AMBON, Siwalima.id - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Maluku dipastikan akan membahas penetapan Upah Minimum Provinsi 2027, namun, pembahasan tersebut masih menunggu arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Kadis Nakertrans Maluku, Rizal Latuconsina mengaku, hingga kini pihaknya belum dapat memastikan mekanisme maupun formula penghitungan UMP 2027, sebab pemerintah pusat belum menerbitkan petunjuk pelaksanaan terkait regulasi baru perlindungan ketenagakerjaan.
"Proses pembahasan hingga penetapan UMP harus kita tunggu arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan," ucap Rizal kepada Siwalima.id melalui telepon selulernya, Kamis (5/11).
Rizal menjelaskan, Disnakertrans Maluku bersama Dewan Pengupahan akan melakukan pembahasan terkait penetapan UMP 2027, namun harus menunggu penentuan formula penghitungan dan diharapkan formula penghitungan UMP tahun depan tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kendati begitu, Rizal mengaku, penetapan UMP biasanya mempertimbangkan sejumlah indikator utama seperti Kebutuhan Hidup Layak (KHL), tingkat inflasi, serta kondisi pembangunan daerah yang tercermin melalui indeks pembangunan manusia (IPM).
"KHL, Inflasi dan IPM tentu menjadi perhatian utama dalam menentukan besaran UMP 2027. Indikator itu nantinya akan disesuaikan dengan formula penghitungan yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah pusat," jelas Rizal.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak bisa menetapkan formula penghitungan UMP secara sepihak, sebaliknya penetapan upah minimum wajib mengacu pada regulasi terbaru serta petunjuk teknis dari Kemenaker.
Selain itu, data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) akan menjadi salah satu acuan utama dalam melihat kondisi kebutuhan hidup layak masyarakat di lapangan.
"Aspek Kebutuhan Hidup Layak harus benar-benar diperhatikan secara cermat dalam proses penetapan upah minimum nanti. Hal ini juga sesuai dengan arahan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menekankan pentingnya mempertimbangkan KHL secara nyata dalam setiap pembuatan kebijakan pengupahan bagi para pekerja," tegas Rizal.
Untuk itu, Rizal minta para buruh dan pekerja lainnya tetap bersabar sambil menunggu arahan Kemnaker, namun yang pasti penetapan UMP tetap melibatkan pihak terkait.(S-20)