AMBON, Siwalima.id - Kota Ambon mencatatkan skor 71,4 dalam penilaian Kota Hak Asasi Manusia.
Capaian tersebut menempatkan Ambon pada kategori tinggi, sekaligus mengungguli dua kota perwakilan lainnya, yakni Bandung dan Palu.
Dalam penilaian tersebut, Bandung memperoleh skor 71,3, sementara Palu berada di angka 71,2. Ketiga kota ini sebelumnya ditetapkan sebagai daerah perwakilan masing-masing wilayah, yakni Bandung untuk Indonesia Barat, Palu untuk Indonesia Tengah, dan Ambon untuk Indonesia Timur.
Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil dari berbagai upaya pemerintah daerah dalam memenuhi aspek-aspek hak asasi manusia.
“Dari empat aspek pemenuhan HAM yang dinilai, sektor pendidikan menjadi salah satu keunggulan Kota Ambon dengan skor mencapai 79, atau mendekati kategori sangat tinggi,” ucap walikota kepada Siwalima.id di Balai Kota, Jumat (6/11).
Walaupun demikian kata walikota, masih terdapat sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian serius, terutama pemenuhan hak atas pekerjaan dan ketersediaan lapangan kerja.
Aspek tersebut masih berada pada angka 60. Kondisi ini tidak terlepas dari keterbatasan Kota Ambon dalam menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai, sementara angka pengangguran terbuka masih berada di kisaran 11 persen.
Angka pengangguran tersebut, merupakan akumulasi seluruh pencari kerja yang berada di Kota Ambon, tanpa membedakan, apakah mereka merupakan warga Kota Ambon atau berasal dari daerah lain.Hal itu menjadi konsekuensi Ambon sebagai ibu kota Provinsi Maluku yang menjadi pusat aktivitas dan tujuan masyarakat dari berbagai kabupaten/kota.
Meski demikian, Pemkot Ambon terus berupaya membuka peluang investasi dan kesempatan usaha untuk memperluas lapangan pekerjaan. Selain itu, pemerintah juga membangun kerja sama dengan berbagai pihak guna memfasilitasi penyaluran tenaga kerja asal Ambon ke luar daerah.
"Capaian 71,4 tersebut harus menjadi motivasi untuk terus perbaiki pemenuhan HAM di Kota Ambon," ujar walikota.
Ia menjelaskan, penilaian tidak hanya melihat regulasi yang telah dibuat pemerintah (input), tetapi juga proses pelaksanaan hingga hasil yang dirasakan masyarakat (output dan outcome).
Karena itu, pemerintah perlu memastikan seluruh aspek tersebut berjalan seimbang. Jangan sampai regulasi dan proses pelaksanaannya sudah baik, tetapi hasil pemenuhan hak masyarakat belum menunjukkan perubahan signifikan.
Dalam evaluasi tersebut, walikota juga menyampaikan apresiasi kepada Komisioner Komnas HAM Republik Indonesia yang telah mendampingi dan membantu Pemkot Ambon dalam melakukan berbagai perbaikan.
“Saya berharap, pada penilaian tahun mendatang, Ambon dapat meningkatkan capaian, khususnya pada aspek pendidikan, sehingga mampu mencapai kategori sangat tinggi. Target itu yang mesti kita capai tentu dengan perbaiki berbagai instrumen, dimensi dan variabel penilaian lainnya,” tandas walikota.
Pemerintah Kota Ambon optimistis, peningkatan kualitas regulasi, pelaksanaan kebijakan, serta hasil nyata pemenuhan hak masyarakat dapat mendorong Ambon meraih predikat yang lebih baik dalam penilaian Kota HAM berikutnya.(S-30)