SIWALIMA.id > Berita
Daerah | Selasa, 29 September 2026 pukul 14:19 WIT
Wabup Juliana Janji Kawal tuntutan masyarakat

SAUMLAKI, Siwalima.id - Wakil Bupati Tanimbar, Juliana Ratuanak, komitmen mengawal aspirasi yang disampaikan masyarakat Forum Save Hutan Yamdena (FSHY) terkait keberlanjutan hutan di Pulau Yamdena.

Pernyataan itu, disampaikan Juli­ana saat menemui ratusan massa FSHY yang menggelar aksi demon­strasi di Saumlaki, Senin (28/9).

“Pemerintah daerah berkomitmen mengawal aspirasi ini. Namun, pe­nyelamatan hutan adalah kewajiban kita bersama,” terang Juliana di hadapan ratusan massa pendemo.

Juliana juga meminta seluruh pihak, terutama pemerintah desa, tokoh adat dan pemuka agama, ikut terlibat dalam upaya menjaga serta memulihkan hutan Yamdena.

“Kami meminta seluruh pihak, pemerintah desa, tokoh adat dan pemuka agama untuk mempelopori gerakan penghijauan dan menanam kembali pohon-pohon endemik Ta­nimbar seperti Torim, Linggua dan Kayu Besi,” katanya.

Penyelamatan hutan tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masya­rakat.

Pemkab KKT, kata Juliana, akan me­neruskan aspirasi yang disampai­kan FSHY ke Pemerintah Provinsi Maluku dan kementerian terkait.

Untuk diketahui, aksi tersebut digelar FSHY bersama masyarakat adat sebagai bentuk penolakan ter­hadap aktivitas pengelolaan hutan di Pulau Yamdena yang dinilai perlu dievaluasi.

Dalam aksinya, massa menyam­paikan empat tuntutan utama kepada pemerintah KKT, Pemprov Maluku dan pemerintah pusat.

Gelar Demo

Sebelumnya diberitakan, Forum Save Hutan Yamdena bersama mas­yarakat adat di Kecamatan Wertam­rian, Kabupaten Kepulauan Tanim­bar (KKT) menggelar aksi demon­strasi damai, Senin (28/9).

Aksi yang dijadwalkan berlang­sung mulai pukul 10.00 WIT itu, diperkirakan diikuti sekitar 500 pe­serta. Massa akan menyam­paikan aspirasi terkait aktivitas Hak Peng­usahaan Hutan (HPH) PT Karya Jaya Berdikari (KJB) di Pulau Yamdena.

FSHY menegaskan, gerakan ter­sebut tidak semata-mata berbicara tentang kayu, izin maupun investasi, tetapi menyangkut ruang hidup masyarakat, sumber pangan, sumber air, hutan adat dan keberlangsungan keanekaragaman hayati.

Ketua FSHY, Simon Lolonlun mengatakan, gerakan tersebut lahir dari mandat masyarakat adat setelah tim melakukan konsolidasi serta mengumpulkan berbagai dokumen dan keterangan dari masyarakat di sejumlah desa.

“Bagi kami ini bukan soal kayu, izin dan investasi. Ada ruang hidup, sumber pangan, sumber air dan keanekaragaman hayati yang harus diselamatkan,” kata Simon dalam konferensi pers, Minggu (27/9).

Sementara itu, pengurus FSHY, Ulis Kelbulan menjelaskan, peno­lakan terhadap aktivitas HPH bukan persoalan baru. Menurutnya, mas­yarakat telah mengalami berbagai proses penolakan sejak awal 1990-an.

Ulis menyebut sejumlah perusa­haan HPH sebelumnya pernah beroperasi di Yamdena, namun menghadapi penolakan masya­rakat.

“Rentang waktu ini harus kita pahami. Hampir 30 tahun proses HPH dan pergolakan masyarakat itu sudah ada,” ujarnya.

Menurutnya, PT KJB mulai ber­operasi sejak 2009 dengan mengan­tongi izin dari pemerintah pusat dan memiliki luasan konsesi sekitar 93 ribu hektare lebih.

Namun, kata Ulis, penolakan mas­yarakat terhadap aktivitas perusa­haan terus berlangsung, termasuk aksi yang melibatkan Gereja Katolik pada 2012 dan 2017.

Ia menilai persoalan yang kini muncul harus dilihat kembali dari sisi hak masyarakat adat, terutama se­telah adanya perkembangan hukum mengenai pengakuan hutan adat.

“Apabila hak-hak adat itu di­langgar ataupun tidak dipatuhi, maka penolakan masyarakat itu wajar. Kita tidak dalam hal harus melawan negara. Ini fakta yang terjadi,” katanya.

Forum Save Hutan Yamdena, lanjut Ulis, akan mendesak Peme­rintah KKT menghentikan semen­tara aktivitas PT KJB untuk kemu­dian dilakukan audit di lapangan.

“Besok kita tetap menyuarakan aspirasi masyarakat kepada peme­rintah daerah agar untuk sementara menghentikan operasional HPH. Setelah dihentikan sementara, kita minta

Ulis juga mempertanyakan keter­bu­kaan informasi mengenai wilayah konsesi PT KJB.

Ia mengatakan, masyarakat mem­butuhkan kepastian mengenai lokasi dan batas kawasan konsesi yang diberikan melalui keputusan Menteri Kehutanan.

“SK Menteri Kehutanan yang memberikan izin kepada KJB ini bagi kita sampai saat ini masih kabur. Kita tidak tahu lokasinya di mana. Kita minta pemerintah daerah secara transparan membuka data itu,” ujarnya.

Forum juga menyoroti kondisi hutan yang menurut mereka me­ngalami kerusakan setelah aktivitas HPH berlangsung dalam kurun waktu panjang.

Dikatakan, pohon endemik Yam­dena termasuk pohon Torem, di­khawatirkan semakin sulit ditemu­kan apabila aktivitas penebangan tidak dihentikan.(S-26)

BERITA TERKAIT