SIWALIMA.id > Berita
Hukum | Kamis, 24 September 2026 pukul 13:37 WIT
Besok, Kasus PAD Laha Disidangkan

AMBON, Siwalima.id - Kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran Pendapatan Asli Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, tahun 2020-2021 segera bergulir di Pengadilan Tipikor Ambon.

Setelah dilimpahkan oleh JPU beberapa hari lalu, pihak pengadilan telah menetapkan jadwal persidangan terhadap kasus yang merugikan negara sebesar Rp 1.282.997.997 itu.

“Jadwal sidang sudah ditetapkan oleh Pengadilan yakni hari Jumat 25 September lusa,” jela Kasi Intel Kejari Ambon, Sudarmono Tuhulele kepada Siwalima, Rabu (23/9).

Sudarmono menambhakan, sidang perdana tersebut ,digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU terhadap dua terdakwa yang dijerat dalam perkara ini. 

“Untuk lebih jelas, nanti teman-teman media ikuti saja proses persidangan di Pengadilan nanti, dan JPU tentu dalam persidangan nanti akan berupaya mengungkap semua fakta-fakta dan peran para terdakwa dalam kasus tersebut,” jelas Sudarmono.

Sebelumnya diberitakan, dalam kasus dugaan korupsi PAD Laha, Kejari Ambon menetapkan dua tersangka. Mereka diantaranya mantan Raja Negeri Laha Rifally Azhar dan Sekretaris Negeri, Fahmi Mewar.

Kasi Intel Kejari Ambon, Sudarmono Tuhulele mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah ekspose dan disertai dengan Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor : B - 01/Q.1.10/Fd.2/05/2026 tanggal 05  Mei 2026 dengan inisial tersangka RA (Mantan Raja Negeri Laha). Kemudian Surat Penetapan Tersangka Nomor : B - 01/Q.1.10/Fd.2/05/2026 tanggal 05  Mei 2026  dengan inisial tersangka FM (Sekretaris Negeri Laha) 

Adapun para Tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan Keuangan Pendapatan Asli Desa Negeri Laha tahun 2020-2021. Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut berdasarkan hasil audit auditor Pada Inspektorat Kota Ambon tanggal 09 Februari 2026 telah ditemukan unsur merugikan keuangan negara sebesar Rp1.282.997.997.

Perbuatan para tersangka melanggar pasal 603 Undang-undang Nomor: 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 huruf a, c dan d jo pasal 126 ayat (1) Undang-undang Nomor: 1 tahun 2023 KUHP.

Selain itu juga mererka dikenai pasal 604 Undang-undang Nomor: 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang- undang hukum pidana jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 huruf a, c dan d jo Pasal 126 ayat (1) Undang-undang Nomor: 1 tahun 2023 KUHP.(S-29)

BERITA TERKAIT