AMBON, Siwalimanews – Walikota Ambon Richard Louhenapessy meÂngaÂku, bersedia untuk berÂtemu warga Jalan JenÂderal Sudirman, Batu MeÂrah, Kecamatan Sirimau. Namun penggusuran baÂngunan liar tetap akan dilaÂkukan
Langkah yang akan dilaÂkukan untuk penertiban dan pembenahan Kota Ambon.
âSemua itu bangunan liar, kalau misalnya ada sertifiÂkat dan IMB nanti kita akan lihat lagi dan pertimbangÂkan. Kota ini akan kita terus lakukan penertiban dan pembehanan. Dan itu kan semua bangunan liar, jadi tetap ditertibkan,â tandas walikota kepada wartawan di Balai Kota Ambon, KaÂmis (29/8).
Walikota menegaskan, penertiban sudah masuk dalam rencana Pemkot AmÂbon, sehingga harus jalan. âKan sudah masuk dalam rencana kita, tinggal tunggu waktu saja,â tandasnya.
Soal permintaan warga untuk berÂtemu dengannya, walikota mengaÂtakan siap bertemu mereka, tetapi pembongkaran lapak-lapak liar tetap dilakukan.
Sesuai surat edaran Pemkot Ambon, penggusuran akan dilakukan pada Rabu (28/8), namun ditunda meÂnunggu kepulangan walikota dari luar daerah.
âKalau soal Jalan Sudirman, nanti tunggu walikota kembali,â tandas Sekretaris Kota Ambon, A.G LatuÂheru kepada wartawan di Gedung Ashari, Rabu (28/8).
Warga Demo
Seperti diberitakan, puluhan warÂga Jalan Jenderal Sudirman Batu MeÂrah, Kecamatan Sirimau menggelar demo di Kantor Walikota Ambon, Senin (26/8).
Aksi yang dilakukan sejak pukul 10.00 WIT itu, menolak keras renÂcana Pemkot Ambon menggusur baÂngunan di kawasan Jenderal SuÂdirman.
Demo dipimpin, Mutalib Ridwan Walla. Warga juga membawa sejumÂlah spanduk, pertuliskan, âpengÂgusuran paksa adalah pelanggaran HAM, Pemkot Ambon harus taat UU tata ruang yabg sebenarnya, Pemkot harus mengganti kerugian atas penggusuran 22 rumah warga, KaÂtong pung sertifikat mana, buka mata lebar-lebar, selamatkan rakyat dari tirani kebatilan, tolak digusur dan ada apa di Jalan Jenderal SudirÂman sampai mau dianaktirikanâ.
Fahrudin Tokomadoran dalam orasinya menuding, Pemkot Ambon ingkar janji. Sebab pertemuan sebeÂlumnya pada 2012 lalu. Pemkot meÂnegaskan tidak ada lagi penggusurÂan di kawasan itu, setelah dilakukan perluasan jalan di kawasan Jenderal Sudirman selebar 11,5 meter untuk pembangunan trotoar.
Namun sayangnya setelah perÂluasan jalan itu, pemkot kembali menggusur kurang lebih 22 rumah, termasuk tempat jualan di kawasan tersebut.
âApa salah masyarakat di kawasan itu, rumah dan sejumlah bangunan yang mereka tempat juga memiliki sertifikat dan dasar hukum jelas. Setidaknya pemkot harus mengharÂgai hak-hak masyarakat adat di situ, bukan seenaknya menggusur,â teriak Fahrudin, saat berorasi.
Selain itu Rusly Laitupa dalam orasinya menolak keras upaya PemÂkot Ambon menggusur kawasan Jenderal Sudirman Ambon. Sebab selain tempat jualan, kawasan itu juga termasuk pemukiman warga.
âBerhenti melakukan penggusurÂan karena kawasan Jalan Jenderal Sudirman adalah milik masyarakat adat Negeri Batu Merah,â ujarnya.
Dalam pernyataan sikap warga menegaskan, menolak dengan keras atas penggusuran yang dilakukan tahap pertama dan yang akan dilaÂkukan tahap kedua.
Warga menyatakan siap ditata oleh Pemkot Ambon tanpa ada yang di gusur. Mereka meminta Pemkot Ambon tidak mempersulit warga dalam penggusuran sertifikat tanah, IMB, dan izin usaha.
Mereka juga meminta pihak BPN tidak lagi mempersulit warga dalam proses pembuatan sertifikat dari Dati Nurlette,
Mereka menagih janji DPRD Kota Ambon dan Sekretaris Kota Ambon terkait pertemuan warga Desa Batu Merah di ruang rapat paripurna DPRD kota Ambon, pada 11 Oktober 2018. Dalam pertemuan saat itu, DPRD berjanji akan melakukan mediasi dengan pemkot terkait ganti rugi 22 rumah dan ruko yang digusur pada 11 Oktober 2018 lalu.
Apabila tuntutan ditindaklanjuti, warga mengancam akan mengggelar aksi demo besar-besaran. (S-40)