MASOHI, Siwalimanews – Pengembangan penyidikan masih terus berjalan. Kejari Malteng memastikan akan memanggil lagi Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Sadli Ie.
Sadli Ie diduga terlibat dalam kasus illegal logging di Desa Solea, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.
âPasti dipanggil, soal jadwalnya kapan nanti diatur oleh penyidik,â kata Kasi Intel Kejari Malteng, Karel Benito, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Selasa (31/3).
Benito enggan menanggapi perÂnyaÂtaan kalangan LSM dan praktisi hukum agar Sadli Ie juga harus ditetapkan sebagai tersangka. Ia meÂngatakan, proses penyidikan masih berjalan. âPrinsipnya penyidikan masih jalan,â ujarnya singkat.
LSM Minta Jaksa Ungkap
Pusat Kajian Strategi dan PengemÂbangan Sumber Daya Maluku (PuÂkat-Seram) meminta penyidik Kejari Malteng mengungkapan dugaan keterlibatan Kepala Dinas KehutaÂnan Maluku, Sadli Ie dalam kasus illegal logging di Desa Solea, KeÂcamatan Seram Utara.
Rekaman percakapan antara FenÂce Purimahua dan Sadli Ie, menurut Pukat Seram bisa menjadi salah satu bukti.
âBagi kami rekaman percakapan salah satu tersangka dengan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku yang kabarnya telah dikantongi penyidik mestinya dijadikan rujukan alat bukti untuk menyeret tersangka lainnya kadis,â kata Ketua Pukat Seram, Fahry Asyathry.
Fahry menduga Sadli Ie memiliki peran penting dalam kasus illegal logging di Desa Solea.
âPercakapan telepon itu harus ditindaklanjuti, mestinya kadis harus juga ditetapkan sebagai terÂsangka,â tandasnya.
Ia meminta penyidik Kejari MalÂteng untuk tidak tebang pilih. Sadli Ie tidak bisa diloloskan.
âJaksa menjamin tidak meloloskan siapapun dan karenanya kami kira hal ini harus dibuktikan, bagi kami Kadis Kehutanan Maluku tidak boleh diloloskan,â tegasnya.
Hal senada disampaikan kalangan praktisi hukum. Kejari Malteng diingatkan tidak meloloskan Sadli Ie. Rekaman percakapan antara ia dan Fence Purimahua, mantan anak buahnya menjadi salah satu bukti.
Praktisi Hukum, Muhammad Nur Nukuhehe, mengatakan, kalau jaksa sudah mengantongi bukti yang cukup, maka tidak ada alasan untuk tidak menjerat Sadli Ie.
âKalau jaksa punya dua alat bukti yang cukup, jangan diloloskan,â tandas Nukuhehe, kepada SiwaliÂma, Senin (30/3).
Nukuhehe juga mengatakan, prinÂsipnya dalam penegakan hukum, tidak boleh ada tebang pilih. âJadi prinsipnya seperti itu,â ujarnya.
Sebelumnya Praktisi Hukum, Djidon Batmomolin mengatakan, rekaman percakapan antara Sadli Ie Fence Purimahua, menjadi bukti dugaan keterlibatan Sadli.
âPercakapan yang tersambung dengan anak buahnya yang bernama Fence Purimahua itu menjadi bukti,â tandas Batmomolin kepada SiwaÂlima, Minggu (28/3).
Jaksa harus buka tabir kasus illegal logging di Desa Solea, KecaÂmaÂtan Seram Utara terang menderang. Jangan hanya pegawai kecil yang dijerat. Sementara Kepala Dinas KeÂhutanan dibiarkan bebas.
âIni jangan hanya staf kecil yang dijerat, sementara kepala dinas beÂbas berkeliaran, tegas Batmomolin.
Sadli Diperiksa
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Sadli Ie diduga terlibat dalam kasus illegal logging di Dusun Solea, Kecamatan Seram Utara.
Namanya disebut oleh Fence saat ia diperiksa. Diduga ada arahan kepada Fence untuk memback up PT Kalisan Emas.
Sadli Ie diperiksa, Selasa (10/3) oleh Kasi Pidsus Kejari Malteng dan penyidik Rian Lopulalan pukul 11.00 WIT hingga selesai pukul 16.00 WIT. Sadli memenuhi pangÂgilan penyidik didampingi penaseÂhat hukumnya, Fahry Bachmid.
Kasi Intel Kejari Malteng, Karel Benito mengungkapkan, status Sadli sampai sekarang masih sebaÂgai saksi. Hasil pemeriksaan Sadli juga akan dievaluasi penyidik, apaÂkah keterangan yang bersangkutan cukup atau masih perlu dipanggil lagi untuk memberikan keterangan.
âBeliau statusnya masih sebagai saksi atas penetapan 4 tersangka itu. Jadi hasilnya nanti kita evaluasi lagi, apakah sudah cukup atau akan dipanggil lagi. Soal kemudian ada penambahan tersangka kami kerja dulu hasilnya akan kita ekspos nantinya,â tandas Benito.
Dalami Peran Sadli Ie
Peran masih Sadli Ie didalami peÂnyidik Kejari Malteng dalam kasus illegal logging di Desa Solea, KecaÂmaÂtan Seram Utara, Kabupaten Malteng.
Dalam kasus ini, jaksa telah meneÂtapkan empat orang sebagai tersaÂngÂka. Mereka adalah mantan Kepala Seksi Pengolahan dan Pemasaran PNÂBP Dinas Kehutanan Maluku Fence Purimahua, Direktur PT KaliÂsan Emas Riky Apituley, pemodal dari Surabaya Abdullah dan Juanda Pacina, pemilik somel di Wahai, Seram Utara.
Fence disebut-sebut orang keperÂcayaan Sadli Ie di lapangan saat masih bertugas di Dinas Kehutanan. Ia diarahkan untuk mengamankan aktivitas PT Kalisan Emas.
Kepala Kejari Malteng, Juli Isnur memastikan tidak akan meloloskan siapapun jika sudah mengantongi bukti yang cukup.
âIni kan masih jalan. Beri kita waktu untuk menuntaskannya. Saya pastiÂkan tidak akan meloloskan siapapun yang terlibat dalam kasus ini, apalagi jika alat bukti dan keterangan saksinya cukup,â tandas Isnur kepada wartaÂwan di Masohi, Kamis (19/3).
Pasca gugatan praperadilan Fence Purimahua ditolak oleh hakim PengaÂdilan Negeri Malteng, Rabu (18/3), penyidik Kejari Malteng kemÂbali akan melanjutkan penyidikan kasus kasus illegal logging di Dusun Solea, Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara.
âKita lanjutkan kembali ya, intiÂnya penetapan tersangka dalam kasus ini sudah kami lakukan sesuai proÂtap dan prosedur hukum yang berÂlaku, jadi kita teruskan lagi kasusÂnya,â jelas Isnur.
Isnur mengaku, jaksa telah meÂlimpahkan berkas dua tersangka ke pengadilan, yaitu Juanda Pacina dan Abdullah. Selanjutnya penyidik akan focus merampungkan berka dua tersangka lainnya, Fence PuriÂmahua dan Riky Apituley. âKita upayakan berkas keduanya dapat segera dirampungkan,â ujarnya.
Terlibat Illegal Logging SBT
Nama Sadli Ie tidak hanya di illegal logging Desa Solea, Kecamatan Seram Utara Kabupaten Malteng, tapi juga disebut-sebut punya andil besar di kasus dugaan pembalakan hutan oleh CV Sumber Berkat MakÂmur (SBM) di petuanan adat Desa Administratif Sabuai KabuÂpaten Seram Bagian Timur (SBT).
Sadli Ie ikut dilaporkan ke pihak Polda Maluku oleh Mouccas Democratization Watch (MDW) Selasa (10/3), terkait pembalakan liar di Desa Administratif Sabuai KabupaÂten SBT. (S-36)