AMBON, Siwalima.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan pencurian merkuri dari gudang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku ke Jaksa Penuntut Umum.
Kasi Penmas Bidang Humas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa yang dikonfirmasi Siwalima.id, melalui pesan WhatsApp, Jumat (6/11) membenarkan kalau berkas perkara para pencuri merkuri ini sudah tahap
βKalau merkuri ESDM sudah tahap I ke jaksa,β ucap AKP Imelda.
Meski demikian, AKP Imelda tidak menjelaskan secara detail, kapan pastinya pelimphan dilakukan. Pelimpahan tahap I merupakan penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada JPU untuk diteliti kelengkapan formil dan materiilnya.
Sebelumnya, Polda Maluku menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pencurian merkuri dari gudang Dinas ESDM Maluku. Ketiganya diketahui merupakan pegawai di lingkungan dinas tersebut.
Salah satu tersangka berinisial HB disebut sebagai pelaku utama. Ia diduga bertugas sebagai staf keuangan di Dinas ESDM Maluku. Sementara dua tersangka lainnya, termasuk sopir pribadi Kadis ESDM, diduga membantu aksi pencurian tersebut. Keduanya disebut menerima upah sebesar Rp 3 juta dari HB.(S-25)