AMBON, Siwalima.id - Kepala Perwakilan, Ombudsman Maluku, Hasan Slamat menyebut, pihaknya menemukan lebih dari 500 pasangan di Buano, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat belum memiliki pencatatan perkawinan secara resmi.
Untuk itu pihaknya mendorong pemkab SBB menyusun langkah strategis untuk mengatasi persoalan pencatatan perkawinan di Pulau Buano.
“Masalah ini sudah kita bahas dalam pertemuan bersama Bupati, Asri Arman, di Kantor Bupati, Senin (26/10),” ujar Slamat dalam rilis yang diterima Siwalima, Selasa (27/10).
Disebutkan, pertemuan dengan bupati merupakan tindak lanjut dari hasil penerimaan dan verifikasi laporan pada Juli lalu serta laporan masyarakat mengenai dokumen perkawinan yang belum diterbitkan oleh instansi berwenang.
Ia mengatakan, belum tercatatnya perkawinan berdampak pada pengurusan administrasi kependudukan keluarga, termasuk KK dan dokumen kependudukan anak.
Olehnya itu, masalah pencatatan perkawinan di Pulau Buano perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Menurutnya, pencatatan perkawinan bukan sekadar urusan administratif, melainkan berkaitan dengan kepastian hukum dan perlindungan keluarga. “Akses terhadap pelayanan yang dalam hal ini adalah pencatatan perkawinan harusnya mudah dan terjangkau. Jangan sampai keterbatasan akses membuat masyarakat kesulitan mendapatkan kepastian hukum dan mengurus dokumen kependudukan lainnya,” pesannya.
Dia menjelaskan, masyarakat di wilayah kepulauan seperti Buano menghadapi sejumlah kendala geografis untuk mengakses pelayanan administrasi perkawinan.
Kendala tersebut antara lain kondisi laut yang kerap berombak besar, keterbatasan transportasi, serta tingginya biaya perjalanan menuju pusat pemerintahan kabupaten. Kondisi itu dinilai perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik agar masyarakat di wilayah kepulauan mendapatkan akses yang setara.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Ombudsman Maluku mendorong kolaborasi antara Pemkab SBB, Kantor Kemenag, serta Pengadilan Agama Dataran Honipopu. “Kolaborasi lintas instansi itu diperlukan untuk mendata masyarakat yang membutuhkan layanan, memverifikasi status perkawinan, dan menentukan mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku,”katanya.(S-25)