AMBON, Siwalimanews – Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena bersama Kepala KejakÂsaan Negeri (Kajari) Ambon, AdhÂryansah, melaunching Tim Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), yang digelar di Balai Kota, Kamis (17/7).
Turut hadir Ketua DPRD Kota Ambon, Wakapolresta Pulau Ambon dan PP. Lease, Pj. Sekretaris Kota, para Pimpinan OPD, Kepala Desa (Kades)/Raja, serta perwaÂkilan BPD/ Dewan Saniri Negeri.
Walikota dalam sambutannya mengatakan, Jaga Desa merupaÂkan program inovasi dari kejakÂsaan agung yang kemudian dileÂgitimasi dalam peraturan pemeÂrintah untuk membantu pemerintah desa/negeri guna memastikan bahwa proses penyelenggaraan pemerintahan desa/negeri berjaÂlan dengan baik, sesuai dengan ketentuan perudang â undangan yang berlaku.
âKalau kita tarik kebelakang peÂnyelenggaraan pemerintah di tingkat desa/negeri sudah berjalan baik, tapi ada hal â hal tertentu yang belum, termasuk didalamnya pengeÂlolaan dana â dana yang turun ke desa/negeri itu belum daÂpat dikelola dengan baik. Sehingga ditemui ada Kades/Raja yang bermasalah, karena penyalahÂgunaan kewenangan dalam peÂngelolaan keuangan,â ungkapnya
Menurutnya, kondisi ini juga diÂperparah dengan lemahnya keÂsadaÂran hukum aparatur pemeÂrintah yang ada di desa/negeri. Hal inilah yang kemudian melatarÂbelakangi pembentukan Tim Jaga Desa.
âTujuannya agar semua yang berkepentingan, aparatur penyeleÂnggara pemerintahan desa/negeri paling tidak dapat mengetahui tugas, tanggungjawab dan keweÂnangan sehingga tidak menyimÂpang dari aturan,â kata Wattimena.
Dirinya menandaskan, dengan adanya program ini maka KejakÂsaan mau membantu Pemerintah Desa/Negeri, dengan memberiÂkan bimbingan, pembinaan, bahÂkan pengawasan untuk memastiÂkan seluruh proses yang dilakuÂkan penyelenggara pemerintahan dapat dilakukan dengan baik.
âMudah-mudahan dengan kegiaÂtan ini, maka bapak/ibu dapat meÂmahami bagaimana pengelolaan keuangan dengan baik, dengan demkian berdampak berkurangnya penyalagunaan anggaran dan terbangun kesadaÂran hukum aparat pemerintah desa/negeri,â harapnya.
Sementara itu, Kajari Ambon, mengatakan, selama ini koordinasi yang dilakukan dengan kejaksaan terkait Dana Desa dan ADD, sangat terbatas, sehingga terkadang pesan yang disampaikan belum dapat dicerna secara baik oleh pemerintah Desa/Negeri.
Diakuinya, konsep Jaga Desa ini bukan hanya di Kota Ambon, tapi problematika yang sama juga ditemui di daerah lain, dimana masih banyak keluhan kepala desa dalam pengelolaan dana Desa dan ADD karena kemampuan penyeÂrapannya masih sangat rendah.
âUntuk kota Ambon berdasarkan evaluasi kejaksaan bersama Inspektorat masih banyak laporan pengaduan terkait Dana Desa dan ADD, tentunya ini merupakan perÂmasalahan bersama, bukan saja aparat penegak hukum tetapi juga dengan Pemerintah Kota dan DPÂRD,â pungkas Adhryansah.(S-27)