Bendungan Waiapo di Kabupaten Buru merupakan salah satu proyek strategis nasional di Maluku dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp2,1 triliun.
Proyek yang dibangun diatas lahan seluas 444,79 hektar dengan area genangan 235,10 hektar, bendungan ini memiliki kapasitas tampung 50 juta meter kubik air dimana struktur bendungan bertipe urugan zonal dengan inti tegak setinggi 72 meter.
Manfaat bendungan ini sangat luas, mulai dari mengairi sekitar 10.000 hektar sawah, menyediakan air baku dengan debit 0,5 m³/detik, mengendalikan banjir dengan kapasitas reduksi 557 m³/detik, hingga menghasilkan tenaga listrik sekitar 8 megawatt yang cukup untuk menerangi ±8.750 rumah.
Selain itu, bendungan ini juga dirancang menjadi destinasi wisata baru, yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Pemerintah Provinsi Maluku mendorong percepatan penyelesaian analisa dampak lingkungan yang masih berproses di Kementerian Lingkungan Hidup serta perizinan alih fungsi hutan untuk pengembangan dan pembinaan pembangunan Bendungan Waiapo,
Pernyataan ini disampingkan Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath saat mengunjungi Bendungan Waiapo di Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru, Senin (11/8).
Upaya Pemprov Maluku untuk alih fungsi hutan Bendungan Waiapo patut diberikan apresiasi dan diharapkan dapat secepatnya berfungsi sesuai dengan yang direncanakan.
Dengan selesainya proses Amdal dan perizinan alih fungsi hutan, maka Pemerintah Provinsi Maluku optimistis Bendungan Waiapo akan segera beroperasi penuh, dan memberikan manfaat strategis bagi warga Kabupaten Buru dan Maluku secara umum.
Kita tentu berharap apa yang diupayakan Pemerintah Provinsi Maluku ini tidaklah sia-sia, sehingga Pemerintah Kabupaten Buru dapat menyelesaikan masalah lahan harus juga menghormati kearifan lokal dan melibatkan semua pihak, karena pembangunan bendungan ini untuk kemaslahatan masyarakat.
Penting melibatkan semua pihak, agar dikemudian hari tidak lagi ada masalah saling klaim atau sebaliknya menyalahkan pemerintah daerah karena tidak membayar ganti rugi lahan dan sebagainya.
Masalah-masalah seperti ini haruslah diselesaikan dengan baik sehingga ketika proyek Bendungan Waiapo hendak dibangun itu tidak lagi ada masalah, yang pada akhirnya merugikan masyarakat Maluku sendiri.
Pemerintah Kabupaten Buru harus melakukan komunikasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan, baik itu tokoh adat, tokoh masyarakat maupun pihak terkait agar ada sinergitas dan kesepahaman dalam konsep membangun bendungan Waiapo bagi kepentingan kesejahteraan masyarakat.
Kita tentu berharap dengan adanya pembangunan Bendungan Waiapo ini dapat menjadi penopang ketahanan pangan, sumber irigasi pertanian, pengendali banjir serta sumber air baku untuk Kabupaten Buru.
Kita tentu mendukung seluruh kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku maupun Pemerintah Kabupaten Buru dalam upaya mempercepat proses alih fungsi hutan maupun izin Amdal, sehingga pembangunan Bendungan Waiapo dapat secepatnya berfungsi demi kepentingan kemaslahatan masyarakat Kabupaten Buru khususnya dan Maluku umumnya. (*)Â