AMBON, Siwalima.id – Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, mengingatkan setiap pemilik bengkel kendaraan bermotor, agar tidak membuang oli bekas secara sembarangan, terutama ke badan jalan.
Pasalnya, selain berpotensi mencemari lingkungan, pembuangan oli bekas tanpa pengelolaan yang benar dapat berujung pada sanksi bagi pemilik usaha. Bahkan, DLHP membuka kemungkinan penutupan bengkel, apabila pemiliknya tidak kooperatif setelah diberikan teguran dan pendampingan.
Sekretaris DLHP Kota Ambon, Jermias Aponno, mengatakan setiap bengkel wajib menyediakan tempat penampungan khusus berupa drum untuk menampung oli bekas hasil kegiatan usaha.
Persoalan yang ditemukan di lapangan bukan semata-mata tidak tersedianya tempat penampungan, tetapi juga kebiasaan mengisi oli hingga menetes dan mengalir ke badan jalan.
“Semua bengkel harus punya penampung atau drum untuk oli bekas. Kalau oli dibuang ke jalan dan tidak ada drum penampung, tentu ada sanksi. Semua pelanggaran ada sanksinya,” ucap Aponno kepada Siwalima.id di ruang kerjanya, Jumat (6/11).
Ia mengaku, telah turun langsung memantau sejumlah bengkel, terutama yang aktivitas usahanya cukup ramai. Pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan pemilik bengkel memperhatikan pengelolaan limbah yang dihasilkan.
Sebagian besar bengkel yang telah diperiksa, mulai melakukan evaluasi setelah mendapat teguran dari petugas DLHP, contohnya salah satu bengkel di belakang Rumah Kopi Joas yang telah menyediakan tempat penampungan oli bekas dengan baik.
Sementara itu, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas LHP Kota Ambon, Stenly Alfons menjelaskan, pengawasan terhadap pelaku usaha tetap mengutamakan pendekatan persuasif.
Pemberian sanksi bukan langkah pertama yang langsung diterapkan. DLHP lebih dahulu melakukan sosialisasi, pendampingan dan pengawasan agar pemilik usaha memahami kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidup.
“Prinsipnya, kita mengedepankan usaha yang berkelanjutan dan tetap memperhatikan lingkungan serta kawasan tempat usaha itu berada,” paparnya.
Ia menjelaskan, pengawasan sebelumnya telah menyasar usaha berskala besar, seperti restoran dan outlet yang menghasilkan limbah dalam jumlah tertentu. Selanjutnya, pengawasan diperluas terhadap usaha berskala kecil, termasuk bengkel kendaraan bermotor dan rumah makan.
DLHP juga melakukan pembaruan data terhadap bengkel besar maupun kecil sebagai dasar pelaksanaan pengawasan dan sosialisasi.
Berdasarkan hasil pendataan tahun 2025-2026, tercatat sebanyak 48 bengkel kendaraan bermotor di empat kecamatan di Kota Ambon dengan rincian, Kecamatan Sirimau memiliki 18 bengkel, Baguala 13 bengkel, Teluk Ambon 12 bengkel, dan Nusaniwe lima bengkel.
“Oli bekas, termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Jika dibuang sembarangan, limbah tersebut berpotensi mencemari tanah dan sumber air serta membahayakan kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Untuk itu menurut Stenly, pemilik bengkel diminta menerapkan pengelolaan oli bekas sesuai ketentuan, mulai dari mengumpulkan oli setelah penggantian, menyimpannya dalam wadah tertutup dan berlabel, menempatkannya di lokasi aman, hingga menyerahkannya kepada pengelola limbah B3 yang berizin.
Setiap proses penyerahan limbah juga perlu didokumentasikan untuk memastikan pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan. Apabila ditemukan pelanggaran, DLHP terlebih dahulu memberikan arahan dan pendampingan kepada pemilik usaha untuk melakukan perbaikan.
Namun, jika pemilik bengkel tidak kooperatif dan terus mengabaikan kewajiban yang telah disampaikan, tindakan lebih tegas dapat dilakukan, termasuk penutupan usaha.
“Penutupan usaha merupakan langkah terakhir setelah tahapan sosialisasi, pendampingan, dan pengawasan tidak mendapat respons dari pemilik usaha,” cetusnya.
Melalui pengawasan tersebut, Ia berharap, aktivitas usaha di Kota Ambon tetap berjalan tanpa mengorbankan kebersihan dan kelestarian lingkungan.(S-30)