AMBON, Siwalima.id - Anggota Komisi III DPRD Maluku, Rovik Afifudin, mengingatkan lembaga vertikal seperti BPJN, BWS, BP3KP maupun lembaga lainnya, termasuk Dinas PUPR Maluku, agar tidak melibatkan kontraktor dari luar mengerjakan proyek di Maluku, sebab akan berpotensi meninggalkan masalah
Pasalnya, berdasarkan hasil evaluasi komisi, terdapat beberapa proyek pemerintah yang dikerjakan oleh kontraktor dari luar daerah yang meninggalkan sejumlah persoalan bagi masyarakat Maluku.
“Kalau kerja baik-baik tidak masalah, tapi brengseknya mereka itu sudah datang rampok di Maluku baru meninggalkan masalah lagi. Saya ingatkan jangan lagi kontraktor dari luar Maluku yang kerjakan proyek di Maluku,” kecam Rovik kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (29/9).
Rovik mencontohkan, salah satu proyek yang dikerjakan kontraktor dari luar dan bermasalah saat ini adalah, proyek sanitasi di Kecamatan Banda yang meninggalkan persoalan.
Proyek sanitasi di Banda yang dikerjakan BP3KP Maluku melalui kontaktor pelaksanaan CV Aries Karya, menjadi contoh besar kegagalan kontraktor dari luar saat mengerjakan proyek-proyek infrastruktur di Maluku.
“Persoalan proyek sanitasi di Banda itu bagi saya, ini bentuk kegagalan BP3KP Maluku. Bayangkan kontraktor dari Gorontalo bisa memenangkan tender proyek di Maluku, padahal ada banyak kontraktor di Maluku,” tandas Rovik.
Menurutnya, tidak masalah bagi proyek-proyek pemerintah yang memang membutuhkan keahlian khusus seperti pembangunan kilang minyak dan gas di Blok Abadi Masela, yang tentu harus membutuhkan kontraktor dari luar Maluku.
Namun, untuk proyek-proyek seperti sanitasi tentu pelibatan kontraktor dari luar Maluku sangat tidak masuk akal, sebab akan mengesampingkan para kontraktor yang selama ini hidup di Maluku.
“Jangan pekerjaan proyek di Maluku ini dikasih semua ke kontraktor dari luar, sebab dampaknya akan dirasakan masyarakat seperti yang terjadi pada proyek sanitasi di Banda,” tegas Rovik.
Sebelumnya diberitakan, aroma tak sedap mulai tercium dari proyek sanitasi senilai 2,1 miliar rupiah milik Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP3KP) Maluku di Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah.
Ketidakberesan dalam pekerjaan proyek yang bersumber dari APBN ini tercium setelah Komisi III DPRD Maluku memanggil pihak BP3KP Maluku untuk meminta penjelasan, terkait upah pekerja yang belum dibayarkan selama 7 bulan.
Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo mengungkapkan persoalan proyek sanitasi ini berawal dari adanya laporan para pekerja yang hingga saat ini belum mendapatkan sisa upah dari CV Aries Karya sebagai kontraktor pelaksana.
Dia menyebutkan, pada November 2025, BP3KP Maluku melalui CV Aries Karya melakukan pekerjaan 118 unit sanitasi dengan nilai kontrak per unit bervariasi antara 3.5 juta-4 juta rupiah yang didalamnya sudah termasuk upah dan bahan material lokal.
Namun setelah pekerjaan dilakukan ternyata pihak kontraktor yang diketahui berdomisili di Sulawesi tersebut tidak membayar upah bagi pekerja selama 7 bulan dengan jumlah anggaran sekitar Rp246.780.000
“Proyek 118 unit sanitasi di Kepulauan Banda ini telah meninggalkan persoalan dimana upah kerja dan biaya material sekitar 246 juta yang belum dibayarkan,” ungkap Alhidayat.
Disamping persoalan upah dan biaya material, Komisi III kata Alhidayat juga menemukan belum dibayarkan denda keterlambatan pekerjaan oleh pihak ketiga yang nilainya mencapai 200 juta lebih
Menurutnya, belum dibayarkan denda keterlambatan ini membuktikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan proyek sanitasi oleh internal BP3KP sebagai pemilik proyek.
“Ini ada persoalan di internal balai juga sebab Balai ini kan sudah tahu ada persoalan keterlambatan pekerjaan yang berdampak pada pembayaran denda kenapa dia mencairkan anggaran sampai tinggal 100 juta lebih,” kecamnya.(S-20)