SAUMLAKI, Siwalima.id - Wakil Bupati Tanimbar, Juliana Ratuanak, komitmen mengawal aspirasi yang disampaikan masyarakat Forum Save Hutan Yamdena (FSHY) terkait keberlanjutan hutan di Pulau Yamdena.
Pernyataan itu, disampaikan Juliana saat menemui ratusan massa FSHY yang menggelar aksi demonstrasi di Saumlaki, Senin (28/9).
“Pemerintah daerah berkomitmen mengawal aspirasi ini. Namun, penyelamatan hutan adalah kewajiban kita bersama,” terang Juliana di hadapan ratusan massa pendemo.
Juliana juga meminta seluruh pihak, terutama pemerintah desa, tokoh adat dan pemuka agama, ikut terlibat dalam upaya menjaga serta memulihkan hutan Yamdena.
“Kami meminta seluruh pihak, pemerintah desa, tokoh adat dan pemuka agama untuk mempelopori gerakan penghijauan dan menanam kembali pohon-pohon endemik Tanimbar seperti Torim, Linggua dan Kayu Besi,” katanya.
Penyelamatan hutan tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Pemkab KKT, kata Juliana, akan meneruskan aspirasi yang disampaikan FSHY ke Pemerintah Provinsi Maluku dan kementerian terkait.
Untuk diketahui, aksi tersebut digelar FSHY bersama masyarakat adat sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas pengelolaan hutan di Pulau Yamdena yang dinilai perlu dievaluasi.
Dalam aksinya, massa menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah KKT, Pemprov Maluku dan pemerintah pusat.
Gelar Demo
Sebelumnya diberitakan, Forum Save Hutan Yamdena bersama masyarakat adat di Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menggelar aksi demonstrasi damai, Senin (28/9).
Aksi yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIT itu, diperkirakan diikuti sekitar 500 peserta. Massa akan menyampaikan aspirasi terkait aktivitas Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT Karya Jaya Berdikari (KJB) di Pulau Yamdena.
FSHY menegaskan, gerakan tersebut tidak semata-mata berbicara tentang kayu, izin maupun investasi, tetapi menyangkut ruang hidup masyarakat, sumber pangan, sumber air, hutan adat dan keberlangsungan keanekaragaman hayati.
Ketua FSHY, Simon Lolonlun mengatakan, gerakan tersebut lahir dari mandat masyarakat adat setelah tim melakukan konsolidasi serta mengumpulkan berbagai dokumen dan keterangan dari masyarakat di sejumlah desa.
“Bagi kami ini bukan soal kayu, izin dan investasi. Ada ruang hidup, sumber pangan, sumber air dan keanekaragaman hayati yang harus diselamatkan,” kata Simon dalam konferensi pers, Minggu (27/9).
Sementara itu, pengurus FSHY, Ulis Kelbulan menjelaskan, penolakan terhadap aktivitas HPH bukan persoalan baru. Menurutnya, masyarakat telah mengalami berbagai proses penolakan sejak awal 1990-an.
Ulis menyebut sejumlah perusahaan HPH sebelumnya pernah beroperasi di Yamdena, namun menghadapi penolakan masyarakat.
“Rentang waktu ini harus kita pahami. Hampir 30 tahun proses HPH dan pergolakan masyarakat itu sudah ada,” ujarnya.
Menurutnya, PT KJB mulai beroperasi sejak 2009 dengan mengantongi izin dari pemerintah pusat dan memiliki luasan konsesi sekitar 93 ribu hektare lebih.
Namun, kata Ulis, penolakan masyarakat terhadap aktivitas perusahaan terus berlangsung, termasuk aksi yang melibatkan Gereja Katolik pada 2012 dan 2017.
Ia menilai persoalan yang kini muncul harus dilihat kembali dari sisi hak masyarakat adat, terutama setelah adanya perkembangan hukum mengenai pengakuan hutan adat.
“Apabila hak-hak adat itu dilanggar ataupun tidak dipatuhi, maka penolakan masyarakat itu wajar. Kita tidak dalam hal harus melawan negara. Ini fakta yang terjadi,” katanya.
Forum Save Hutan Yamdena, lanjut Ulis, akan mendesak Pemerintah KKT menghentikan sementara aktivitas PT KJB untuk kemudian dilakukan audit di lapangan.
“Besok kita tetap menyuarakan aspirasi masyarakat kepada pemerintah daerah agar untuk sementara menghentikan operasional HPH. Setelah dihentikan sementara, kita minta
Ulis juga mempertanyakan keterbukaan informasi mengenai wilayah konsesi PT KJB.
Ia mengatakan, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai lokasi dan batas kawasan konsesi yang diberikan melalui keputusan Menteri Kehutanan.
“SK Menteri Kehutanan yang memberikan izin kepada KJB ini bagi kita sampai saat ini masih kabur. Kita tidak tahu lokasinya di mana. Kita minta pemerintah daerah secara transparan membuka data itu,” ujarnya.
Forum juga menyoroti kondisi hutan yang menurut mereka mengalami kerusakan setelah aktivitas HPH berlangsung dalam kurun waktu panjang.
Dikatakan, pohon endemik Yamdena termasuk pohon Torem, dikhawatirkan semakin sulit ditemukan apabila aktivitas penebangan tidak dihentikan.(S-26)