DOBO, Siwalima.id - Menunggu kurang lebih 2 tahun, akhirnya uang Restitusi sebesar Rp. 40 juta dikembalikan kepada korban kasus TPPO pada Karoke New Paradise yang selama ini di gunakan mantan Kasi Pidum Kejari Aru, Iskandar Muda Harahap.
Kasi Intel Kejari Aru, Chandra ketika di konfirmasi Siwalima, Rabu (7/10) di Kejari Aru mengatakan uang Restitusi sebesar Rp 40 juta sudah di kembalikan kepada korban.
"Ia, uang Restitusi sebesar Rp 40 juta tersebut sudah dikemba-likan kepada empat korban, Senin (5/10) di Kejari Kota Manado," ungkapnya.
Dikatakan, proses penyerahan uang Restitusi kepada keempat korban dalam kasus TPPO di Karoke New Paradise secara langsung disaksikan Kejari Kepulauan Aru, Amanda melalui zoom dengan Kejari Kota Manado.
Keempat korban yang menerima uang Restitusi yakni, Regina (Reva), Belinda (Gledis), Vanesa dan Dewi Kalalo.
Diketahui, uang Restitusi sebesar Rp 40 juta tersebut sudah di tunggu kurang lebih dua tahun lamanya.
Dikatakan, ada dua pilihan uang diganti atau diproses pidana, kemudian Iskandar Muda Harahap menyetujui digantikan, sehingga Senin kemarin sudah diserahkan kepada keempat korban.
"Ini adalah hak terdakwa, Raden Ajeng Linda Lie atau Win dan Aloysius Lily alias cong, karena dalam putusan subsidernya kurung 6 bulan penjara atau uang pengganti Rp 40 juta,"ungkapnya
Saat itu, uang sebesar Rp 40 juta tersebut diserahkan tersangka perkara TPPO, Raden Ajeng Linda Lie kepada mantan kasi Pidum Kejari Kepulauan Aru, Iskandar Muda Harahap.
Namun, uang tersebut digunakan atau tidak disetorkan ke kasi barang bukti, Megy Salay.
Persoalan uang Restitusi ini kemudian terbongkar saat Raden Ajeng Linda Lie alias lbu Win dan Aloysius Lily alias Cong mengungkapkannya ke sejumlah media hingga ramai dan akhirnya di proses hukum diambil alih Kejati Maluku terhadap mantan kasi Pidum Kejari Aru, Iskandar Muda Harahap.(S-11)