Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku mulai menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi, pembangunan Bendungan dan Irigasi Bubi di Kecamatan Bula Barat.
Konon proyek milik Balai Wilayah Sungai Maluku tahun 2017-2020 yang ada di Kabupaten Seram Bagian Timur itu mangkrak, padahal anggaran Rp226,9 miliar sudah terkuras habis.
Gerak polisi ini dibuktikan dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
Ditreskrimsus telah merespons dan menindaklanjuti laporan mereka dengan menerbitkan SP2HP bernomor B/4Gt/IV/RES.3.5./2025/Ditreskrimsus dari penyidik.
Berdasarkan SP2HP tersebut, Ditreskrimsus menyatakan akan melakukan proses penyelidikan guna menemukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kegiatan proyek tersebut.
Dengan dikeluarkannya SP2HP ini, menjadi suatu langkah awal yang serius dari Ditreskrimsus Polda Maluku. Tentu ini adalah sebuah informasi yang resmi. Olehnya itu patut diapresiasi langkah cepat ini
Proyek irigasi yang diduga berpotensi korupsi ini dilaporkan dua LSM ke Ditreskrimsus Polda Maluku yaitu, Lembaga Nanaku Maluku yang diketuai Usman Bugis dan LSM Rumah Muda Anti Korupsi yang dipimpin Fadel Rumakat melalui kuasa hukum mereka Muhammad Gurium.
Kasus ini disoroti karena berkaitan dengan pemanfaatan dana negara untuk proyek infrastruktur vital di wilayah timur Indonesia.
Kita tentu saja memberikan apresiasi bagi Ditreskrimsus Polda Maluku yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.
Dengan harapan proses penyelidikan kasus ini bisa secepatnya berjalan dengan memanggil pihak-pihak yang berhubungan langsung dengan proyek irigasi itu, baik melalui konfirmasi dan sebagainya.
Semoga penanganan kasus ini tidak berlangsung lama. Tetapi pihak kepolisian dengan kewenangan yang ada bisa mengusut hingga tuntas. (*)