AMBON, Siwalimanews – Gubernur Maluku, Murad Ismail kembali memperpanjang waktu libur bagi ASN untuk tidak beraktivitas di kantor hingga 21 April. Mereka tetap melaksanakan tugas kantor dari rumah.
Perpanjangan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi ASN di lingkup pemerintah provinsi didasarkan pada Surat Edaran GuÂbernur Nomor: 443-17 Tahun 2020 Tertanggal 30 Maret 2020.
Awalnya, pelaksaÂnaan tugas kedinasan di rumah dilakukan berÂdasarkan surat guberÂnur Nomor: 800/416 tanggal 22 Maret 2020, perihal penyesuaian sisÂtem kerja ASN di lingkup Pemerintah ProÂvinsi Maluku untuk mencegah meningÂkatÂnya penyebaran coroÂna virus disease (CoÂvid-19), berlaku pada 23 hingga 31 Maret.
Kemudian diperpanjang lagi hiÂngga 8 April berdasarkan Surat EdaÂran Gubernur Nomor: 443-12 tahun 2020. Selanjutnya kembali diperpanÂjang hingga 21 April 2020.
Kepala BKD Maluku, Jasmono yang dikonfirmasi Siwalima di KanÂtor Gubernur, Senin (30/3) mengaÂtakan, Surat Edaran Gubernur untuk perpanjangan tugas kedinasan ASN di rumah, menyusul Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo NoÂmor: 34 tahun 2020 tertanggal 30 Maret.
âMenindaklanjuti Surat Edaran Menpan-RB tanggal 30 Maret 2020, maka gubernur telah mengeluarkan surat Edaran Gubernur Nomor: 443-17 Tahun 2020 tentang perubahan atas surat edaran gubernur Nomor: 443-12 tahun 2020 tentang penyeÂsuaian sistem kerja ASN dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemprov Maluku,â terang Jasmono.
Jasmono menjelaskan, dalam surat edaran gubernur itu menegaskan beberapa poin penting bagi ASN di lingkup Pemprov Maluku, yakni perÂtama, masa pelaksanaan tugas kediÂnasan dari rumah diperpanjang sampai 21 April 2020.
Kedua, untuk menjamin penyeleÂnggaraan pemerintahan dan pelayaÂnan publik, pimpinan OPD tetap meÂlaksanakan tugas di kantor dibantu oleh petugas piket yang telah ditenÂtukan. Ketiga, pimpinan OPD meÂmasÂtikan, seluruh ASN di lingkuÂngan OPD masing-masing dapat mencapai sasaran kinerja dan memeÂnuhi target kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Keempat, pimpinan OPD dan seluruh ASN lingkup Pemerintah daerah Provinsi Maluku, diminta pro aktif untuk membantu menangani pencegahan penyebaran Covid-19, baik di lingkungan kerja maupun di lingkungan tempat tinggal masing masing.
âJadi surat edaran gubernur ini ditandatangani oleh pak gubernur tertanggal 30 Maret dan sudah disampaikan ke setiap OPD lingkup Pemprov Maluku,â ujar Jasmono.
Khusus untuk pejabat eselon II, III dan IV, kata Jasmono, tetap masuk kantor seperti biasa. âPejabat struktuÂral tetap melaksanakan tugas kediÂnasan mereka seperti biasa,â ujarnya.
Edaran Menpan-RB
Dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor:Â 34 tahun 2020, tentang peruÂbahan atas Surat Edaran Menpan-RB Nomor:Â 19 tahun 2020 tentang penyeÂsuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah antara lain menyebutkan; pertama, berpedoÂman pada keputusan kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor: 13.A tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah peÂnyakit virus Corona di Indonesia, unÂtuk mencegah perluasan penyebaran Covid-19, dipandang perlu dilakukan perubahan Surat Edaran Menpan-RB Nomor: 19 tahun 2020 tentang penyeÂsuaian sistem kerja aparatur sipil neÂgara dalam upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.
Kedua, perubahan sebagaimana diÂmaksudkan adalah sebagai beriÂkut; a). perpanjangan masa pelaksaÂnaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home). Masa pelaksanan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi ASN sebagaimana diÂmakÂsud dalam Surat Edaran MenÂpan-RB Nomor: 19 tahun 2020 tenÂtang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaÂran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah, diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
b) penyesuaian sistem kerja; para pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga, daerah agar; 1) melakukan penyesuaian sistem kerja ASN melalui pelaksanan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi ASN dengan mempertimbangkan penetapan status darurat bencana pada provinsi/kabupaten/kota, dimana instansi pemerintah berlokasi. 2) memastikan ASN di lingkungan kementerian/lembaga/daerah mencapai sasaran kerja dan memenui target kinerja sesuai dengan ketentuan perunÂdang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.
Ketiga, untuk memantau perkemÂbangan dan melakukan pencegahan penularan Covid-19 bagi ASN, para pejabat pembina kepegawaian agar melakukan pembaharuan data ASN yang terpapar dan atau terkonfirmasi positif Covid-19 melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Adapun petunjuk pelaksaÂnaan pembaharuan data tersebut akan diatur lebih lanjut oleh kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jumlah OPD Meningkat
Jumlah orang dalam pemantauan (OPD) terus meningkat. Sampai dengan, Senin 30 Maret pukul 12.00 WIT jumlah OPD di Maluku sebaÂnyak 124 orang.
Hal ini dikatakan Juru bicara GuÂgus Tugas Percepatan PenanggulaÂngan Covid-19 Maluku, Meikyal Pontoh yang dikonfirmasi Siwalima, Senin (30/3).
Pontoh merincikan di Kota Ambon jumlah ODP sebanyak 34 orang, Kabupaten Malteng 6 orang, KabuÂpaten SBB 17 orang, Kabupaten SBT 1 orang, Kabupaten Buru 20 orang, Kabupaten Buru Selatan 5 orang, Kota Tual 8 orang, Kabupaten MaÂluku Tenggara 2 orang, Kabupaten Kepulauan Tanimbar 23 orang, KabuÂpaten MBD 1 orang dan Kabupaten Kepulauan Aru 7 orang.
Sebelumnya pada Sabtu (28/3) hingga pukul 12.00 WIT jumlah ODP di Maluku 116 orang.
Sedangkan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) tidak mengalami perubahan, yaitu 7 orang. Masing-masing di Kota Ambon tiga orang, satu di Kabupaten Maluku Tengah, dua orang di Kabupaten Kepulauan Aru dan 1 orang dari Kota Tual.
Sudah Distribusi
Pontoh juga menjelaskan, rapid test dan Alat Pelindung Diri (APD) yang diterima dari pemerintah pusat sudah distribusikan ke 11 kabuÂpaÂten/kota di Maluku.
Setiap kabupaten dan kota mendapatkan jumlah yang sama, baik rapid test maupun APD.
âMasing-masing mendapatkan APD sebanyak 50 pcs, rapid test sebanyak 40 buah, masker bedah 100 pcs, masker N95 sebanyak 40 pcs, kaca mata google 2 buah, sepatu boot 2 pasang dan helm 2 buah,â jeÂlas Pontoh.
Ia menambahkan, sisa rapid test dan APB masih disimpan di gudang Dinas Kesehatan dan akan distriÂbusikan ke kabupaten/kota sesuai permintaan.
Seperti diberitakan, sebanyak 2000 rapid test dan 2000 APD bagi tim medis tiba di Ambon pada Sabtu (28/3).
Ribuan rapid test dan APD sebaÂnyak 40 koli itu diterima BPBD Maluku, dan langsung dibawa ke gudang Dinas Kesehatan Maluku. (S-39)