petra Pesireron, mantan bendahara PT MCA, yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Rony mengatakan, laporan pengaduan bernomor 019/LO.RZS/Lpd/X/2026 itu telah diterima Polda Maluku.

“Laporan pengaduan itu sudah kami masukkan sejak tanggal 2 Oktober 2026 lalu dengan tanda terima yang dibubuhi tanda tangan penerima dan diberi cap Polda Maluku,” kata Rony, di Ambon, Senin (12/10).

Menurut dia, laporan tersebut juga ditembuskan kepada Kapolri, Kabareskrim Polri, Irwasum Polri, Irwasda Polda Maluku, Direktur Ditreskrimum Polda Maluku, dan Kabag Wasidik Polda Maluku.

Rony menjelaskan, dugaan penggelapan itu bermula dari insiden pohon tumbang yang menimpa kaca mobil proyek PT MCA pada 2016.

Saat itu, Yacob sedang mengemudikan mobil proyek dalam pekerjaan infrastruktur umum di Desa Kailolo, Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Menurut Rony, kejadian tersebut merupakan insiden di luar kesengajaan kliennya. Namun, setelah Yacob dipanggil ke Ambon oleh Mikhael Ong, gajinya diduga dipotong Rp 500.000 per bulan selama lima tahun.

“Jika ditotalkan, pemotongan gaji tersebut mencapai Rp 30 juta,” ujar Rony.

Ia menyebut pemotongan tersebut berdampak pada kondisi ekonomi Yacob dan keluarganya.

Selain gaji, pihak kuasa hukum mempersoalkan uang retasi atau biaya perjalanan kerja yang disebut belum dibayarkan kepada Yacob.

Uang tersebut mencakup retasi selama Januari hingga Maret 2026 di Pulau Seram, retasi pekerjaan di jembatan SS, serta retasi di Kilometer 3, Kabupaten Maluku Tengah.

Rony memperkirakan total uang retasi yang belum dibayarkan mencapai Rp 4,5 juta.

"Dengan demikian, total hak yang dipersoalkan dalam laporan tersebut diperkirakan mencapai Rp 34,5 juta,"ujarnya.

Rony mengatakan, Yacob telah bekerja sebagai sopir truk di PT MCA sejak 2002. Namun, pada awal 2026, Yacob diberhentikan tanpa menerima pesangon.

Menurut kuasa hukum, perusahaan memberhentikan Yacob dengan alasan dugaan pencurian lima liter solar.

Ia menyatakan solar itu hanya dititipkan di rumah seorang perempuan di Kecamatan Teon Nila Serua, Waipia, Kabupaten Maluku Tengah, dan kemudian diambil kembali oleh karyawan PT MCA atas perintah Mikhael Ong.

Pihak kuasa hukum juga mempersoalkan dugaan tidak didaftarkannya Yacob sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja di perusahaan tersebut.

“Selama bekerja di PT MCA, saudara Mikhael Ong tidak mendaftarkan klien kami sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan,” kata Rony.

Ia menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti karena berkaitan dengan pemenuhan hak pekerja dan perlindungan jaminan sosial.

Rony mengklaim terdapat puluhan mantan karyawan PT MCA yang diberhentikan secara sepihak tanpa menerima pesangon maupun hak lainnya.

Ia juga meminta pemerintah mengevaluasi PT MCA, PT Kharisma, dan PT Loleva yang menurutnya dipimpin Mikhael Ong, terutama terkait pemenuhan hak-hak pekerja.

“Kami akan menyurati peme-rintah agar ketiga perusahaan tersebut dimasukkan ke dalam daftar hitam perusahaan bermasalah,” ujarnya.

Sebelumnya, Mikhael Ong saat dikonfirmasi mengaku siap hadapi jika persoalan ini dibawah ke rana hukum. 

"Sangat siap"ujarnya singkat.(S-25)

BERITA TERKAIT