SIWALIMA.id > Berita
Daerah | Rabu, 30 September 2026 pukul 14:39 WIT
Dewan Ingatkan Lembaga Vertikal tak Pakai Kontraktor Luar

AMBON, Siwalima.id - Anggota Komisi III DPRD Maluku, Rovik Afifudin, mengin­gatkan lembaga vertikal seperti BPJN, BWS, BP3KP maupun lembaga lainnya, termasuk Dinas PUPR Maluku, agar tidak meli­batkan kontraktor dari luar me­ngerjakan proyek di Maluku, se­bab akan berpotensi mening­galkan masalah

Pasalnya, berdasarkan hasil eva­luasi komisi, terdapat bebe­rapa proyek pemerintah yang di­kerjakan oleh kontraktor dari luar daerah yang meninggalkan sejum­lah persoalan bagi masyarakat Maluku.

“Kalau kerja baik-baik tidak masalah, tapi brengseknya mereka itu sudah datang rampok di Ma­luku baru meninggalkan masalah lagi. Saya ingatkan jangan lagi kontraktor dari luar Maluku yang kerjakan proyek di Maluku,” kecam Rovik kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (29/9).

Rovik mencontohkan, salah satu proyek yang dikerjakan kon­traktor dari luar dan bermasalah saat ini adalah, proyek sanitasi di Kecamatan Banda yang mening­galkan persoalan.

Proyek sanitasi di Banda yang dikerjakan BP3KP Maluku melalui kontaktor pelaksanaan CV Aries Karya, menjadi contoh besar kegagalan kontraktor dari luar saat mengerjakan proyek-proyek infra­struktur di Maluku.

“Persoalan proyek sanitasi di Banda itu bagi saya, ini bentuk ke­gagalan BP3KP Maluku. Bayangkan kontraktor dari Gorontalo bisa memenangkan tender proyek di Maluku, padahal ada banyak kon­traktor di Maluku,” tandas Rovik.

Menurutnya, tidak masalah bagi proyek-proyek pemerintah yang memang membutuhkan keahlian khusus seperti pembangunan kilang minyak dan gas di Blok Abadi Masela, yang tentu harus membu­tuh­kan kontraktor dari luar Maluku.

Namun, untuk proyek-proyek seperti sanitasi tentu pelibatan kontraktor dari luar Maluku sangat tidak masuk akal, sebab akan mengesampingkan para kontraktor yang selama ini hidup di Maluku.

“Jangan pekerjaan proyek di Maluku ini dikasih semua ke kon­traktor dari luar, sebab dampaknya akan dirasakan masyarakat seperti yang terjadi pada proyek sanitasi di Banda,” tegas Rovik.

Sebelumnya diberitakan, aroma tak sedap mulai tercium dari proyek sanitasi senilai 2,1 miliar rupiah milik Balai Pelaksana Penyediaan Peruma­han (BP3KP) Maluku di Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah. 

Ketidakberesan dalam pekerjaan proyek yang bersumber dari APBN ini tercium setelah Komisi III DPRD Maluku memanggil pihak BP3KP Maluku untuk meminta penjelasan, terkait upah pekerja yang belum dibayarkan selama 7 bulan. 

Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo mengungkapkan persoalan proyek sanitasi ini berawal dari adanya laporan para pekerja yang hingga saat ini belum mendapatkan sisa upah dari CV Aries Karya sebagai kontraktor pelaksana.

Dia menyebutkan, pada November 2025, BP3KP Maluku melalui CV Aries Karya melakukan pekerjaan 118 unit sanitasi dengan nilai kontrak per unit bervariasi antara 3.5 juta-4 juta rupiah yang didalamnya sudah terma­suk upah dan bahan material lokal.

Namun setelah pekerjaan dilaku­kan ternyata pihak kontraktor yang diketahui berdomisili di Sulawesi tersebut tidak membayar upah bagi pekerja selama 7 bulan dengan jum­lah anggaran sekitar Rp246.780.000 

“Proyek 118 unit sanitasi di Kepu­lauan Banda ini telah meninggalkan persoalan dimana upah kerja dan biaya material sekitar 246 juta yang belum dibayarkan,” ungkap Alhi­dayat. 

Disamping persoalan upah dan biaya material, Komisi III kata Alhidayat juga menemukan belum dibayarkan denda keterlambatan pekerjaan oleh pihak ketiga yang nilainya mencapai 200 juta lebih

Menurutnya, belum dibayarkan denda keterlambatan ini membuk­tikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan proyek sanitasi oleh internal BP3KP sebagai pemilik proyek.

“Ini ada persoalan di internal balai juga sebab Balai ini kan sudah tahu ada persoalan keterlambatan peker­jaan yang berdampak pada pem­bayaran denda kenapa dia mencair­kan anggaran sampai tinggal 100 juta lebih,” kecamnya.(S-20)

BERITA TERKAIT